RABU, 20
Desember 2017, Ketua Majelis Ulama (MUI) Kabupaten Lampung Utara, Mughafir, memimpin
kunjungan kerja ke pengutus MUI Kecamatan Sungkai Jaya yang berjumlah sekira 20
orang. Kegiatan yang juga dihadiri Pegawai KUA Sungkai Jaya tersebut dipusatkan
di Masjid Bidayatul Hidayah Desa Cempaka. Dalam sambutannya Ketua MUI Sungkai
Jaya, Ustuhri, mengatakan kegiatan MUI di Kecamatan Sungkai Jaya sangat minim,
namun bukan berarti tidak ada. Beberapa kegiatan yang rutin dilaksanakan adalah
pengajian di Masjid Bidayatul Mujtahid setiap pekan yang mengkaji agama,
terutama masalah fikih dari kitab-kitab klasik.
Rabu, 20 Desember 2017
Menteri Agama Minta Sebarkan Kedamaian Agama
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin / Foto Amirul Huda
|
MENTERI Agama, Lukman Hakim Saifuddin, meminta kepada
keluarga besar Kementerian Agama Provinsi Lampung tidak menjadikan agama
untuk saling menyalahkan apalagi membenci orang lain. Apalagi ditengah
permasalahan bangsa yang semakin kompleks. Karena menurutnya agama diturunkan
untuk kesejahteraan manusia. Menteri yang lahir di Jakarta 25
November 1962 itu juga mengimbau agar menyebarkan salam atau kedamaian agama. Caranya
dengan mencerdaskan masyarakat agar memahami ada banyak keragaman pemahaman dan
tafsir agama yang dilahirkan para ulama. Kita dipersilahkan menjalankan sesuai dengan keyakinan dan pemahaman kita namun jangan menyalahkan pemahaman orang lain, karena semuanya mempunyai dasar argumentasi masing-masing. Hal itu disampaikan dihadapan para keluarga
besar Kementerian Agama se-provinsi Lampung, (Selasa, 19/12), di Aula Islamic
Center Rajabasa Bandar Lampung.
Kamis, 14 Desember 2017
Kepala KUA Sungkai Jaya Meriahkan HAB Kemenag Tingkat Provinsi Lampung
Kepala KUA Sungkai Jaya (berdiri, ketiga dari kiri)/ Foto: Istimewa |
KAMIS, 14
Desember 2017, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sungkai Jaya, Zirman,
ikut berpartisipasi dan memeriahkah peringatan Hari Amal Bakti Kementerian
Agama (HAB Kemenag) ke-72 Tingkat Provinsi Lampung. Kegiatan yang dipusatkan di
Stadion Pahoman, Bandar Lampung tersebut dihadiri seluruh utusan dari Kemenag Kabupaten
dan Kota se-Lampung. Acara peringatan HAB Kemenag hari ini diisi dengan beragam
jenis perlombaan, seperti futsal, voli, bulu tangkis, catur dan sebagainya. Kepala
KUA Kecamatan Sungkai Jaya yang hadir bersama rombongan pegawai Kemenag Kabupaten
Lampung Utara yang berseragam merah-hitam tampak bersemangat mengikuti kegiatan.
Seluruh pegawai seolah larut dalam kegembiraan dan kebersamaan menjadikan
momentum tersebut sebagai ajang silaturahmi dan foto bersama.
Selasa, 12 Desember 2017
Hari Amal Bakti Kementerian Agama, KUA Sungkai Jaya Adakan Bersih-Bersih Masjid
MENJELANG peringatan Hari Amal Bakti (HAB) Kementerian Agama ke-72, hari ini, Selasa,
12 Desember 2017, pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sungkai Jaya mengadakan
kerja bakti bersih-bersih masjid. Masjid yang dibersihkan adalah Masjid
Miftahul Jannah, Cempaka, yang berjarak sekira seratus meter dari kantor KUA. Kegiatan
tersebut dipimpin langsung oleh Kepala KUA Sungkai Jaya, Zirman. Kemudian dilanjutkan
bersih-bersih di lingkungan Kantor KUA Sungkai Jaya.
Kerja bakti dan bersih-bersih masjid tersebut dilakukan atas
instruksi Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lampung Utara, Qomaru
Zaman dan dilakukan serentak di seluruh wilayah satuan kerja Kemenag Kabupaten
Lampung Utara, baik di Kantor Kementerian Agama Kabupaten, KUA, juga lingkungan
sekolah-sekolah. HAB Kemenag sendiri jatuh pada setiap tanggal 3 Januari. Maka untuk
mendekatkan diri dan dirasakan kehadirannya oleh masyarakat dilaksanakanlah
beragam kegiatan, salah satunya bersih-bersih masjid. Selain itu ada kegitan pemberian
santunan, bakti sosial, lomba-lomba serta bersepeda kerukunan umat beragama
yang dilakukan Kemenag Kabupaten Lampung Utara.
Senin, 06 November 2017
Bimas Islam Lampung Utara Adakan Bimbingan Pengelolaan PNBP NR
Dari Kiri: Mukharam Ibrahim, Qomaruz Zaman, Akhor Wiwit Sudiono, Syaibani
|
SENIN, 6
November 2017 berlangsung kegiatan Bimbingan Pengelolaan Penerimaan Negara
Bukan Pajak Nikah/Rujuk (PNBP NR) di Aula Hotel Cahaya Kotabumi. Kegiatan
tersebut diselenggarakan oleh Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian
Agama (Kemenag) Kabupaten Lampung Utara. Peserta pada acara tersebut terdiri
dari Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Lampung Utara, Bendahara
PNBP NR, Penghulu, Penyuluh Agama Islam dan staf. Peserta yang hadir dari KUA Sungkai Jaya adalah Kepala KUA Zirman dan Penghulu Amirul Huda.
Acara dibuka langsung oleh Kepala Kemenag Kabupaten Lampung
Utara, Qomaruz Zaman. Dalam sambutannya, ia berpesan agar seluruh kepala KUA bertangungjawab
dalam mengemban tugas-tugasnya serta transparan dalam pengelolaan dana yang
diterimanya. “Jika semua (tugas dilakukan dengan) benar, maka kita bisa tidur
dengan tenang dan siap diperiksa kapan saja,” ucapnya. Maka ia berharap agar di
Kemenag Kabupaten Lampung Utara tidak ada satu pun masalah yang menyangkut
dengan KUA, khususnya yang berkaitan dengan PNBP NR.
Arsyad, Akhor Wiwit Sudiono, Fidelia Kirana
|
Mukharam Ibrahim, Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan
Pembinaan Syari’ah Kantor Wilayah (Kanwil) Provinsi Lampung, menjadi pengisi
materi pertama pada kegiatan tersebut. Kemudian dilanjutkan oleh Akhor Wiwit
Sudiono dan Fidelia Kirana, masing-masing sebagai Kepala Bidang Penghuluan dan
Bagian Perencanaan Kanwil Provinsi Lampung.
Jumat, 29 September 2017
Kepala KUA Sungkai Jaya Ramaikan Nobar Film G30S / PKI
Istimewa
|
Selasa, 05 September 2017
Pesan Penghulu Sungkai Jaya Kepada Pengantin Baru
"KALAU diibaratkan
sebuah perjalanan, berumahtangga adalah proses menempuh perjalanan yang panjang
dan jauh. Dan didalam perjalanan tersebut bisa saja terjadi sesuatu yang tidak
pernah kita duga sebelumnya, karena itu persiapkanlah mental, fisik, ruhani dan
sebagainya, terutama mempersiapkan banyak kesabaran", demikian pesan yang
disampaikan Penghulu KUA Kecamatan Sungkai Jaya, Amirul Huda, pada acara
pernikahan Bambang Sutrisno dan Sumarni di Desa Sri Agung hari ini (Selasa,
05/09). Selain sabar pasangan pengantin pun diminta untuk bisa saling menerima
kekurangan, karena semuanya mempunyai kekurangan dan tidak ada
orang yang sempurna. Maka menerima kekurangan pasangan adalah cara yang paling baik.
Selanjutnya didalam rumah tangga, suami dan istri harus tenggang rasa dan mempunyai sifat pemaaf, karena menurut penghulu penggemar Valentino Rossi tersebut, didalam perjalanan rumah tangga pasti akan terjadi perselisihan, konflik atau
pertengkaran. Baik perselisihan dalam skala kecil maupun perselisihan yang besar. Maka
ketika perselisihan terjadi, kedua belah pihak harus bisa saling memaafkan. Seorang
suami dan istri pun harus memahami kewajiban masing-masing. Terakhir, penghulu
Sungkai Jaya berpesan untuk menghiasi rumah tangga mereka dengan nilai-nilai agama.
Mudah-mudahan jika hal itu dilakukan, cita-cita menjadikan rumah tangga yang
sakinah, mawaddah wa rahmah akan terwujud.
Kamis, 31 Agustus 2017
Selasa, 22 Agustus 2017
Perlukah Rekomendasi Nikah Calon Pengantin Pria?
Saya berencana menikah di tempat calon istri saya, di
luar wilayah Kecamatan Sungkai Jaya, oleh Kepala Desa saya diminta mengurus
rekomendasi nikah dulu ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sungkai Jaya,
sementara menurut mantan Pembantu PPN tidak perlu minta rekomendasi nikah.
Mohon penjelasan, mana yang benar? Ashabul Kahfi.
Menurut Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 11 tahun 2007
tentang Pencatatan Nikah pasal 17 ayat (1), akad nikah adalah di tempat tinggal
istri. Apabila akad nikah dilaksanakan diluar ketentuan sebagaimana dimaksud
ayat (1), maka calon istri atau walinya harus memberitahukan kepada Pegawai
Pencatan Nikah (PPN) wilayah tempat tinggal istri untuk mendapatkan rekomendasi
nikah.
Selasa, 08 Agustus 2017
Bagaimana Cara Mendapatkan Buku Nikah Jika Usia Belum Cukup?
ASSALAMU'ALAIKUM.
Mohon dijelaskan adik perempuan saya akan menikah, tetapi usianya masih 15
tahun. Bagaimana caranya agar nikahnya sah, tercatat dan mendapatkan buku
nikah. Katanya harus ke Pengadilan Agama, bagaimana cara dan prosedurnya dan
berapa biayanya. Terima kasih. Gunawan.
Saudara Gunawan, terima kasih atas pertanyaannya. Menurut UU
Perkawinan No 1 Tahun 1974 pasal 7 ayat (1), perkawinan
hanya diizinkan apabila seorang pria telah berusia 19 tahun dan perempuan
berusia 16 tahun. Itu adalah batas usia minimal. Apabila terjadi penyimpangan
(batas usia tersebut tidak terpenuhi), dijelaskan dalam pasal (2) untuk meminta
dispensasi dari Pengadilan, dalam hal ini Pengadilan Agama setempat.
Caranya adalah anda meminta N1 dan lainnya dari Kepala Desa
/Kelurahan sebagaimana biasa dan ditulis sesuai identitasnya yang benar dan
melampirkan berkas-berkas lainnya, seperti KK, Akte Kelahiran dsb. Selanjutnya
berkas tersebut dibawa ke Kantor Urusan Agama (KUA). Oleh pegawai pencatat
nikah tentu saja akan ditolak karena batas usia belum memenuhi persyaratan.
Bentuk penolakannya berupa berkas Model N9. Berkas penolakan Model N9 dari KUA tersebut
dan identitas keluarga yang lain selanjutnya dibawa oleh orang tua / wali ke
Pengadilan Agama untuk mendapatkan dispensasi. Setelah surat dispensasi
dikeluarkan oleh Pengadilan Agama, saudara lampirkan bersama N1 dll adik
saudara beserta N1 calon suaminya didaftarkan ke KUA agar pernikahan adik
saudara tercatat secara sah dan mendapatkan kutipan akta nikah atau buku nikah.
Kamis, 08 Juni 2017
Selasa, 18 April 2017
Niatkan Pernikahan itu Karena Allah
Pernikahan di Kantor/Foto: Ali |
LURUSKANLAH niat, demikian nasihat
perkawinan yang disampaikan Amirul Huda dalam acara pernikahan Sutiyo dan
Martina Sulandari di Ruang Akad Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan
Sungkai Jaya hari ini (Selasa, 18 April 2017). Niatkanlah pernikahan itu karena
li mardhatillah, untuk mendapatkan ridha dari Allah swt, kata pria yang
lahir bulan Juni tersebut. Karena dengan niat yang lurus, insya Allah
pernikahan akan barokah, terarah dan ketika mendapat ujian akan tegar
menghadapinya, lanjutnya.
Selain itu kedua pengantin pun harus
bisa menerima kekurangan masing-masing. Apalagi bagi Martina pernikahan hari
ini adalah pernikahan yang kedua baginya. Khusus kepada pengantin perempuan,
penghulu yang memelihara jenggot dan kumis tesebut berpesan agar ia bisa
mengambil hikmah dari kegagalan pernikahan yang pertama. Pengalaman adalah guru
yang terbaik, maka apa-apa yang baik dipertahankan, sedangkan hal-hal yang bisa
merusak keharmonisan keluarga agar jangan dilakukan.
Sutiyo merupakan warga Desa Isorejo Kecamatan Bunga Mayang,
sedangkan Martina Sulandari berasal dari Desa Sri Jaya Kecamatan Sungkai Jaya.
Mereka memilih menikah di KUA Sungkai Jaya karena ruangannya cukup representatif,
menikah di kantor pun tidak dipungut biaya. Selain itu juga dengan alasan
kepraktisan, sebab mereka ingin menikah
secara sederhana tidak mengadakan pesta di rumah. Bagi mereka yang
penting pernikahannya sah dan tercatat sesuai peraturan yang berlaku. Setalah acara selesai, pada
kesempatan itu juga mereka langsung mendapatkan kutipan akta nikah atau buku
nikah.
Senin, 17 April 2017
KUA Sungkai Jaya Berganti Nahkoda Baru
Zirman (Tengah) / Foto: Ali |
Pada acara pisah sambut tersebut, turut dihadiri seluruh
pegawai KUA dan penyuluh agama non-PNS Kecamatan Sungkai Jaya. Dalam sambutannya,
Azis Musyafa menyampaikan bahwa pergantian pimpinan KUA adalah dalam rangka penyegaran suasana kerja dan perbaikan roda organisasi. Ayah dari Mumtaz Abdurrahman itu mengucapkan permohonan maaf jika selama memimpin KUA Sungkai Jaya
atau selama berinteraksi dengan para staf terdapat banyak kesalahan dan kekhilafan. Kepala
yang telah lima tahun memimpin KUA Sungkai Jaya tersebut juga berpesan agar
komunikasi dan tali silaturahmi tetap terjaga dan tidak putus. Baik dengan silaturahmi di dunia maya maupun berinteraksi secara langsung.
Kamis, 30 Maret 2017
Kepala KUA Sungkai Jaya Minta Penyuluh Agama Waspadai Aliran sesat
Dari kiri: Amirul Huda, Azis Musyafa, Khalmini |
HARI ini (Kamis,
30 Maret 2017), untuk kedua kalinya di tahun 2017, Kepala Kantor Urusan Agama
(KUA) Kecamatan Sungkai Jaya mengadakan rapat koordinasi dengan Penyuluh Agama
Islam PNS dan non-PNS. Rapat koordinasi berlangsung di ruang akad nikah KUA
Kecamatan Sungkai Jaya. Rapat dihadiri seluruh pegawai KUA dan seluruh penyuluh
agama Islam Kecamatan Sungkai Jaya yang berjumlah 8 orang.
Rapat koordinasi dipimpin langsung oleh
Penyuluh Agama Islam Kecamatan Sungkai Jaya, Khalmini, dan dimoderatori oleh
Amirul Huda selaku Penghulu pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sungkai
Jaya.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA)
Kecamatan Sungkai Jaya, Azis Musyafa, memulai dengan sambutan dan pengarahan. Dalam
sambutannya Azis Musyafa menyampaikan pentingnya koordinasi dan sinergi antara
pegawai KUA dengan penyuluh agama non-PNS dalam mensukseskan program Kementerian
Agama. Terutama dalam masalah penyuluhan, perkawinan, data-data keagamaan dan bahaya
aliran sesat. Kepala KUA menekankan untuk mewaspadai adanya aliran sesat di tempatnya
masing-masing. “Jangan sampai ada orang atau tokoh yang mengajarkan aliran
sesat dan tidak terdeteksi, seperti yang baru-baru ini terjadi di Banyumas,
Jawa Tengah,” ujar Azis. Azis menjelaskan, di Banyumas ada aliran sesat yang
mengajarkan shalat sehari semalam cukup satu kali dan menghadap ke arah timur.
Senin, 27 Maret 2017
Cara Mengenali Keaslian Buku Nikah “Terbaru”
KUTIPAN Akta
Nikah atau lebih dikenal dengan Buku Nikah merupakan dokumen yang sangat
penting. Dengan adanya buku tersebut, menunjukan bahwa hubungan seorang
laki-laki dan seorang perempuan sudah sah menjadi suami istri menurut hukum
Islam dan tercatat sesuai perundang-undangan yang berlaku di negara Republik
Indonesia. Buku nikah sangat diperlukan untuk berbagai pengurusan administrasi
kependudukan maupun keperluan yang lainnya. Misalnya untuk pembuatan Paspor,
Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, keperluan ibadah haji, izin usaha,
pengajuan pinjaman bank dan sebagainya. Buku nikah tidak hanya berguna bagi
suami istri yang tercantum dalam buku tersebut, tetapi juga diperlukan bagi keluarga
lain seperti anak-anaknya. Buku nikah orang tua diperlukan oleh mereka untuk
mendapatkan beasiswa, pendaftaran anggota TNI/POLRI, klaim asuransi atau keperluan
lain yang memerlukan persyaratan buku nikah kedua orang tua.
Jumat, 24 Maret 2017
Kepala KUA Hadiri Khataman Qur’an di Pesantren Minhajul Huda
Lintas Sektoral
Azis Musyafa (kiri) |
KEPALA Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sungkai Jaya, Azis Musyafa, menghadiri acara Tahtimul Qur’an (khataman Al-Qur’an) di Pondok Pesantren Minhajul Huda, Cempaka Timur, Kecamatan Sungkai Jaya (Jum’at, Maret 2017). Acara yang dihadiri sekira 80 santri dan 30 masyarakat sekitar itu berlangsung mulai pukul 14.00 sampai kira-kira waktu ashar di Masjid lingkungan pesantren.
Menurut pengasuh Pondok Pesantren Minhajul Huda, Mustafa’ah Imam, acara khataman Al-Qur’an ini bukanlah yang pertama, tetapi dilaksanakan rutin setiap sebulan, yang diikuti oleh santri dan jamaah pengajian ibu-ibu muslimat. Turut hadir juga pada hari itu Khalmini selaku Penyuluh Agama Islam. Dalam sambutannya, Khalmini menyampaikan pentingnya menjalin silaturrahmi antara warga dan santri dalam bentuk kegiatan pengajian semacam itu.
Santri Pesantren Minhajul Huda |
Sementara Kepala KUA Sungkai Jaya, Azis Musyafa, yang hari itu diminta mengisi pengajian menyampaikan bahwa umat Islam sekarang banyak yang meninggalkan buku petunjuk manusia yaitu Al-Qur an. “Mereka lebih asyik melihat televisi daripada membaca Al-Qur an. Yang muda lebih asyik memainkan hp android-nya ketimbang berlama-lama membaca dan mempelajari kandungan Al-Qur’an,” ujarnya. Mengapa bisa terjadi yang demikian, menurut pria yang lahir tahun 1972 itu, karena umat Islam sudah banyak yang mengikuti agenda besar orang kafir yang sudah jelas dan sudah dibongkar rahasianya dalam Al-Qur’an surat Al-Fussilat ayat 26 yang artinya “Dan orang-orang yang kafir itu berkata, janganlah kamu mendengarkan (bacaan) Al-Quran ini dan buatlah kegaduhan terhadapnya supaya kamu dapat mengalahkan mereka.”
Kepada para santri yang mengikuti acara tersebut, Azis Musyafa mengajak para santri untuk terus semangat dan bersungguh dalam meraih Ilmu. “Bila Allah menghendaki hamba-Nya yang baik, maka Allah akan memfaqihkan (mengerti dan mengamalkan—red) ilmu Agama, dalam hal ini Al-Qur’an,” demikian ia mengatakan dalam tausyiahnya.
Rabu, 22 Maret 2017
Azis Musyafa: Tidak Perlu Gengsi Mencari Nafkah yang Halal
Kepala KUA Sungkai Jaya, Azis Musyafa (kiri) |
BERTEMPAT di
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sungkai Jaya, hari ini (Rabu, 22 Maret
2017) Kepala KUA, Azis Musyafa, memberikan materi Kursus Calon Pengantin
(Suscatin). Peserta yang mengikuti Suscatin berasal dari Desa Cahaya Makmur
Kecamatan Sungkai Jaya. Pada kesempatan itu Kepala KUA memberikan informasi
tata cara dan prosedur perkawinan. Mulai dari berkas apa saja yang harus
disiapkan, batas minimal waktu pendaftaran dan jumlah biaya pencatatan
nikahnya. Ia menjelaskan biaya nikah di luar kantor adalah enam ratus ribu
rupiah dan harus disetor sendiri, sedangkan biaya nikah di kantor adalah gratis,
tetapi harus pada hari kerja.
Alumnus Pondok Pesantren Tebu Ireng, Jombang, tersebut juga mengingatkan
kepada calon pengantin agar banyak bersyukur karena telah dipertemukan dan diberikan
jodohnya oleh Allah swt. “Salah satu bukti rasa syukur tersebut adalah dengan
memperbanyak dan rajin beribadah,” ujarnya. Selain itu, Kepala KUA yang sudah
bertugas selama lima tahun tersebut juga memberikan materi tentang tugas-tugas
yang harus diemban oleh pemimpin rumah tangga atau suami. Diantaranya yang
utama adalah bertanggungjawab damalm mencari dan memberikan nafkah kepada istri dan anaknya.
Maka ketika sudah menikah harus lebih giat lagi bekerja. “Tidak perlu gengsi
dalam mencari nafkah yang penting halal,” pesannya kepada Nardi, si calon
pengantin laki-laki.
Mengakhiri sesi terakhir Suscatin, calon pengantin laki-laki
dibimbing tata cara ijab qabul yang benar agar lancar dan tidak grogi pada saat
ijab qabul. Calon pengantin diberi pilihan menggunakan ucapan qabul yang
panjang atau pendek. Akhirnya dipilihlah kalimat yang pendek. Beberapa kali Nardi
terdengar mengucapkan qabul dengan tidak lancar dan terbata-bata. Setelah beberapa
kali latihan, akhirnya ia pun lancar mengucapkan qabul, “Saya terima nikahnya
dengan mas kawin tersebut,” ujarnya dengan mantap.
Jumat, 17 Maret 2017
Pentingnya Kursus Calon Pengantin
(Sebuah Catatan Pengalaman)
Oleh Amirul Huda
Sumber: banananina.co.id |
Melalui kegiatan Suscatin, sesungguhnya banyak hal yang bisa diungkap dan didapatkan, baik oleh peserta maupun oleh pemateri sendiri. Saya ingin menceritakan sedikit pengalaman pada waktu menjadi fasilitator pada kegiatan Suscatin tersebut di KUA Kecamatan Sungkai Jaya.
Saat memberikan Suscatin, hal pertama yang saya sampaikan adalah latar belakang serta alasan kenapa Catin harus datang ke kantor dan mengikuti Suscatin. Karena banyak pasangan yang tidak tahu apa itu Suscatin dan mengapa harus Suscatin. Setelah itu baru berdialog santai, menanyakan hal-hal ringan, seperti sudah berapa lama saling kenal? kenal di mana? melalui apa? dan sebagainya. Tentang perkenalan, banyak yang mengaku kenal lewat telepon dan sosial media. Selanjutnya menanyakan sudah seberapa siap mereka memasuki kehidupan rumah tangga dan apa yang sudah dipersiapkan.
Jumat, 10 Maret 2017
Siap Menikah Harus Siap Berubah
KETIKA seorang sudah siap dan memutuskan
untuk memasuki gerbang rumah tangga, maka ia harus siap untuk berubah. Demikian
inti materi yang disampaikan Amirul Huda, saat memberikan materi Kursus Calon
Pengantin (Suscatin) hari ini (Jum’at, 10 Maret 2017) di Kantor Urusan Agama (KUA)
Kecamatan Sungkai Jaya. Pasangan yang mengikuti Suscatin adalah Jasuli dan Nina
Arisa. Jasuli berasal dari Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, sedangkan
Nina Arisa merupakan warga Desa Sri Agung Kecamatan Sungkai Jaya.
Kegiatan Kursus Calon Pengantin (Jum'at, 10/3) / Foto: Ali |
Perubahan yang dimaksud Penghulu
pada KUA Kecamatan Sungkai Jaya tersebut adalah perubahan dalam segala hal. Calon
suami atau calon istri harus siap mengubah pola pikirnya, perilakunya termasuk ibadahnya.
Tentu saja perubahan kearah yang lebih baik, lebih baik daripada saat masih
hidup sendiri. Karena begitu sudah menjadi suami dan atau istri, masing-masing
akan mendapatkan tugas dan tanggung jawab baru. “Jika belum punya pekerjaan,
cepat cari pekerjaan. Jika sudah bekerja, harus lebih giat dan semangat lagi
dalam bekerja,” ujar alumnus Fakultas Syari’ah UIN Raden Intan Lampung tersebut. “Bila
saat ini shalatnya masih satu-dua kali dalam sehari, harus lebih baik, menjadi tiga
atau empat kali, syukur-syukur bisa lima kali dalam sehari semalam,” ia
menambahkan.
Senin, 06 Maret 2017
“Rotasi Pegawai Jangan Dipelintir dengan Informasi yang Macam-Macam,”
Lintas Sektoral
HARI ini (Senin, 6 Maret 2017), bertempat di Kantor
Kecamatan Sungkai Jaya berlangsung serah terima jabatan Sekretaris Kecamatan (Sekcam)
secara sederhana. Serah terima terjadi dari Sekcam yang lama, Eka Nugraha,
kepada Herwan selaku Sekcam yang baru. Selain dihadiri Camat Sungkai Jaya, Wartoni,
pegawai dari Kantor Urusan Agama (KUA) Sungkai Jaya, elemen masyarakat lain, enam
Kepala Desa se-Kecamatan Sungkai Jaya juga turut hadir menyaksikan acara serah
terima jabatan tersebut.
“Rotasi pegawai adalah hal biasa dalam sistem
pemerintahan. Selain untuk penyegaran juga untuk dalam rangka perbaikan
pelayanan kepada masyarakat. Jadi rotasi pegawai jangan dipelintir dengan informasi yang macam-macam,” demikian
Camat Sungkai Jaya mengatakan dalam sambutannya. Ia juga mengucapkan terima
kasih banyak kepada Eka Nugraha yang telah menjabat Sekcam Sungkai Jaya selama
enam bulan. Camat mendo’akan semoga Eka Nugraha sukses ditempat tugas yang
baru.
Jumat, 03 Maret 2017
Nilai dan Arti 5 Budaya Kerja Kementerian Agama
NILAI BUDAYA KERJA | ARTI | INDIKASI POSITIF | INDIKASI NEGATIF |
INTERGRITAS | Keselarasan antara hati, pikiran, perkataan dan perbuatan yang baik dan benar | § Bertekad dan berkemauan untuk berbuat baik. § Berpikiran positif dan bijaksana dalam melaksanakan tugas dan fungsi. § Mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. § Menolak korupsi, suap dan gratifikasi. | § Melanggar sumpah dan janji jabatan / pegawai. § Melakukan perbuatan rekayasa atau manipulasi. § Menerima pemberian dalam bentuk apapun diluar ketentuan. |
PROFESIONALITAS | Bekerja secara disiplin, kompeten dan tepat waktu dengan hasil terbaik | § Melakukan pekerjaan sesuai kompetensi jabatan. § Disiplin dan sungguh-sungguh dalam bekerja. § Melakukan pekerjaan secara terukur. § Menyelesaikan tugas dengan tepat waktu. § Menerima reward dan punisment sesuai ketentuan. | § Melakukan pekerjaan tanpa perencanaan yang matang. § Melakukan pekerjaan tidak sesuai dengan tugas dan fungsi. § Melakukan pekerjaan dengan hasil yang tidak sesuai dengan standar. |
INOVASI | Menyempurnakan yang sudah ada dan mengkreasi hal baru yang lebih baik | § Selalu melakukan penyempur-naan dan perbaikan berkala dan berkelanjutan. § Bersikap terbuka dan menerima ide-ide baru yang konstruktif. § Meningkatkan kompetensi dan kapasitas pribadi. § Berani mengambil terobosan dan solusi dalam memecahkan masalah. § Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi agar bekerja secara efekti dan efesien. | § Merasa cepat puas dengan hasil yang dicapai. § Bersikap apatis dalam merespon kebutuhan stakeholder dan user. § Malas bekerja, bertanya dan berdiskusi. § Bersikap tertutup terhadap ide-ide pengembangan. |
TANGGUNGJAWAB | Bekerja secara tuntas dan konsekuen | § Menyelesaikan pekerjaan dengan baik dan tepat waktu. § Berani mengakui kesalahan, bersedia menerima konsekuensi dan melakukan langkah perbaikan. § Mengatasi masalah dengan segera. § Komitmen dengan tugas yang diberikan. | § Lalai dalam melaksanakan tugas. § Menunda atau menghindari tugas. § Menolak risiko hasil pekerjaan. § Memilih pekerjaan berdasarkan keinginan pribadi. § Menyalahgunakan wewenang dan tanggungjawab. |
KETELADANAN | Menjadi contoh yang baik bagi orang lain | § Berakhlak terpuji. § Memberikan pelayanan dengan sikap yang baik dan ramah. § Membimbing bawahan dan teman sejawat. § Melakukan pekerjaan yang baik dimulai dari diri sendiri. | § Berakhlak tercela. § Melayani dengan seadanya dan setengah hati. § Memperlakukan orang berbeda-beda secara subyektif. § Melanggar peraturan perundang-undangan. § Melakukan pembiaran terhadap pelanggaran. |
Anda bisa unduh Nilai dan Arti 5 Budaya Kerja Kementerian Agama disini
Kamis, 02 Maret 2017
Contoh-Contoh Berkas pada Kantor Urusan Agama
ANDA memerlukan contoh-contoh blanko pada Kantor Urusan Agama? Berikut ini salah satu contohnya, anda bisa edit sesuai kebutuhan.
1. Berkas Kehendak Nikah (Model N7) untuk pendaftaran nikah Silakan download
2. Pemberitahuan adanya halangan/kekurangan persyaratan (Model N8) download
3. Pemberitahuan adanya halangan/kekurangan persyaratan (Model N9) download
4. Rekomendasi Nikah download
5. Rekomendasi Nikah Luar Negeri download
6. Ikrar Taukil bil-Kitabah / Taukil tertulis download
7. Mohon Pengesahan Nikah (Isbath) ke Pengadilan Agama download
Sementara ini dulu deh.
1. Berkas Kehendak Nikah (Model N7) untuk pendaftaran nikah Silakan download
2. Pemberitahuan adanya halangan/kekurangan persyaratan (Model N8) download
3. Pemberitahuan adanya halangan/kekurangan persyaratan (Model N9) download
4. Rekomendasi Nikah download
5. Rekomendasi Nikah Luar Negeri download
6. Ikrar Taukil bil-Kitabah / Taukil tertulis download
7. Mohon Pengesahan Nikah (Isbath) ke Pengadilan Agama download
Sementara ini dulu deh.
Rabu, 01 Maret 2017
Mau Menikah? Ini lho Tata Cara dan Prosedurnya
Prosedur Nikah di KUA dan Luar KUA |
SAAT hendak mengurus pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) maka calon mempelai / walinya / wakilnya menyampaikan kehendak nikahnya 10 (sepuluh) hari sebelum
waktu pelaksanaan pernikahan kepada PPN di KUA Kecamatan Sungkai Jaya dengan membawa surat-surat yang diperlukan, yaitu:
1.
Surat pengantar kehendak nikah (model N1)
2.
Surat permohonan kehendak nikah, (Model N2)
3. Surat keterangan persetujuan mempelai, Model N3
4.
Surat keterangan izin dari orang tua, Model N4
Langganan:
Postingan (Atom)