Tugas Pokok Kantor Urusan Agama (KUA)
Melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara dibidang urusan agama Islam di wilayah Kecamatan Sungkai Jaya.
Fungsi Kantor Urusan Agama (KUA)
Dalam melaksanakan tugasnya, sebagaimana PMA No. 34 Tahun 2016 pasal 3, KUA Kecamatan Sungkai Jaya menyelenggarakan fungsi:
1. Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk.
2. Penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam.
3. Pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA Kecamatan.
4. Pelayanan bimbingan keluarga sakinah.
5. Pelayanan bimbingan kemasjidan.
6. Pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syari’ah.
7. Pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam.
8. Pelayanan bimbingan zakat dan wakaf.
9. Pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan, dan juga
1. Pelayanan bimbingan manasik haji bagi jamaah haji reguler.