BERISTRI lebih dari satu alias poligami adalah dambaan semua laki-laki. Kira-kira demikian kesimpulannya kalau kita mendengar obrolan-obrolan para kaum adam. Entah itu obrolan yang sifatnya bercanda, semi-bercanda maupun obrolan serius. Walaupun laki-laki ada keiinginan poligami, tapi ujung-ujungnya biasanya “mentok”, karena tidak takut sama istri atau karena belum cukup sejahtera finansialnya.
Walaupun pada dasarnya pernikahan di Indonesia berazas monogami (beristri hanya satu orang), tetapi perpoligami sebenarnya bukan hal yang terlarang, undang-undang membolehkannya. Yakni UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974. Dalam Pasal 2 ayat (2) disebutkan “Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak yang bersangkutan.” Artinya jika ingin berpoligami harus ada izin dari Pengadilan (Agama) di daerah tempat tinggalnya.
Nah, untuk para kaum adam yang serius ingin berpoligami, atau mungkin si istri ingin mencarikan madu suaminya? Ini dia persyaratan poligami menurut UU No. 1 tahun 1974.
1. Izin poligami dari Pengadilan Agama setempat.
2. Pengadilan Agama hanya boleh memberikan izin poligami jika:
a. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri.
b. Isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
c. isteri tidak dapat melahirkan keturunan.
3. Untuk dapat mendapatkan izin poligami, suami harus melampirkan:
a. Izin tertulis dari istri/ istri-istri (jika sudah beristri lebih dari satu).
b. Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka. (Dibuktikan dengan jumlah kekayaan dan pendapatan).
c. Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-isteri dan anak-anak mereka. (Jaminan adil ini penulis belum tahu kongkritnya seperti apa).
4. Untuk izin tertulis dari istri/istri-istri bisa tidak diperlukan apabila isteri/isteri-isterinya tidak mungkin diminta persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian. Atau jika tidak ada kabar dari isterinya selama sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, atau karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dan kebijaksanaan dari Hakim Pengadilan. (lihat Pasal 5 ayat (2)).
Itulah beberapa persyaratan jika ingin berpoligami. Anda serius? Segera ke pengadilan.[]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar