"Melayani dengan Baik, Profesional dan Akuntabel" Kritik, saran, dan pertanyaan bisa lewat email sungkaijaya01@gmail.com / Facebook KUA Sungkai Jaya
Pelayanan pada KUA Sungkai Jaya meliputi Bimbingan Perkawinan, Pencatatan Nikah, Rekomendasi Nikah, Keterangan Belum Menikah, Rekomendasi Haji, Keterangan Mahrom, Duplikat Buku Nikah, Legalisasi Buku Nikah, Pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW), Sertifikat Mualaf, Konsultasi Masalah Keluarga, SK Pengurus Masjid dan masalah keagamaan lainnya.

Senin, 27 Maret 2017

Cara Mengenali Keaslian Buku Nikah “Terbaru”

KUTIPAN Akta Nikah atau lebih dikenal dengan Buku Nikah merupakan dokumen yang sangat penting. Dengan adanya buku tersebut, menunjukan bahwa hubungan seorang laki-laki dan seorang perempuan sudah sah menjadi suami istri menurut hukum Islam dan tercatat sesuai perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia. Buku nikah sangat diperlukan untuk berbagai pengurusan administrasi kependudukan maupun keperluan yang lainnya. Misalnya untuk pembuatan Paspor, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, keperluan ibadah haji, izin usaha, pengajuan pinjaman bank dan sebagainya. Buku nikah tidak hanya berguna bagi suami istri yang tercantum dalam buku tersebut, tetapi juga diperlukan bagi keluarga lain seperti anak-anaknya. Buku nikah orang tua diperlukan oleh mereka untuk mendapatkan beasiswa, pendaftaran anggota TNI/POLRI, klaim asuransi atau keperluan lain yang memerlukan persyaratan buku nikah kedua orang tua.
           
Karena begitu pentingnya buku nikah tersebut, banyak pihak yang tidak bertanggungjawab yang memalsukan buku nikah. Sebagai bentuk kehati-hatian, maka perlu mengetahui keaslian buku nikah, terutama bagi seseorang yang sering bersentuhan dengan berkas-berkas pencatatan pernikahan. Termasuk pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) yang biasanya sering mendapat permohonan legalisasi buku nikah dari tempat lain. Berikut ini cara mengenali keaslian buku nikah “terbaru” yang diterbitkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

  1. Lihat covernya. Cover atau sampul buku nikah yanga asli berwarna coklat muda (untuk suami) dan hijau tua (untuk istri). Tulisannya menggunakan dua bahasa, Indonesia dan Inggris serta bergambar lambang negara burung garuda bewarna emas.
  2. Pada halaman dalam cover terdapat “stempel” dari Kementerian Agama berbentuk bulat yang terbuat dari hologram.
  3. Pada halaman yang berisi foto pasangan pengantin, terdapat pelindung plastik dengan hologram bergambar logo dan tulisan Kementerian Agama serta logo burung garuda.
  4. Pada setiap lembar buku terdapat “lukisan air” bergambar beberapa burung garuda yang hanya bisa dilihat jika diterawang.
  5. Pada setiap lembar buku terdapat “tujuh angka” nomor seri berbentuk lubang kecil  yang tembus hingga di sampul belakangnya.
  6. Lihat model penulisannya. Khusus untuk buku nikah yang dikeluarkan KUA Kecamatan Sungkai Jaya, sejak tahun 2016 tidak lagi ditulis dengan tulisan tangan, tetapi menggunakan penulisan komputer dengan printer khusus.
  7. Terakhir, jika anda meragukan keasliannya, silakan hubungi KUA yang mengeluarkan buku tersebut, apakah benar-benar tercatat di kantor tersebut. Maka nanti petugas bisa mengeceknya di arsip Akta Nikah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar