"Melayani dengan Baik, Profesional dan Akuntabel" Kritik, saran, dan pertanyaan bisa lewat email sungkaijaya01@gmail.com / Facebook KUA Sungkai Jaya
Pelayanan pada KUA Sungkai Jaya meliputi Bimbingan Perkawinan, Pencatatan Nikah, Rekomendasi Nikah, Keterangan Belum Menikah, Rekomendasi Haji, Keterangan Mahrom, Duplikat Buku Nikah, Legalisasi Buku Nikah, Pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW), Sertifikat Mualaf, Konsultasi Masalah Keluarga, SK Pengurus Masjid dan masalah keagamaan lainnya.
Tampilkan postingan dengan label Pelayanan KUA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pelayanan KUA. Tampilkan semua postingan

Senin, 29 April 2019

Penghulu Sungkai Jaya Hadiri Purnasismadya SMAN 1 Sungkai Jaya

SENIN, 29 April 2019, Penghulu Sungkai KUA Sungkai Jaya, Amirul Huda, menghadiri acara Purnasismadya (pelepasan siswa / kelulusan) Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Kecamatan Sungkai Jaya. Acara Purnasismadya SMAN 1 Sungkai Jaya cukup unik. Seluruh siswa yang sudah lulus “diwisuda” seperti mahasiswa di perguruan tinggi yang sudah menyelesaikan pendidikannya. Seluruh peserta memakai atribut toga. Sedangkan pemindahan tali toga dilakukan oleh Kepala Sekolah, Haidir Yusuf.

Rabu, 07 November 2018

Kepala KUA Sungkai Jaya Beri Bekal Perkawinan Kepada Catin


KEPALA Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sungkai Jaya, Zirman, memberikan bimbingan perkawinan kepada calon pengantin (Catin) hari ini, Rabu, 7 November 2018, di aula KUA Sungkai Jaya. Catin yang diberikan bekal perkawinan tersebut adalah Zulkipli-Levi Ratna Sari dan Erwansyah-Ria Kontesa. Pemberian bekal perkawinan dianggap sangat penting, walaupun mungkin yang diberikan sangat terbatas materi dan waktunya. Setidaknya catin menjadi terbuka wawasannya mengenai seluk-beluk, suka-duka, hak dan kewajiban sebagai suami istri.

Pemberian bekal perkawinan ini dilakukan secara mandiri selain untuk memberikan kisi-kisi seputar dunia rumah tangga, aturan perkawinan juga sebagai kelanjutan pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran data catin. Seperti data dari catin Levi Ratna Sari dari Desa Sri Agung ditemukan tiga data tempat kelahiran yang berbeda-beda. Maka untuk memastikan kebenarannya kepadanya dimintai klarifikasi serta harus menyatakan “hitam di atas putih” data yang benar yang ingin tertulis dalam buku nikah. Klarifikasi semacam itu dianggap sangat penting agar dikemudian hari tidak ada lagi komplain karena kesalahan data di buku nikah.

Selasa, 13 Maret 2018

Bagaimana Jika Data di Buku Nikah Tidak Sama dengan di Ijazah?


Assalamu’alaikum. Pak, ada warga Sri Jaya yang data di buku nikahnya tidak sama dengan ijazah dan identitas kependudukan yang lain. Apakah bisa diperbaiki dan disamakan dengan berkas lainnya? Andri, Sri Jaya.
            Wa’alaikum salam. Kasus data kependudukan tidak sinkron (sama) dengan data kependudukan yang lainnya memang banyak ditemui dimasyarakat. Misalnya penulisan nama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak sama dengan di Kartu Keluarga (KK) atau dengan ijazah  atau dengan berkas lainnya. Ada juga kesalahan ada pada tanggal, bulan dan tahun kelahiran. Karena itu setiap mengurus berkas-berkas apapun termasuk berkas permohonan pencatatan nikah sebaiknya calon pengantin mengurus sendiri tanpa melalui perantara untuk meminimalisir kesalahan data.
Sebelum kesalahan terjadi maka periksa kembali semua berkas ketika hendak mengurus atau mendaftarkan pencatatan nikah. Karena itu untuk meminimalisisr kesalahan data, petugas biasanya meminta melampirkan seluruh berkas tambahan berupa KTP, KK, Akte Kelahiran, Ijazah dan lainnya. Jika terdapat beberapa data yang berbeda segera sampaikan ke petugas pencatat nikah untuk dicari jalan keluarnya.

