BERISTRI lebih dari satu alias poligami adalah dambaan semua laki-laki. Kira-kira demikian kesimpulannya kalau kita mendengar obrolan-obrolan para kaum adam. Entah itu obrolan yang sifatnya bercanda, semi-bercanda maupun obrolan serius. Walaupun laki-laki ada keiinginan poligami, tapi ujung-ujungnya biasanya “mentok”, karena tidak takut sama istri atau karena belum cukup sejahtera finansialnya.
Walaupun pada dasarnya pernikahan di Indonesia berazas monogami (beristri hanya satu orang), tetapi perpoligami sebenarnya bukan hal yang terlarang, undang-undang membolehkannya. Yakni UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974. Dalam Pasal 2 ayat (2) disebutkan “Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak yang bersangkutan.” Artinya jika ingin berpoligami harus ada izin dari Pengadilan (Agama) di daerah tempat tinggalnya.
