"Melayani dengan Baik, Profesional dan Akuntabel" Kritik, saran, dan pertanyaan bisa lewat email sungkaijaya01@gmail.com / Facebook KUA Sungkai Jaya
Pelayanan pada KUA Sungkai Jaya meliputi Bimbingan Perkawinan, Pencatatan Nikah, Rekomendasi Nikah, Keterangan Belum Menikah, Rekomendasi Haji, Keterangan Mahrom, Duplikat Buku Nikah, Legalisasi Buku Nikah, Pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW), Sertifikat Mualaf, Konsultasi Masalah Keluarga, SK Pengurus Masjid dan masalah keagamaan lainnya.
Tampilkan postingan dengan label Persyaratan Perkawinan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Persyaratan Perkawinan. Tampilkan semua postingan

Senin, 08 Juli 2019

Terbaru, Persyaratan Pencatatan Perkawinan Berdasarkan PMA No.19 Tahun 2018


Ilustrasi Perkawinan
MUNGKIN setiap minggu terjadi peristiwa perkawinan, tapi masih banyak orang yang belum tahu atau tidak mencari tahu apa saja persyaratan perkawinan yang harus dilengkapai ke Kantor Urusan Agama (KUA). Peraturaran atau persyaratan perkawinan tidak selalu sama, tetapi harus menyesuaikan peraturan yang terbaru.
Berikut ini adalah berkas yang harus disiapkan oleh calon mempelai / walinya / wakilnya ke KUA Sungkai Jaya atau KUA lain tempat pencatatan perkawinan. Pertama harus diingat bahwa menyampaikan kehendak nikahnya adalah minimal 10 (sepuluh) hari kerja sebelum waktu pelaksanaan pernikahan kepada PPN di KUA Kecamatan Sungkai Jaya (dua minggu sebelumnya), dengan membawa berkas-berkas yang diperlukan, yaitu:

Rabu, 01 Maret 2017

Mau Menikah? Ini lho Tata Cara dan Prosedurnya

Prosedur Nikah di KUA dan Luar KUA
SAAT hendak mengurus pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) maka calon mempelai / walinya / wakilnya menyampaikan kehendak nikahnya 10 (sepuluh) hari sebelum waktu pelaksanaan pernikahan kepada PPN di KUA Kecamatan Sungkai Jaya dengan membawa surat-surat yang diperlukan, yaitu:
1.    Surat pengantar kehendak nikah (model N1)
2.    Surat permohonan kehendak nikah, (Model N2)    
3.    Surat keterangan persetujuan mempelai, Model N3
4.    Surat keterangan izin dari orang tua, Model N4