Tugas Pokok Kantor Urusan Agama (KUA)
Melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara dibidang urusan agama Islam di wilayah Kecamatan Sungkai Jaya.
Fungsi Kantor Urusan Agama (KUA)
Dalam melaksanakan tugasnya, sebagaimana PMA No. 34 Tahun 2016 pasal 3, KUA Kecamatan Sungkai Jaya menyelenggarakan fungsi:
1. Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk.
2. Penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam.
3. Pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA Kecamatan.
4. Pelayanan bimbingan keluarga sakinah.
5. Pelayanan bimbingan kemasjidan.
6. Pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syari’ah.
7. Pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam.
8. Pelayanan bimbingan zakat dan wakaf.
9. Pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan, dan juga
1. Pelayanan bimbingan manasik haji bagi jamaah haji reguler.
1. Bidang Organisasi
a. Peningkatan peran KUA Sungkai Jaya dalam lingkup kecamatan.
c. Optimalisasi potensi sumber daya KUA Kecamatan Sungkai Jaya.
d. Peningkatan peran dan fungsi lembaga BP-4, LPTQ, MUI, IPHI DAN BAZ.
e. Peningkatan citra Kementerian Agama khususnya KUA Kecamatan Sungkai Jaya Citra baru.
2. Bidang Kepenghuluan
a. Peningkatan kualitas pelayanan Nikah / Rujuk.
b. Peningkatan administrasi N/R.
c. Peningkatan kuantitas dan kualitas Kursus Calon Pengantin (Suscatin).
d. Pemberdayaan keluarga sakinah.
e. Peningkatan pelaporan N/R secara tertib dan tepat.
f. Peningkatan layananan pencatatan nikah melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH).
3. Bidang Kemasjidan
a. Peningkatan Pelaksanaan Manajemen Kemasjidan.
b. Pembuatan Data Base Masjid.
c. Peningkatan kerja sama antar takmir masjid.
d. Optimalisasi fungsi masjid melalui pemberdayaan takmir.
4. Bidang Zakat, Wakaf, Haji dan Ibadah Sosial
a. Peningkatan kualitas pembinaan pra dan pasca haji.
b. Peningkatan kesadaran berzakat dan peningkatan pengelolaan zakat.
c. Peningkatan kesadaran tentang wakaf dan pentingnya Akta Ikrar Wakaf (AIW).
d. Peningkatan Pelaksanaan Kegiatan Ibadah Sosial
5. Bidang Kemitraan Umat dan Produk Halal
a. Peningkatan Kerjasama Lembaga Keagamaan dan Ormas Islam
b. Peningkatan kerjasama antar Instansi tingkat Kecamatan
c. Pendataan produk halal
d. Peningkatan kesadaran sertifikasi halal
6. Bidang Administrasi Keuangan
a. Pembuatan rencana dan pertanggungjawaban realisasi Biaya Operasional (BOP) KUA.
b. Pengelolaan dan pembukuan DIPA / PNBP.
d. Pelaporan keuangan secara tertib dan tepat.
e. Pelaporan kegiatan yang dibiayai DIPA / PNBP.
7. Bidang Dokumentasi dan Statistik
a. Pengelolaan dan menertibkan alur surat keluar dan surat masuk.
b. Penataan dan pengamanan arsip/ dokumen.
c. Tertibnya pelaporan bulanan dan tahunan.
d. Pemutakhiran dan pengolahan data-data bidang Bimbingan Masyarakat (Bimas)
e. Pengelolaan/pembukuan inventaris barang milik negara (BMN).
8. Bidang Sarana
a. Pemeliharaan dan perawatan gedung kantor.
b. Pengadaan dan pemeliharaan perlengkapan kantor.
c. Pengelolaan tata ruang kerja dan KUA Kecamatan Sungkai Jaya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar