"Melayani dengan Baik, Profesional dan Akuntabel" Kritik, saran, dan pertanyaan bisa lewat email sungkaijaya01@gmail.com / Facebook KUA Sungkai Jaya
Pelayanan pada KUA Sungkai Jaya meliputi Bimbingan Perkawinan, Pencatatan Nikah, Rekomendasi Nikah, Keterangan Belum Menikah, Rekomendasi Haji, Keterangan Mahrom, Duplikat Buku Nikah, Legalisasi Buku Nikah, Pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW), Sertifikat Mualaf, Konsultasi Masalah Keluarga, SK Pengurus Masjid dan masalah keagamaan lainnya.
Tampilkan postingan dengan label Regulasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Regulasi. Tampilkan semua postingan

Senin, 08 Juli 2019

Terbaru, Persyaratan Pencatatan Perkawinan Berdasarkan PMA No.19 Tahun 2018


Ilustrasi Perkawinan
MUNGKIN setiap minggu terjadi peristiwa perkawinan, tapi masih banyak orang yang belum tahu atau tidak mencari tahu apa saja persyaratan perkawinan yang harus dilengkapai ke Kantor Urusan Agama (KUA). Peraturaran atau persyaratan perkawinan tidak selalu sama, tetapi harus menyesuaikan peraturan yang terbaru.
Berikut ini adalah berkas yang harus disiapkan oleh calon mempelai / walinya / wakilnya ke KUA Sungkai Jaya atau KUA lain tempat pencatatan perkawinan. Pertama harus diingat bahwa menyampaikan kehendak nikahnya adalah minimal 10 (sepuluh) hari kerja sebelum waktu pelaksanaan pernikahan kepada PPN di KUA Kecamatan Sungkai Jaya (dua minggu sebelumnya), dengan membawa berkas-berkas yang diperlukan, yaitu:

Selasa, 06 November 2018

Mau Poligami? Ini Lho Syarat-Syaratnya


BERISTRI lebih dari satu alias poligami adalah dambaan semua laki-laki. Kira-kira demikian kesimpulannya kalau kita mendengar obrolan-obrolan para kaum adam. Entah itu obrolan yang sifatnya bercanda, semi-bercanda maupun obrolan serius. Walaupun laki-laki ada keiinginan poligami, tapi ujung-ujungnya biasanya “mentok”, karena tidak takut sama istri atau karena belum cukup sejahtera finansialnya.

Walaupun pada dasarnya pernikahan di Indonesia berazas monogami (beristri hanya satu orang), tetapi perpoligami sebenarnya bukan hal yang terlarang, undang-undang membolehkannya. Yakni UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974. Dalam Pasal 2 ayat (2) disebutkan “Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak yang bersangkutan.” Artinya jika ingin berpoligami harus ada izin dari Pengadilan (Agama) di daerah tempat tinggalnya.

Selasa, 08 Agustus 2017

Bagaimana Cara Mendapatkan Buku Nikah Jika Usia Belum Cukup?

ASSALAMU'ALAIKUM. Mohon dijelaskan adik perempuan saya akan menikah, tetapi usianya masih 15 tahun. Bagaimana caranya agar nikahnya sah, tercatat dan mendapatkan buku nikah. Katanya harus ke Pengadilan Agama, bagaimana cara dan prosedurnya dan berapa biayanya. Terima kasih. Gunawan.

Saudara Gunawan, terima kasih atas pertanyaannya. Menurut UU Perkawinan No 1 Tahun 1974 pasal 7 ayat (1),    perkawinan hanya diizinkan apabila seorang pria telah berusia 19 tahun dan perempuan berusia 16 tahun. Itu adalah batas usia minimal. Apabila terjadi penyimpangan (batas usia tersebut tidak terpenuhi), dijelaskan dalam pasal (2) untuk meminta dispensasi dari Pengadilan, dalam hal ini Pengadilan Agama setempat.
Caranya adalah anda meminta N1 dan lainnya dari Kepala Desa /Kelurahan sebagaimana biasa dan ditulis sesuai identitasnya yang benar dan melampirkan berkas-berkas lainnya, seperti KK, Akte Kelahiran dsb. Selanjutnya berkas tersebut dibawa ke Kantor Urusan Agama (KUA). Oleh pegawai pencatat nikah tentu saja akan ditolak karena batas usia belum memenuhi persyaratan. Bentuk penolakannya berupa berkas Model N9. Berkas penolakan Model N9 dari KUA tersebut dan identitas keluarga yang lain selanjutnya dibawa oleh orang tua / wali ke Pengadilan Agama untuk mendapatkan dispensasi. Setelah surat dispensasi dikeluarkan oleh Pengadilan Agama, saudara lampirkan bersama N1 dll adik saudara beserta N1 calon suaminya didaftarkan ke KUA agar pernikahan adik saudara tercatat secara sah dan mendapatkan kutipan akta nikah atau buku nikah.

Jumat, 03 Maret 2017

Nilai dan Arti 5 Budaya Kerja Kementerian Agama



NILAI BUDAYA KERJA

ARTI
INDIKASI POSITIF
INDIKASI NEGATIF
INTERGRITAS
Keselarasan antara hati, pikiran, perkataan dan perbuatan yang baik dan benar
§  Bertekad dan berkemauan untuk berbuat baik.
§  Berpikiran positif dan bijaksana dalam melaksanakan tugas dan fungsi.
§  Mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
§  Menolak korupsi, suap dan gratifikasi.
§  Melanggar sumpah dan janji jabatan / pegawai.
§  Melakukan perbuatan rekayasa atau manipulasi.
§  Menerima pemberian dalam bentuk apapun diluar ketentuan.
PROFESIONALITAS
Bekerja secara disiplin, kompeten dan tepat waktu dengan hasil terbaik
§  Melakukan pekerjaan sesuai kompetensi jabatan.
§  Disiplin dan sungguh-sungguh dalam bekerja.
§  Melakukan pekerjaan secara terukur.
§  Menyelesaikan tugas dengan tepat waktu.
§  Menerima reward dan punisment sesuai ketentuan.
§  Melakukan pekerjaan tanpa perencanaan yang matang.
§  Melakukan pekerjaan tidak sesuai dengan tugas dan fungsi.
§  Melakukan pekerjaan dengan hasil yang tidak sesuai dengan standar.

INOVASI
Menyempurnakan yang sudah ada dan mengkreasi hal baru yang lebih baik
§  Selalu melakukan penyempur-naan dan perbaikan berkala dan berkelanjutan.
§  Bersikap terbuka dan menerima ide-ide baru yang konstruktif.
§  Meningkatkan kompetensi dan kapasitas pribadi.
§  Berani mengambil terobosan dan solusi dalam memecahkan masalah.
§  Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi agar bekerja secara efekti dan efesien.
§  Merasa cepat puas dengan hasil yang dicapai.
§  Bersikap apatis dalam merespon kebutuhan stakeholder dan user.
§  Malas bekerja, bertanya dan berdiskusi.
§  Bersikap tertutup terhadap ide-ide pengembangan.
TANGGUNGJAWAB
Bekerja secara tuntas dan konsekuen
§  Menyelesaikan pekerjaan dengan baik dan tepat waktu.
§  Berani mengakui kesalahan, bersedia menerima konsekuensi dan melakukan langkah perbaikan.
§  Mengatasi masalah dengan segera.
§  Komitmen dengan tugas yang diberikan.
§  Lalai dalam melaksanakan tugas.
§  Menunda atau menghindari tugas.
§  Menolak risiko hasil pekerjaan.
§  Memilih pekerjaan berdasarkan keinginan pribadi.
§  Menyalahgunakan wewenang dan tanggungjawab.
KETELADANAN
Menjadi contoh yang baik bagi orang lain
§  Berakhlak terpuji.
§  Memberikan pelayanan dengan sikap yang baik dan ramah.
§  Membimbing bawahan dan teman sejawat.
§  Melakukan pekerjaan yang baik dimulai dari diri sendiri.
§  Berakhlak tercela.
§  Melayani dengan seadanya dan setengah hati.
§  Memperlakukan orang berbeda-beda secara subyektif.
§  Melanggar peraturan perundang-undangan.
§  Melakukan pembiaran terhadap pelanggaran.

Anda bisa unduh Nilai dan Arti 5 Budaya  Kerja Kementerian Agama disini 


Rabu, 01 Maret 2017

Mau Menikah? Ini lho Tata Cara dan Prosedurnya

Prosedur Nikah di KUA dan Luar KUA
SAAT hendak mengurus pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) maka calon mempelai / walinya / wakilnya menyampaikan kehendak nikahnya 10 (sepuluh) hari sebelum waktu pelaksanaan pernikahan kepada PPN di KUA Kecamatan Sungkai Jaya dengan membawa surat-surat yang diperlukan, yaitu:
1.    Surat pengantar kehendak nikah (model N1)
2.    Surat permohonan kehendak nikah, (Model N2)    
3.    Surat keterangan persetujuan mempelai, Model N3
4.    Surat keterangan izin dari orang tua, Model N4

Tugas Pokok dan Fungsi KUA Sungkai Jaya

Tugas Pokok Kantor Urusan Agama (KUA)
         Melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara dibidang urusan agama Islam di wilayah Kecamatan Sungkai Jaya.
Fungsi Kantor Urusan Agama (KUA)
        Dalam melaksanakan tugasnya, sebagaimana PMA No. 34 Tahun 2016 pasal 3, KUA Kecamatan Sungkai Jaya menyelenggarakan fungsi:
1.      Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk.
2.      Penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam.
3.      Pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA Kecamatan.
4.      Pelayanan bimbingan keluarga sakinah.
5.      Pelayanan bimbingan kemasjidan.
6.      Pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syari’ah.
7.      Pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam.
8.      Pelayanan bimbingan zakat dan wakaf.
9.      Pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan, dan juga
1.  Pelayanan bimbingan manasik haji bagi jamaah haji reguler.