Islamidia.com |
1. Persiapan Kesehatan
Persiapan kesehatan dilakukan dengan memeriksa kesehatan catin, yang tujuannya untuk mengetahui masalah kesehatan yang dimiliki calon pasangan, baik pemeriksaan yang umum maupun yang berkaitan dengan penyakit yang dapat diturunkan. Pemeriksaan yang umum misalnya pemeriksaan fisik lengkap, pemeriksaan darah. Pemeriksaan beberapa penyakit yang bisa diturunkan misalnya Alergi, Asma, Thalasemia, Hepatitis B, HIV/AIDS. Maka penting juga bagi cain untuk melakukan imunisasi seperti Tetatus Toxoid (TT), Hepatisis B, Mumps Measles Rubela (MMR), Cacar air dan Human Papiloma Virus (HPV) virus penyebab kanker leher rahim.
Kemudian memeriksa usia catin. Batas minimal usia perkawinan menurut UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan adalah 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki. Sedangkan usia ideal untuk menikah adalah 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki. Batas usia ini dianggap catin sudah siap menghadapi kehidupan keluarga yang dipandang dari sisi kesehatan dan perkembangan emosional. Mengapa harus ada pembatasan usia minimal? Sebab ada akibat yang akan terjadi jika terjadi pernikahan usia dini, diantaranya:
- Gangguan kesehatan mental, seperti depresi dan gangguan perkembangan emosional.
- Berbagai risiko kesehatan akibat hubungan seksual usia dini seperti kanker leher rahim, meningkatkan risiko beganti pasangan yang bisa menyebabkan penyakit Hepatitis B, HIV dan AIDS.
- Risiko kehamilan dan persalinan usia dini seperti keracunan kehamilan, pendarahan hebat, cacat bawaan janin, bayi lahir prematur, berat bayi rendah dan kematian ibu dan / anak.
- Risiko psikologis karena emosi belum stabil yang memungkinkan terjadi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang bisa mengancam pada terjadinya perceraian.
- Risiko ekonomi/keuangan. Perkawinan usia dini umumnya belum mandiri secara ekonomi, hal ini bisa, menjadi perselisihan dan ketidakharmonisan rumah tangga.
- Risiko pendidikan. Perkawinan dini bisa menyebabkan pencapaian pendidikan tinggi terhambat, baik bagi oarng tuanya maupun anak-anaknya.
- Risiko hukum. Sebab perkawinan yang dilangsungkan kurang dari syarat usia berpotensi melanggar UU Perlindungan Anak. Orang tua, pengantin dan petugas pencatat nikah terancam dapat dipidanan kurungan kekurang-kurangnya 5 tahun penjara dan denda setinggi-tingginya 5 miliar rupiah.
2. Persiapan Psikologi
Persiapan psikologi dalam pernikahan dapat diartikan sebagai Kesiapan catin untuk menjalankan peran dan fungsinya sebagai suami dan istri meliputi tugas dan tanggungjawabnya masing-masing. Kemudian kemampuan berkomunikasi dengan baik termasuk kemampuan bernegosiasi. Selanjutnya mampu melakukan manajemen konflik secara sehat.
Persiapan psikologi dalam pernikahan dapat diartikan sebagai Kesiapan catin untuk menjalankan peran dan fungsinya sebagai suami dan istri meliputi tugas dan tanggungjawabnya masing-masing. Kemudian kemampuan berkomunikasi dengan baik termasuk kemampuan bernegosiasi. Selanjutnya mampu melakukan manajemen konflik secara sehat.
3. Persiapan Keuangan
Keuangan menjadi salah satu masalah tertinggi penyebab perceraian. Karena itu keluarga perlu memiliki penghasilan secara cukup dan mandiri, serta bisa mengatur penghasilan dengan baik sehingga dapat mememnuhi kebutuhan keluarga.
Maka yang perlu dipersiapkan oleh catin dari sisi keuangan adalah:
- Cara mengatur pemasukan dan pengeluaran keuangan dengan baik.
- Mengetahui dan menetapkan tujuan keuangan bersama, meliputi dana darurat, dana rumah, dana persiapn kehamilan, dana pendidikan anak, dan dana pensiun serta dana lainnya sesuai kesepakatan bersama.
4. Persiapan Pemahaman Hukum
Persiapan pemahaman hukum meliputi pemahaman syarat-syarat perkawinan, baik secara hukum agama maupun hukum pemerintahan. Catin paham syarat dan rukun perkawinan. Kemudian catin juga harus mengetahui bahwa suatu perkawinan hanya bisa dilangsungkan apabila memenuhi syarat perkawinan, misalnya ada persetujuan wali, memenuhi syarat minimal usia catin, kelengkapan dokumen kependudukan, termasuk adakah halangan-halangan perkawinan. Karena dilarang menikah apabila masih ada hubungan darah, persemendaan, sepersusuan termasuk dilarang menikah apabila masih terikat perkawinan dengan pihak lain. Kehendak perkawinan juga harus dilaporkan minimal 10 hari kerja sebelum tanggal perkawinan. Apabila hal-hal di atas tidak terpenuhi, maka bisa mengakibatkan risiko hukum bagi para pihak yang terkait. [] dbs.
Persiapan pemahaman hukum meliputi pemahaman syarat-syarat perkawinan, baik secara hukum agama maupun hukum pemerintahan. Catin paham syarat dan rukun perkawinan. Kemudian catin juga harus mengetahui bahwa suatu perkawinan hanya bisa dilangsungkan apabila memenuhi syarat perkawinan, misalnya ada persetujuan wali, memenuhi syarat minimal usia catin, kelengkapan dokumen kependudukan, termasuk adakah halangan-halangan perkawinan. Karena dilarang menikah apabila masih ada hubungan darah, persemendaan, sepersusuan termasuk dilarang menikah apabila masih terikat perkawinan dengan pihak lain. Kehendak perkawinan juga harus dilaporkan minimal 10 hari kerja sebelum tanggal perkawinan. Apabila hal-hal di atas tidak terpenuhi, maka bisa mengakibatkan risiko hukum bagi para pihak yang terkait. [] dbs.
Casinos near me - JamBase! Casino, Tunica
BalasHapusWith our convenient location near The 김제 출장안마 Star Casino in 김포 출장안마 Tunica, you'll 목포 출장마사지 be near the historic Casino 춘천 출장샵 of 충청북도 출장샵 the Mississippi River and a few minutes' drive from Memphis and