KUTIPAN Akta
Nikah atau lebih dikenal dengan Buku Nikah merupakan dokumen yang sangat
penting. Dengan adanya buku tersebut, menunjukan bahwa hubungan seorang
laki-laki dan seorang perempuan sudah sah menjadi suami istri menurut hukum
Islam dan tercatat sesuai perundang-undangan yang berlaku di negara Republik
Indonesia. Buku nikah sangat diperlukan untuk berbagai pengurusan administrasi
kependudukan maupun keperluan yang lainnya. Misalnya untuk pembuatan Paspor,
Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, keperluan ibadah haji, izin usaha,
pengajuan pinjaman bank dan sebagainya. Buku nikah tidak hanya berguna bagi
suami istri yang tercantum dalam buku tersebut, tetapi juga diperlukan bagi keluarga
lain seperti anak-anaknya. Buku nikah orang tua diperlukan oleh mereka untuk
mendapatkan beasiswa, pendaftaran anggota TNI/POLRI, klaim asuransi atau keperluan
lain yang memerlukan persyaratan buku nikah kedua orang tua.
- Lihat covernya. Cover atau sampul buku nikah yanga asli berwarna coklat muda (untuk suami) dan hijau tua (untuk istri). Tulisannya menggunakan dua bahasa, Indonesia dan Inggris serta bergambar lambang negara burung garuda bewarna emas.
- Pada halaman dalam cover terdapat “stempel” dari Kementerian Agama berbentuk bulat yang terbuat dari hologram.
- Pada halaman yang berisi foto pasangan pengantin, terdapat pelindung plastik dengan hologram bergambar logo dan tulisan Kementerian Agama serta logo burung garuda.
- Pada setiap lembar buku terdapat “lukisan air” bergambar beberapa burung garuda yang hanya bisa dilihat jika diterawang.
- Pada setiap lembar buku terdapat “tujuh angka” nomor seri berbentuk lubang kecil yang tembus hingga di sampul belakangnya.
- Lihat model penulisannya. Khusus untuk buku nikah yang dikeluarkan KUA Kecamatan Sungkai Jaya, sejak tahun 2016 tidak lagi ditulis dengan tulisan tangan, tetapi menggunakan penulisan komputer dengan printer khusus.
- Terakhir, jika anda meragukan keasliannya, silakan hubungi KUA yang mengeluarkan buku tersebut, apakah benar-benar tercatat di kantor tersebut. Maka nanti petugas bisa mengeceknya di arsip Akta Nikah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar