"Melayani dengan Baik, Profesional dan Akuntabel" Kritik, saran, dan pertanyaan bisa lewat email sungkaijaya01@gmail.com / Facebook KUA Sungkai Jaya
Pelayanan pada KUA Sungkai Jaya meliputi Bimbingan Perkawinan, Pencatatan Nikah, Rekomendasi Nikah, Keterangan Belum Menikah, Rekomendasi Haji, Keterangan Mahrom, Duplikat Buku Nikah, Legalisasi Buku Nikah, Pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW), Sertifikat Mualaf, Konsultasi Masalah Keluarga, SK Pengurus Masjid dan masalah keagamaan lainnya.

Rabu, 20 Desember 2017

MUI Kabupaten Lampung Utara Adakan Kunjungan Kerja dan Bimbingan Keagamaan di Sungkai Jaya

RABU, 20 Desember 2017, Ketua Majelis Ulama (MUI) Kabupaten Lampung Utara, Mughafir, memimpin kunjungan kerja ke pengutus MUI Kecamatan Sungkai Jaya yang berjumlah sekira 20 orang. Kegiatan yang juga dihadiri Pegawai KUA Sungkai Jaya tersebut dipusatkan di Masjid Bidayatul Hidayah Desa Cempaka. Dalam sambutannya Ketua MUI Sungkai Jaya, Ustuhri, mengatakan kegiatan MUI di Kecamatan Sungkai Jaya sangat minim, namun bukan berarti tidak ada. Beberapa kegiatan yang rutin dilaksanakan adalah pengajian di Masjid Bidayatul Mujtahid setiap pekan yang mengkaji agama, terutama masalah fikih dari kitab-kitab klasik.

Menteri Agama Minta Sebarkan Kedamaian Agama

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin / Foto Amirul Huda
MENTERI Agama, Lukman Hakim Saifuddin, meminta kepada keluarga besar Kementerian Agama Provinsi Lampung tidak menjadikan agama untuk saling menyalahkan apalagi membenci orang lain. Apalagi ditengah permasalahan bangsa yang semakin kompleks. Karena menurutnya agama diturunkan untuk kesejahteraan manusia. Menteri yang lahir di Jakarta 25 November 1962 itu juga mengimbau agar menyebarkan salam atau kedamaian agama. Caranya dengan mencerdaskan masyarakat agar memahami ada banyak keragaman pemahaman dan tafsir agama yang dilahirkan para ulama. Kita dipersilahkan menjalankan sesuai dengan keyakinan dan pemahaman kita namun jangan menyalahkan pemahaman orang lain, karena semuanya mempunyai dasar argumentasi masing-masing. Hal itu disampaikan dihadapan para keluarga besar Kementerian Agama se-provinsi Lampung, (Selasa, 19/12), di Aula Islamic Center Rajabasa Bandar Lampung.

Kamis, 14 Desember 2017

Kepala KUA Sungkai Jaya Meriahkan HAB Kemenag Tingkat Provinsi Lampung

Kepala KUA Sungkai Jaya (berdiri, ketiga dari kiri)/ Foto: Istimewa
KAMIS, 14 Desember 2017, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sungkai Jaya, Zirman, ikut berpartisipasi dan memeriahkah peringatan Hari Amal Bakti Kementerian Agama (HAB Kemenag) ke-72 Tingkat Provinsi Lampung. Kegiatan yang dipusatkan di Stadion Pahoman, Bandar Lampung tersebut dihadiri seluruh utusan dari Kemenag Kabupaten dan Kota se-Lampung. Acara peringatan HAB Kemenag hari ini diisi dengan beragam jenis perlombaan, seperti futsal, voli, bulu tangkis, catur dan sebagainya. Kepala KUA Kecamatan Sungkai Jaya yang hadir bersama rombongan pegawai Kemenag Kabupaten Lampung Utara yang berseragam merah-hitam tampak bersemangat mengikuti kegiatan. Seluruh pegawai seolah larut dalam kegembiraan dan kebersamaan menjadikan momentum tersebut sebagai ajang silaturahmi dan foto bersama.

Selasa, 12 Desember 2017

Hari Amal Bakti Kementerian Agama, KUA Sungkai Jaya Adakan Bersih-Bersih Masjid

MENJELANG peringatan Hari Amal Bakti (HAB) Kementerian Agama ke-72, hari ini, Selasa, 12 Desember 2017, pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sungkai Jaya mengadakan kerja bakti bersih-bersih masjid. Masjid yang dibersihkan adalah Masjid Miftahul Jannah, Cempaka, yang berjarak sekira seratus meter dari kantor KUA. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala KUA Sungkai Jaya, Zirman. Kemudian dilanjutkan bersih-bersih di lingkungan Kantor KUA Sungkai Jaya.
Kerja bakti dan bersih-bersih masjid tersebut dilakukan atas instruksi Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lampung Utara, Qomaru Zaman dan dilakukan serentak di seluruh wilayah satuan kerja Kemenag Kabupaten Lampung Utara, baik di Kantor Kementerian Agama Kabupaten, KUA, juga lingkungan sekolah-sekolah. HAB Kemenag sendiri jatuh pada setiap tanggal 3 Januari. Maka untuk mendekatkan diri dan dirasakan kehadirannya oleh masyarakat dilaksanakanlah beragam kegiatan, salah satunya bersih-bersih masjid. Selain itu ada kegitan pemberian santunan, bakti sosial, lomba-lomba serta bersepeda kerukunan umat beragama yang dilakukan Kemenag Kabupaten Lampung Utara.


Senin, 06 November 2017

Bimas Islam Lampung Utara Adakan Bimbingan Pengelolaan PNBP NR


Dari Kiri: Mukharam Ibrahim, Qomaruz Zaman, Akhor Wiwit Sudiono, Syaibani
SENIN, 6 November 2017 berlangsung kegiatan Bimbingan Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Nikah/Rujuk (PNBP NR) di Aula Hotel Cahaya Kotabumi. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lampung Utara. Peserta pada acara tersebut terdiri dari Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Lampung Utara, Bendahara PNBP NR, Penghulu, Penyuluh Agama Islam dan staf. Peserta yang hadir dari KUA Sungkai Jaya adalah Kepala KUA Zirman dan Penghulu Amirul Huda.
Acara dibuka langsung oleh Kepala Kemenag Kabupaten Lampung Utara, Qomaruz Zaman. Dalam sambutannya, ia berpesan agar seluruh kepala KUA bertangungjawab dalam mengemban tugas-tugasnya serta transparan dalam pengelolaan dana yang diterimanya. “Jika semua (tugas dilakukan dengan) benar, maka kita bisa tidur dengan tenang dan siap diperiksa kapan saja,” ucapnya. Maka ia berharap agar di Kemenag Kabupaten Lampung Utara tidak ada satu pun masalah yang menyangkut dengan KUA, khususnya yang berkaitan dengan PNBP NR.
Arsyad, Akhor Wiwit Sudiono, Fidelia Kirana
Mukharam Ibrahim, Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syari’ah Kantor Wilayah (Kanwil) Provinsi Lampung, menjadi pengisi materi pertama pada kegiatan tersebut. Kemudian dilanjutkan oleh Akhor Wiwit Sudiono dan Fidelia Kirana, masing-masing sebagai Kepala Bidang Penghuluan dan Bagian Perencanaan Kanwil Provinsi Lampung.

Jumat, 29 September 2017

Kepala KUA Sungkai Jaya Ramaikan Nobar Film G30S / PKI

Istimewa
Kepala KUA Kecamatan Sungkai Jaya, Zirman, ikut meramaikan "tren" nonton bareng (Nobar) Film Pengkhiatan Gerakan 30 September / Partai Komunis Indonesia (G30S/PKI) di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara pada Hari Kamis (28/09) sekira pukul 19.30 sampai selesai. Turut hadir pada acara Nobar pada malam itu Kepala Kementerian Agama, Qomaruz Zaman, Kepala Seksi Bimbimbingan Masyarakat Islam (Kasi Bimas Islam), Syaibani dan pejabat lainnya. Para pegawai di lingkungan Kemenag Kabupaten Lampung Utara pun tidak ketinggalan menyaksikan film legendaris garapan sutradara Arifin C. Noer yang sangat populer di era Orde Baru tersebut. Maksud diputarnya kembali film tersebut adalah dalam rangka mengingatkan kembali bahaya laten komunis yang pernah merongrong Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu juga sebagai bentuk kewaspadaan agar jangan sampai sejarah kelam PKI tersebut terulang kembali dimasa mendatang.[]

Selasa, 05 September 2017

Pesan Penghulu Sungkai Jaya Kepada Pengantin Baru

"KALAU diibaratkan sebuah perjalanan, berumahtangga adalah proses menempuh perjalanan yang panjang dan jauh. Dan didalam perjalanan tersebut bisa saja terjadi sesuatu yang tidak pernah kita duga sebelumnya, karena itu persiapkanlah mental, fisik, ruhani dan sebagainya, terutama mempersiapkan banyak kesabaran", demikian pesan yang disampaikan Penghulu KUA Kecamatan Sungkai Jaya, Amirul Huda, pada acara pernikahan Bambang Sutrisno dan Sumarni di Desa Sri Agung hari ini (Selasa, 05/09). Selain sabar pasangan pengantin pun diminta untuk bisa saling menerima kekurangan, karena semuanya mempunyai kekurangan dan tidak ada orang yang sempurna. Maka menerima kekurangan pasangan adalah cara yang paling baik. Selanjutnya didalam rumah tangga, suami dan istri harus tenggang rasa dan mempunyai sifat pemaaf, karena menurut penghulu penggemar Valentino Rossi tersebut, didalam perjalanan rumah tangga pasti akan terjadi perselisihan, konflik atau pertengkaran. Baik perselisihan dalam skala kecil maupun perselisihan yang besar. Maka ketika perselisihan terjadi, kedua belah pihak harus bisa saling memaafkan. Seorang suami dan istri pun harus memahami kewajiban masing-masing. Terakhir, penghulu Sungkai Jaya berpesan untuk menghiasi rumah tangga mereka dengan nilai-nilai agama. Mudah-mudahan jika hal itu dilakukan, cita-cita menjadikan rumah tangga yang sakinah, mawaddah wa rahmah akan terwujud.

Selasa, 22 Agustus 2017

Perlukah Rekomendasi Nikah Calon Pengantin Pria?

Saya berencana menikah di tempat calon istri saya, di luar wilayah Kecamatan Sungkai Jaya, oleh Kepala Desa saya diminta mengurus rekomendasi nikah dulu ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sungkai Jaya, sementara menurut mantan Pembantu PPN tidak perlu minta rekomendasi nikah. Mohon penjelasan, mana yang benar? Ashabul Kahfi.


Menurut Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 11 tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah pasal 17 ayat (1), akad nikah adalah di tempat tinggal istri. Apabila akad nikah dilaksanakan diluar ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1), maka calon istri atau walinya harus memberitahukan kepada Pegawai Pencatan Nikah (PPN) wilayah tempat tinggal istri untuk mendapatkan rekomendasi nikah.

Selasa, 08 Agustus 2017

Bagaimana Cara Mendapatkan Buku Nikah Jika Usia Belum Cukup?

ASSALAMU'ALAIKUM. Mohon dijelaskan adik perempuan saya akan menikah, tetapi usianya masih 15 tahun. Bagaimana caranya agar nikahnya sah, tercatat dan mendapatkan buku nikah. Katanya harus ke Pengadilan Agama, bagaimana cara dan prosedurnya dan berapa biayanya. Terima kasih. Gunawan.

Saudara Gunawan, terima kasih atas pertanyaannya. Menurut UU Perkawinan No 1 Tahun 1974 pasal 7 ayat (1),    perkawinan hanya diizinkan apabila seorang pria telah berusia 19 tahun dan perempuan berusia 16 tahun. Itu adalah batas usia minimal. Apabila terjadi penyimpangan (batas usia tersebut tidak terpenuhi), dijelaskan dalam pasal (2) untuk meminta dispensasi dari Pengadilan, dalam hal ini Pengadilan Agama setempat.
Caranya adalah anda meminta N1 dan lainnya dari Kepala Desa /Kelurahan sebagaimana biasa dan ditulis sesuai identitasnya yang benar dan melampirkan berkas-berkas lainnya, seperti KK, Akte Kelahiran dsb. Selanjutnya berkas tersebut dibawa ke Kantor Urusan Agama (KUA). Oleh pegawai pencatat nikah tentu saja akan ditolak karena batas usia belum memenuhi persyaratan. Bentuk penolakannya berupa berkas Model N9. Berkas penolakan Model N9 dari KUA tersebut dan identitas keluarga yang lain selanjutnya dibawa oleh orang tua / wali ke Pengadilan Agama untuk mendapatkan dispensasi. Setelah surat dispensasi dikeluarkan oleh Pengadilan Agama, saudara lampirkan bersama N1 dll adik saudara beserta N1 calon suaminya didaftarkan ke KUA agar pernikahan adik saudara tercatat secara sah dan mendapatkan kutipan akta nikah atau buku nikah.

Selasa, 18 April 2017

Niatkan Pernikahan itu Karena Allah

Pernikahan di Kantor/Foto: Ali
LURUSKANLAH niat, demikian nasihat perkawinan yang disampaikan Amirul Huda dalam acara pernikahan Sutiyo dan Martina Sulandari di Ruang Akad Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sungkai Jaya hari ini (Selasa, 18 April 2017). Niatkanlah pernikahan itu karena li mardhatillah, untuk mendapatkan ridha dari Allah swt, kata pria yang lahir bulan Juni tersebut. Karena dengan niat yang lurus, insya Allah pernikahan akan barokah, terarah dan ketika mendapat ujian akan tegar menghadapinya, lanjutnya.
            Selain itu kedua pengantin pun harus bisa menerima kekurangan masing-masing. Apalagi bagi Martina pernikahan hari ini adalah pernikahan yang kedua baginya. Khusus kepada pengantin perempuan, penghulu yang memelihara jenggot dan kumis tesebut berpesan agar ia bisa mengambil hikmah dari kegagalan pernikahan yang pertama. Pengalaman adalah guru yang terbaik, maka apa-apa yang baik dipertahankan, sedangkan hal-hal yang bisa merusak keharmonisan keluarga agar jangan dilakukan.
Sutiyo merupakan warga Desa Isorejo Kecamatan Bunga Mayang, sedangkan Martina Sulandari berasal dari Desa Sri Jaya Kecamatan Sungkai Jaya. Mereka memilih menikah di KUA Sungkai Jaya karena ruangannya cukup representatif, menikah di kantor pun tidak dipungut biaya. Selain itu juga dengan alasan kepraktisan, sebab mereka ingin menikah  secara sederhana tidak mengadakan pesta di rumah. Bagi mereka yang penting pernikahannya sah dan tercatat sesuai peraturan yang berlaku. Setalah acara selesai, pada kesempatan itu juga mereka langsung mendapatkan kutipan akta nikah atau buku nikah.

Senin, 17 April 2017

KUA Sungkai Jaya Berganti Nahkoda Baru

Zirman (Tengah) / Foto: Ali
DI Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sungkai Jaya hari ini (Senin, 17 April 2017), berlangsung acara pisah sambut atau serah terima jabatan Kepala KUA. KUA Sungkai Jaya yang sebelumnya dinahkodai oleh Azis Musyafa, kini diserahkan ke nahkoda baru, yakni Zirman. Sedangkan pelantikannya sendiri sudah dilangsungkan pada Rabu, 12 April 2017 di Aula Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lampung Utara oleh Kepala Kemenag Lampung Utara, Budi Cipto Utomo. Zirman sebelumnya merupakan Kepala KUA Kecamatan Abung Tengah, sedangkan Azis Musyafa akan menempati kantor baru di KUA Kecamatan Abung Pekurun.
Pada acara pisah sambut tersebut, turut dihadiri seluruh pegawai KUA dan penyuluh agama non-PNS Kecamatan Sungkai Jaya. Dalam sambutannya, Azis Musyafa menyampaikan bahwa pergantian pimpinan KUA adalah dalam rangka penyegaran suasana kerja dan perbaikan roda organisasi. Ayah dari Mumtaz Abdurrahman itu mengucapkan permohonan maaf jika selama memimpin KUA Sungkai Jaya atau selama berinteraksi dengan para staf terdapat banyak kesalahan dan kekhilafan. Kepala yang telah lima tahun memimpin KUA Sungkai Jaya tersebut juga berpesan agar komunikasi dan tali silaturahmi tetap terjaga dan tidak putus. Baik dengan silaturahmi di dunia maya maupun berinteraksi secara langsung.

Kamis, 30 Maret 2017

Kepala KUA Sungkai Jaya Minta Penyuluh Agama Waspadai Aliran sesat

Dari kiri: Amirul Huda, Azis Musyafa, Khalmini
HARI ini (Kamis, 30 Maret 2017), untuk kedua kalinya di tahun 2017, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sungkai Jaya mengadakan rapat koordinasi dengan Penyuluh Agama Islam PNS dan non-PNS. Rapat koordinasi berlangsung di ruang akad nikah KUA Kecamatan Sungkai Jaya. Rapat dihadiri seluruh pegawai KUA dan seluruh penyuluh agama Islam Kecamatan Sungkai Jaya yang berjumlah 8 orang.
            Rapat koordinasi dipimpin langsung oleh Penyuluh Agama Islam Kecamatan Sungkai Jaya, Khalmini, dan dimoderatori oleh Amirul Huda selaku Penghulu pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sungkai Jaya.
            Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sungkai Jaya, Azis Musyafa, memulai dengan sambutan dan pengarahan. Dalam sambutannya Azis Musyafa menyampaikan pentingnya koordinasi dan sinergi antara pegawai KUA dengan penyuluh agama non-PNS dalam mensukseskan program Kementerian Agama. Terutama dalam masalah penyuluhan, perkawinan, data-data keagamaan dan bahaya aliran sesat. Kepala KUA menekankan untuk mewaspadai adanya aliran sesat di tempatnya masing-masing. “Jangan sampai ada orang atau tokoh yang mengajarkan aliran sesat dan tidak terdeteksi, seperti yang baru-baru ini terjadi di Banyumas, Jawa Tengah,” ujar Azis. Azis menjelaskan, di Banyumas ada aliran sesat yang mengajarkan shalat sehari semalam cukup satu kali dan menghadap ke arah timur.

Senin, 27 Maret 2017

Cara Mengenali Keaslian Buku Nikah “Terbaru”

KUTIPAN Akta Nikah atau lebih dikenal dengan Buku Nikah merupakan dokumen yang sangat penting. Dengan adanya buku tersebut, menunjukan bahwa hubungan seorang laki-laki dan seorang perempuan sudah sah menjadi suami istri menurut hukum Islam dan tercatat sesuai perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia. Buku nikah sangat diperlukan untuk berbagai pengurusan administrasi kependudukan maupun keperluan yang lainnya. Misalnya untuk pembuatan Paspor, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, keperluan ibadah haji, izin usaha, pengajuan pinjaman bank dan sebagainya. Buku nikah tidak hanya berguna bagi suami istri yang tercantum dalam buku tersebut, tetapi juga diperlukan bagi keluarga lain seperti anak-anaknya. Buku nikah orang tua diperlukan oleh mereka untuk mendapatkan beasiswa, pendaftaran anggota TNI/POLRI, klaim asuransi atau keperluan lain yang memerlukan persyaratan buku nikah kedua orang tua.
           
Karena begitu pentingnya buku nikah tersebut, banyak pihak yang tidak bertanggungjawab yang memalsukan buku nikah. Sebagai bentuk kehati-hatian, maka perlu mengetahui keaslian buku nikah, terutama bagi seseorang yang sering bersentuhan dengan berkas-berkas pencatatan pernikahan. Termasuk pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) yang biasanya sering mendapat permohonan legalisasi buku nikah dari tempat lain. Berikut ini cara mengenali keaslian buku nikah “terbaru” yang diterbitkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

Jumat, 24 Maret 2017

Kepala KUA Hadiri Khataman Qur’an di Pesantren Minhajul Huda

Lintas Sektoral

Azis Musyafa (kiri)
KEPALA Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sungkai Jaya, Azis Musyafa, menghadiri acara Tahtimul Qur’an (khataman Al-Qur’an) di Pondok Pesantren Minhajul Huda, Cempaka Timur, Kecamatan Sungkai Jaya (Jum’at, Maret 2017). Acara yang dihadiri sekira 80 santri dan 30 masyarakat sekitar itu berlangsung mulai pukul 14.00 sampai kira-kira waktu ashar di Masjid lingkungan pesantren.
Menurut pengasuh Pondok Pesantren Minhajul Huda, Mustafa’ah Imam, acara khataman Al-Qur’an ini bukanlah yang pertama, tetapi dilaksanakan rutin setiap sebulan, yang diikuti oleh santri dan jamaah pengajian ibu-ibu muslimat. Turut hadir juga pada hari itu Khalmini selaku Penyuluh Agama Islam. Dalam sambutannya, Khalmini menyampaikan pentingnya menjalin silaturrahmi antara warga dan santri dalam bentuk kegiatan pengajian semacam itu.
Santri Pesantren Minhajul Huda
Sementara Kepala KUA Sungkai Jaya, Azis Musyafa, yang hari itu diminta mengisi pengajian menyampaikan bahwa umat Islam sekarang banyak yang meninggalkan buku petunjuk manusia yaitu Al-Qur an. “Mereka lebih asyik melihat televisi daripada membaca Al-Qur an. Yang muda lebih asyik memainkan hp android-nya ketimbang berlama-lama membaca dan mempelajari kandungan Al-Qur’an,” ujarnya. Mengapa bisa terjadi yang demikian, menurut pria yang lahir tahun 1972 itu, karena umat Islam sudah banyak yang mengikuti agenda besar orang kafir yang sudah jelas dan sudah dibongkar rahasianya dalam Al-Qur’an surat Al-Fussilat ayat 26 yang artinya “Dan orang-orang yang kafir itu berkata, janganlah kamu mendengarkan (bacaan) Al-Quran ini dan buatlah kegaduhan terhadapnya supaya kamu dapat mengalahkan mereka.”
Kepada para santri yang mengikuti acara tersebut, Azis Musyafa mengajak para santri untuk terus semangat dan bersungguh dalam meraih Ilmu. “Bila Allah menghendaki hamba-Nya yang baik, maka Allah akan memfaqihkan (mengerti dan mengamalkan—red) ilmu Agama, dalam hal ini Al-Qur’an,” demikian ia mengatakan dalam tausyiahnya.

Rabu, 22 Maret 2017

Azis Musyafa: Tidak Perlu Gengsi Mencari Nafkah yang Halal

Kepala KUA Sungkai Jaya, Azis Musyafa (kiri)
BERTEMPAT di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sungkai Jaya, hari ini (Rabu, 22 Maret 2017) Kepala KUA, Azis Musyafa, memberikan materi Kursus Calon Pengantin (Suscatin). Peserta yang mengikuti Suscatin berasal dari Desa Cahaya Makmur Kecamatan Sungkai Jaya. Pada kesempatan itu Kepala KUA memberikan informasi tata cara dan prosedur perkawinan. Mulai dari berkas apa saja yang harus disiapkan, batas minimal waktu pendaftaran dan jumlah biaya pencatatan nikahnya. Ia menjelaskan biaya nikah di luar kantor adalah enam ratus ribu rupiah dan harus disetor sendiri, sedangkan biaya nikah di kantor adalah gratis, tetapi harus pada hari kerja.
Alumnus Pondok Pesantren Tebu Ireng, Jombang, tersebut juga mengingatkan kepada calon pengantin agar banyak bersyukur karena telah dipertemukan dan diberikan jodohnya oleh Allah swt. “Salah satu bukti rasa syukur tersebut adalah dengan memperbanyak dan rajin beribadah,” ujarnya. Selain itu, Kepala KUA yang sudah bertugas selama lima tahun tersebut juga memberikan materi tentang tugas-tugas yang harus diemban oleh pemimpin rumah tangga atau suami. Diantaranya yang utama adalah bertanggungjawab damalm mencari dan memberikan nafkah kepada istri dan anaknya. Maka ketika sudah menikah harus lebih giat lagi bekerja. “Tidak perlu gengsi dalam mencari nafkah yang penting halal,” pesannya kepada Nardi, si calon pengantin laki-laki.
Mengakhiri sesi terakhir Suscatin, calon pengantin laki-laki dibimbing tata cara ijab qabul yang benar agar lancar dan tidak grogi pada saat ijab qabul. Calon pengantin diberi pilihan menggunakan ucapan qabul yang panjang atau pendek. Akhirnya dipilihlah kalimat yang pendek. Beberapa kali Nardi terdengar mengucapkan qabul dengan tidak lancar dan terbata-bata. Setelah beberapa kali latihan, akhirnya ia pun lancar mengucapkan qabul, “Saya terima nikahnya dengan mas kawin tersebut,” ujarnya dengan mantap.

Jumat, 17 Maret 2017

Pentingnya Kursus Calon Pengantin

(Sebuah Catatan Pengalaman)

Oleh Amirul Huda

Sumber: banananina.co.id
BAGI pasangan calon pengantin (Catin) yang akan menikah, wajib mengikuti pembinaan pra-nikah atau Kursus Calon Pengantin (Suscatin) di Kantor Urusan Agama (KUA). Salah satu alasannya karena banyaknya pasangan Catin yang belum memiliki persiapan cukup memasuki kehidupan rumah tangga. Kemudian dengan minimnya kesiapan mereka mengarungi bahtera rumah tangga, salah satunya menjadi faktor banyak ikatan perkawinan yang putus ditengah jalan. Hal ini bisa dilihat dengan tingginya angka perceraian yang terjadi di Pengadilan Agama di seluruh wilayah Indonesia. Baik cerai gugat maupun cerai talak.
            Melalui kegiatan Suscatin, sesungguhnya banyak hal yang bisa diungkap dan didapatkan, baik oleh peserta maupun oleh pemateri sendiri. Saya ingin menceritakan sedikit pengalaman pada waktu menjadi fasilitator pada kegiatan Suscatin tersebut di KUA Kecamatan Sungkai Jaya.
            Saat memberikan Suscatin, hal pertama yang saya sampaikan adalah latar belakang serta alasan kenapa Catin harus datang ke kantor dan mengikuti Suscatin. Karena banyak pasangan yang tidak tahu apa itu Suscatin dan mengapa harus Suscatin. Setelah itu baru berdialog santai, menanyakan hal-hal ringan, seperti sudah berapa lama saling kenal? kenal di mana? melalui apa? dan sebagainya. Tentang perkenalan, banyak yang mengaku kenal lewat telepon dan sosial media. Selanjutnya menanyakan sudah seberapa siap mereka memasuki kehidupan rumah tangga dan apa yang sudah dipersiapkan.

Jumat, 10 Maret 2017

Siap Menikah Harus Siap Berubah

KETIKA seorang sudah siap dan memutuskan untuk memasuki gerbang rumah tangga, maka ia harus siap untuk berubah. Demikian inti materi yang disampaikan Amirul Huda, saat memberikan materi Kursus Calon Pengantin (Suscatin) hari ini (Jum’at, 10 Maret 2017) di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sungkai Jaya. Pasangan yang mengikuti Suscatin adalah Jasuli dan Nina Arisa. Jasuli berasal dari Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, sedangkan Nina Arisa merupakan warga Desa Sri Agung Kecamatan Sungkai Jaya.
Kegiatan Kursus Calon Pengantin (Jum'at, 10/3) / Foto: Ali
Perubahan yang dimaksud Penghulu pada KUA Kecamatan Sungkai Jaya tersebut adalah perubahan dalam segala hal. Calon suami atau calon istri harus siap mengubah pola pikirnya, perilakunya termasuk ibadahnya. Tentu saja perubahan kearah yang lebih baik, lebih baik daripada saat masih hidup sendiri. Karena begitu sudah menjadi suami dan atau istri, masing-masing akan mendapatkan tugas dan tanggung jawab baru. “Jika belum punya pekerjaan, cepat cari pekerjaan. Jika sudah bekerja, harus lebih giat dan semangat lagi dalam bekerja,” ujar alumnus Fakultas Syari’ah UIN Raden Intan Lampung tersebut. “Bila saat ini shalatnya masih satu-dua kali dalam sehari, harus lebih baik, menjadi tiga atau empat kali, syukur-syukur bisa lima kali dalam sehari semalam,” ia menambahkan.

Senin, 06 Maret 2017

“Rotasi Pegawai Jangan Dipelintir dengan Informasi yang Macam-Macam,”

Lintas Sektoral
                
Dari kiri: Wartoni, Herwan, Eka Nugraha
 HARI ini (Senin, 6 Maret 2017), bertempat di Kantor Kecamatan Sungkai Jaya berlangsung serah terima jabatan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) secara sederhana. Serah terima terjadi dari Sekcam yang lama, Eka Nugraha, kepada Herwan selaku Sekcam yang baru. Selain dihadiri Camat Sungkai Jaya, Wartoni, pegawai dari Kantor Urusan Agama (KUA) Sungkai Jaya, elemen masyarakat lain, enam Kepala Desa se-Kecamatan Sungkai Jaya juga turut hadir menyaksikan acara serah terima jabatan tersebut.

                “Rotasi pegawai adalah hal biasa dalam sistem pemerintahan. Selain untuk penyegaran juga untuk dalam rangka perbaikan pelayanan kepada masyarakat. Jadi rotasi pegawai jangan dipelintir  dengan informasi yang macam-macam,” demikian Camat Sungkai Jaya mengatakan dalam sambutannya. Ia juga mengucapkan terima kasih banyak kepada Eka Nugraha yang telah menjabat Sekcam Sungkai Jaya selama enam bulan. Camat mendo’akan semoga Eka Nugraha sukses ditempat tugas yang baru.

Jumat, 03 Maret 2017

Nilai dan Arti 5 Budaya Kerja Kementerian Agama



NILAI BUDAYA KERJA

ARTI
INDIKASI POSITIF
INDIKASI NEGATIF
INTERGRITAS
Keselarasan antara hati, pikiran, perkataan dan perbuatan yang baik dan benar
§  Bertekad dan berkemauan untuk berbuat baik.
§  Berpikiran positif dan bijaksana dalam melaksanakan tugas dan fungsi.
§  Mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
§  Menolak korupsi, suap dan gratifikasi.
§  Melanggar sumpah dan janji jabatan / pegawai.
§  Melakukan perbuatan rekayasa atau manipulasi.
§  Menerima pemberian dalam bentuk apapun diluar ketentuan.
PROFESIONALITAS
Bekerja secara disiplin, kompeten dan tepat waktu dengan hasil terbaik
§  Melakukan pekerjaan sesuai kompetensi jabatan.
§  Disiplin dan sungguh-sungguh dalam bekerja.
§  Melakukan pekerjaan secara terukur.
§  Menyelesaikan tugas dengan tepat waktu.
§  Menerima reward dan punisment sesuai ketentuan.
§  Melakukan pekerjaan tanpa perencanaan yang matang.
§  Melakukan pekerjaan tidak sesuai dengan tugas dan fungsi.
§  Melakukan pekerjaan dengan hasil yang tidak sesuai dengan standar.

INOVASI
Menyempurnakan yang sudah ada dan mengkreasi hal baru yang lebih baik
§  Selalu melakukan penyempur-naan dan perbaikan berkala dan berkelanjutan.
§  Bersikap terbuka dan menerima ide-ide baru yang konstruktif.
§  Meningkatkan kompetensi dan kapasitas pribadi.
§  Berani mengambil terobosan dan solusi dalam memecahkan masalah.
§  Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi agar bekerja secara efekti dan efesien.
§  Merasa cepat puas dengan hasil yang dicapai.
§  Bersikap apatis dalam merespon kebutuhan stakeholder dan user.
§  Malas bekerja, bertanya dan berdiskusi.
§  Bersikap tertutup terhadap ide-ide pengembangan.
TANGGUNGJAWAB
Bekerja secara tuntas dan konsekuen
§  Menyelesaikan pekerjaan dengan baik dan tepat waktu.
§  Berani mengakui kesalahan, bersedia menerima konsekuensi dan melakukan langkah perbaikan.
§  Mengatasi masalah dengan segera.
§  Komitmen dengan tugas yang diberikan.
§  Lalai dalam melaksanakan tugas.
§  Menunda atau menghindari tugas.
§  Menolak risiko hasil pekerjaan.
§  Memilih pekerjaan berdasarkan keinginan pribadi.
§  Menyalahgunakan wewenang dan tanggungjawab.
KETELADANAN
Menjadi contoh yang baik bagi orang lain
§  Berakhlak terpuji.
§  Memberikan pelayanan dengan sikap yang baik dan ramah.
§  Membimbing bawahan dan teman sejawat.
§  Melakukan pekerjaan yang baik dimulai dari diri sendiri.
§  Berakhlak tercela.
§  Melayani dengan seadanya dan setengah hati.
§  Memperlakukan orang berbeda-beda secara subyektif.
§  Melanggar peraturan perundang-undangan.
§  Melakukan pembiaran terhadap pelanggaran.

Anda bisa unduh Nilai dan Arti 5 Budaya  Kerja Kementerian Agama disini 


Kamis, 02 Maret 2017

Contoh-Contoh Berkas pada Kantor Urusan Agama

ANDA memerlukan contoh-contoh blanko pada Kantor Urusan Agama? Berikut ini salah satu contohnya, anda bisa edit sesuai kebutuhan.


1. Berkas Kehendak Nikah (Model N7) untuk pendaftaran nikah Silakan download
2. Pemberitahuan adanya halangan/kekurangan persyaratan (Model N8) download
3. Pemberitahuan adanya halangan/kekurangan persyaratan (Model N9) download 
4. Rekomendasi Nikah download
5. Rekomendasi Nikah Luar Negeri download
6. Ikrar Taukil bil-Kitabah / Taukil tertulis download
7. Mohon Pengesahan Nikah (Isbath) ke Pengadilan Agama download

Sementara ini dulu deh.

Rabu, 01 Maret 2017

Mau Menikah? Ini lho Tata Cara dan Prosedurnya

Prosedur Nikah di KUA dan Luar KUA
SAAT hendak mengurus pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) maka calon mempelai / walinya / wakilnya menyampaikan kehendak nikahnya 10 (sepuluh) hari sebelum waktu pelaksanaan pernikahan kepada PPN di KUA Kecamatan Sungkai Jaya dengan membawa surat-surat yang diperlukan, yaitu:
1.    Surat pengantar kehendak nikah (model N1)
2.    Surat permohonan kehendak nikah, (Model N2)    
3.    Surat keterangan persetujuan mempelai, Model N3
4.    Surat keterangan izin dari orang tua, Model N4