Selasa, 12 Desember 2017

Hari Amal Bakti Kementerian Agama, KUA Sungkai Jaya Adakan Bersih-Bersih Masjid

MENJELANG peringatan Hari Amal Bakti (HAB) Kementerian Agama ke-72, hari ini, Selasa, 12 Desember 2017, pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sungkai Jaya mengadakan kerja bakti bersih-bersih masjid. Masjid yang dibersihkan adalah Masjid Miftahul Jannah, Cempaka, yang berjarak sekira seratus meter dari kantor KUA. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala KUA Sungkai Jaya, Zirman. Kemudian dilanjutkan bersih-bersih di lingkungan Kantor KUA Sungkai Jaya.
Kerja bakti dan bersih-bersih masjid tersebut dilakukan atas instruksi Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lampung Utara, Qomaru Zaman dan dilakukan serentak di seluruh wilayah satuan kerja Kemenag Kabupaten Lampung Utara, baik di Kantor Kementerian Agama Kabupaten, KUA, juga lingkungan sekolah-sekolah. HAB Kemenag sendiri jatuh pada setiap tanggal 3 Januari. Maka untuk mendekatkan diri dan dirasakan kehadirannya oleh masyarakat dilaksanakanlah beragam kegiatan, salah satunya bersih-bersih masjid. Selain itu ada kegitan pemberian santunan, bakti sosial, lomba-lomba serta bersepeda kerukunan umat beragama yang dilakukan Kemenag Kabupaten Lampung Utara.


Selasa, 05 September 2017

Pesan Penghulu Sungkai Jaya Kepada Pengantin Baru

"KALAU diibaratkan sebuah perjalanan, berumahtangga adalah proses menempuh perjalanan yang panjang dan jauh. Dan didalam perjalanan tersebut bisa saja terjadi sesuatu yang tidak pernah kita duga sebelumnya, karena itu persiapkanlah mental, fisik, ruhani dan sebagainya, terutama mempersiapkan banyak kesabaran", demikian pesan yang disampaikan Penghulu KUA Kecamatan Sungkai Jaya, Amirul Huda, pada acara pernikahan Bambang Sutrisno dan Sumarni di Desa Sri Agung hari ini (Selasa, 05/09). Selain sabar pasangan pengantin pun diminta untuk bisa saling menerima kekurangan, karena semuanya mempunyai kekurangan dan tidak ada orang yang sempurna. Maka menerima kekurangan pasangan adalah cara yang paling baik. Selanjutnya didalam rumah tangga, suami dan istri harus tenggang rasa dan mempunyai sifat pemaaf, karena menurut penghulu penggemar Valentino Rossi tersebut, didalam perjalanan rumah tangga pasti akan terjadi perselisihan, konflik atau pertengkaran. Baik perselisihan dalam skala kecil maupun perselisihan yang besar. Maka ketika perselisihan terjadi, kedua belah pihak harus bisa saling memaafkan. Seorang suami dan istri pun harus memahami kewajiban masing-masing. Terakhir, penghulu Sungkai Jaya berpesan untuk menghiasi rumah tangga mereka dengan nilai-nilai agama. Mudah-mudahan jika hal itu dilakukan, cita-cita menjadikan rumah tangga yang sakinah, mawaddah wa rahmah akan terwujud.

Selasa, 22 Agustus 2017

Perlukah Rekomendasi Nikah Calon Pengantin Pria?

Saya berencana menikah di tempat calon istri saya, di luar wilayah Kecamatan Sungkai Jaya, oleh Kepala Desa saya diminta mengurus rekomendasi nikah dulu ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sungkai Jaya, sementara menurut mantan Pembantu PPN tidak perlu minta rekomendasi nikah. Mohon penjelasan, mana yang benar? Ashabul Kahfi.


Menurut Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 11 tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah pasal 17 ayat (1), akad nikah adalah di tempat tinggal istri. Apabila akad nikah dilaksanakan diluar ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1), maka calon istri atau walinya harus memberitahukan kepada Pegawai Pencatan Nikah (PPN) wilayah tempat tinggal istri untuk mendapatkan rekomendasi nikah.

Selasa, 18 April 2017

Niatkan Pernikahan itu Karena Allah

Pernikahan di Kantor/Foto: Ali
LURUSKANLAH niat, demikian nasihat perkawinan yang disampaikan Amirul Huda dalam acara pernikahan Sutiyo dan Martina Sulandari di Ruang Akad Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sungkai Jaya hari ini (Selasa, 18 April 2017). Niatkanlah pernikahan itu karena li mardhatillah, untuk mendapatkan ridha dari Allah swt, kata pria yang lahir bulan Juni tersebut. Karena dengan niat yang lurus, insya Allah pernikahan akan barokah, terarah dan ketika mendapat ujian akan tegar menghadapinya, lanjutnya.
            Selain itu kedua pengantin pun harus bisa menerima kekurangan masing-masing. Apalagi bagi Martina pernikahan hari ini adalah pernikahan yang kedua baginya. Khusus kepada pengantin perempuan, penghulu yang memelihara jenggot dan kumis tesebut berpesan agar ia bisa mengambil hikmah dari kegagalan pernikahan yang pertama. Pengalaman adalah guru yang terbaik, maka apa-apa yang baik dipertahankan, sedangkan hal-hal yang bisa merusak keharmonisan keluarga agar jangan dilakukan.
Sutiyo merupakan warga Desa Isorejo Kecamatan Bunga Mayang, sedangkan Martina Sulandari berasal dari Desa Sri Jaya Kecamatan Sungkai Jaya. Mereka memilih menikah di KUA Sungkai Jaya karena ruangannya cukup representatif, menikah di kantor pun tidak dipungut biaya. Selain itu juga dengan alasan kepraktisan, sebab mereka ingin menikah  secara sederhana tidak mengadakan pesta di rumah. Bagi mereka yang penting pernikahannya sah dan tercatat sesuai peraturan yang berlaku. Setalah acara selesai, pada kesempatan itu juga mereka langsung mendapatkan kutipan akta nikah atau buku nikah.

Kamis, 30 Maret 2017

Kepala KUA Sungkai Jaya Minta Penyuluh Agama Waspadai Aliran sesat

Dari kiri: Amirul Huda, Azis Musyafa, Khalmini
HARI ini (Kamis, 30 Maret 2017), untuk kedua kalinya di tahun 2017, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sungkai Jaya mengadakan rapat koordinasi dengan Penyuluh Agama Islam PNS dan non-PNS. Rapat koordinasi berlangsung di ruang akad nikah KUA Kecamatan Sungkai Jaya. Rapat dihadiri seluruh pegawai KUA dan seluruh penyuluh agama Islam Kecamatan Sungkai Jaya yang berjumlah 8 orang.
            Rapat koordinasi dipimpin langsung oleh Penyuluh Agama Islam Kecamatan Sungkai Jaya, Khalmini, dan dimoderatori oleh Amirul Huda selaku Penghulu pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sungkai Jaya.
            Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sungkai Jaya, Azis Musyafa, memulai dengan sambutan dan pengarahan. Dalam sambutannya Azis Musyafa menyampaikan pentingnya koordinasi dan sinergi antara pegawai KUA dengan penyuluh agama non-PNS dalam mensukseskan program Kementerian Agama. Terutama dalam masalah penyuluhan, perkawinan, data-data keagamaan dan bahaya aliran sesat. Kepala KUA menekankan untuk mewaspadai adanya aliran sesat di tempatnya masing-masing. “Jangan sampai ada orang atau tokoh yang mengajarkan aliran sesat dan tidak terdeteksi, seperti yang baru-baru ini terjadi di Banyumas, Jawa Tengah,” ujar Azis. Azis menjelaskan, di Banyumas ada aliran sesat yang mengajarkan shalat sehari semalam cukup satu kali dan menghadap ke arah timur.

Jumat, 24 Maret 2017

Kepala KUA Hadiri Khataman Qur’an di Pesantren Minhajul Huda

Lintas Sektoral

Azis Musyafa (kiri)
KEPALA Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sungkai Jaya, Azis Musyafa, menghadiri acara Tahtimul Qur’an (khataman Al-Qur’an) di Pondok Pesantren Minhajul Huda, Cempaka Timur, Kecamatan Sungkai Jaya (Jum’at, Maret 2017). Acara yang dihadiri sekira 80 santri dan 30 masyarakat sekitar itu berlangsung mulai pukul 14.00 sampai kira-kira waktu ashar di Masjid lingkungan pesantren.
Menurut pengasuh Pondok Pesantren Minhajul Huda, Mustafa’ah Imam, acara khataman Al-Qur’an ini bukanlah yang pertama, tetapi dilaksanakan rutin setiap sebulan, yang diikuti oleh santri dan jamaah pengajian ibu-ibu muslimat. Turut hadir juga pada hari itu Khalmini selaku Penyuluh Agama Islam. Dalam sambutannya, Khalmini menyampaikan pentingnya menjalin silaturrahmi antara warga dan santri dalam bentuk kegiatan pengajian semacam itu.
Santri Pesantren Minhajul Huda
Sementara Kepala KUA Sungkai Jaya, Azis Musyafa, yang hari itu diminta mengisi pengajian menyampaikan bahwa umat Islam sekarang banyak yang meninggalkan buku petunjuk manusia yaitu Al-Qur an. “Mereka lebih asyik melihat televisi daripada membaca Al-Qur an. Yang muda lebih asyik memainkan hp android-nya ketimbang berlama-lama membaca dan mempelajari kandungan Al-Qur’an,” ujarnya. Mengapa bisa terjadi yang demikian, menurut pria yang lahir tahun 1972 itu, karena umat Islam sudah banyak yang mengikuti agenda besar orang kafir yang sudah jelas dan sudah dibongkar rahasianya dalam Al-Qur’an surat Al-Fussilat ayat 26 yang artinya “Dan orang-orang yang kafir itu berkata, janganlah kamu mendengarkan (bacaan) Al-Quran ini dan buatlah kegaduhan terhadapnya supaya kamu dapat mengalahkan mereka.”
Kepada para santri yang mengikuti acara tersebut, Azis Musyafa mengajak para santri untuk terus semangat dan bersungguh dalam meraih Ilmu. “Bila Allah menghendaki hamba-Nya yang baik, maka Allah akan memfaqihkan (mengerti dan mengamalkan—red) ilmu Agama, dalam hal ini Al-Qur’an,” demikian ia mengatakan dalam tausyiahnya.

Rabu, 22 Maret 2017

Azis Musyafa: Tidak Perlu Gengsi Mencari Nafkah yang Halal

Kepala KUA Sungkai Jaya, Azis Musyafa (kiri)
BERTEMPAT di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sungkai Jaya, hari ini (Rabu, 22 Maret 2017) Kepala KUA, Azis Musyafa, memberikan materi Kursus Calon Pengantin (Suscatin). Peserta yang mengikuti Suscatin berasal dari Desa Cahaya Makmur Kecamatan Sungkai Jaya. Pada kesempatan itu Kepala KUA memberikan informasi tata cara dan prosedur perkawinan. Mulai dari berkas apa saja yang harus disiapkan, batas minimal waktu pendaftaran dan jumlah biaya pencatatan nikahnya. Ia menjelaskan biaya nikah di luar kantor adalah enam ratus ribu rupiah dan harus disetor sendiri, sedangkan biaya nikah di kantor adalah gratis, tetapi harus pada hari kerja.
Alumnus Pondok Pesantren Tebu Ireng, Jombang, tersebut juga mengingatkan kepada calon pengantin agar banyak bersyukur karena telah dipertemukan dan diberikan jodohnya oleh Allah swt. “Salah satu bukti rasa syukur tersebut adalah dengan memperbanyak dan rajin beribadah,” ujarnya. Selain itu, Kepala KUA yang sudah bertugas selama lima tahun tersebut juga memberikan materi tentang tugas-tugas yang harus diemban oleh pemimpin rumah tangga atau suami. Diantaranya yang utama adalah bertanggungjawab damalm mencari dan memberikan nafkah kepada istri dan anaknya. Maka ketika sudah menikah harus lebih giat lagi bekerja. “Tidak perlu gengsi dalam mencari nafkah yang penting halal,” pesannya kepada Nardi, si calon pengantin laki-laki.
Mengakhiri sesi terakhir Suscatin, calon pengantin laki-laki dibimbing tata cara ijab qabul yang benar agar lancar dan tidak grogi pada saat ijab qabul. Calon pengantin diberi pilihan menggunakan ucapan qabul yang panjang atau pendek. Akhirnya dipilihlah kalimat yang pendek. Beberapa kali Nardi terdengar mengucapkan qabul dengan tidak lancar dan terbata-bata. Setelah beberapa kali latihan, akhirnya ia pun lancar mengucapkan qabul, “Saya terima nikahnya dengan mas kawin tersebut,” ujarnya dengan mantap.

Jumat, 17 Maret 2017

Pentingnya Kursus Calon Pengantin

(Sebuah Catatan Pengalaman)

Oleh Amirul Huda

Sumber: banananina.co.id
BAGI pasangan calon pengantin (Catin) yang akan menikah, wajib mengikuti pembinaan pra-nikah atau Kursus Calon Pengantin (Suscatin) di Kantor Urusan Agama (KUA). Salah satu alasannya karena banyaknya pasangan Catin yang belum memiliki persiapan cukup memasuki kehidupan rumah tangga. Kemudian dengan minimnya kesiapan mereka mengarungi bahtera rumah tangga, salah satunya menjadi faktor banyak ikatan perkawinan yang putus ditengah jalan. Hal ini bisa dilihat dengan tingginya angka perceraian yang terjadi di Pengadilan Agama di seluruh wilayah Indonesia. Baik cerai gugat maupun cerai talak.
            Melalui kegiatan Suscatin, sesungguhnya banyak hal yang bisa diungkap dan didapatkan, baik oleh peserta maupun oleh pemateri sendiri. Saya ingin menceritakan sedikit pengalaman pada waktu menjadi fasilitator pada kegiatan Suscatin tersebut di KUA Kecamatan Sungkai Jaya.
            Saat memberikan Suscatin, hal pertama yang saya sampaikan adalah latar belakang serta alasan kenapa Catin harus datang ke kantor dan mengikuti Suscatin. Karena banyak pasangan yang tidak tahu apa itu Suscatin dan mengapa harus Suscatin. Setelah itu baru berdialog santai, menanyakan hal-hal ringan, seperti sudah berapa lama saling kenal? kenal di mana? melalui apa? dan sebagainya. Tentang perkenalan, banyak yang mengaku kenal lewat telepon dan sosial media. Selanjutnya menanyakan sudah seberapa siap mereka memasuki kehidupan rumah tangga dan apa yang sudah dipersiapkan.

Jumat, 10 Maret 2017

Siap Menikah Harus Siap Berubah

KETIKA seorang sudah siap dan memutuskan untuk memasuki gerbang rumah tangga, maka ia harus siap untuk berubah. Demikian inti materi yang disampaikan Amirul Huda, saat memberikan materi Kursus Calon Pengantin (Suscatin) hari ini (Jum’at, 10 Maret 2017) di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sungkai Jaya. Pasangan yang mengikuti Suscatin adalah Jasuli dan Nina Arisa. Jasuli berasal dari Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, sedangkan Nina Arisa merupakan warga Desa Sri Agung Kecamatan Sungkai Jaya.
Kegiatan Kursus Calon Pengantin (Jum'at, 10/3) / Foto: Ali
Perubahan yang dimaksud Penghulu pada KUA Kecamatan Sungkai Jaya tersebut adalah perubahan dalam segala hal. Calon suami atau calon istri harus siap mengubah pola pikirnya, perilakunya termasuk ibadahnya. Tentu saja perubahan kearah yang lebih baik, lebih baik daripada saat masih hidup sendiri. Karena begitu sudah menjadi suami dan atau istri, masing-masing akan mendapatkan tugas dan tanggung jawab baru. “Jika belum punya pekerjaan, cepat cari pekerjaan. Jika sudah bekerja, harus lebih giat dan semangat lagi dalam bekerja,” ujar alumnus Fakultas Syari’ah UIN Raden Intan Lampung tersebut. “Bila saat ini shalatnya masih satu-dua kali dalam sehari, harus lebih baik, menjadi tiga atau empat kali, syukur-syukur bisa lima kali dalam sehari semalam,” ia menambahkan.

Rabu, 01 Maret 2017

Mau Menikah? Ini lho Tata Cara dan Prosedurnya

Prosedur Nikah di KUA dan Luar KUA
SAAT hendak mengurus pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) maka calon mempelai / walinya / wakilnya menyampaikan kehendak nikahnya 10 (sepuluh) hari sebelum waktu pelaksanaan pernikahan kepada PPN di KUA Kecamatan Sungkai Jaya dengan membawa surat-surat yang diperlukan, yaitu:
1.    Surat pengantar kehendak nikah (model N1)
2.    Surat permohonan kehendak nikah, (Model N2)    
3.    Surat keterangan persetujuan mempelai, Model N3
4.    Surat keterangan izin dari orang tua, Model N4

Tugas Pokok dan Fungsi KUA Sungkai Jaya

Tugas Pokok Kantor Urusan Agama (KUA)
         Melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara dibidang urusan agama Islam di wilayah Kecamatan Sungkai Jaya.
Fungsi Kantor Urusan Agama (KUA)
        Dalam melaksanakan tugasnya, sebagaimana PMA No. 34 Tahun 2016 pasal 3, KUA Kecamatan Sungkai Jaya menyelenggarakan fungsi:
1.      Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk.
2.      Penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam.
3.      Pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA Kecamatan.
4.      Pelayanan bimbingan keluarga sakinah.
5.      Pelayanan bimbingan kemasjidan.
6.      Pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syari’ah.
7.      Pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam.
8.      Pelayanan bimbingan zakat dan wakaf.
9.      Pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan, dan juga
1.  Pelayanan bimbingan manasik haji bagi jamaah haji reguler.