SENIN, 29 April 2019, Penghulu Sungkai KUA Sungkai Jaya, Amirul Huda, menghadiri acara Purnasismadya (pelepasan siswa / kelulusan) Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Kecamatan Sungkai Jaya. Acara Purnasismadya SMAN 1 Sungkai Jaya cukup unik. Seluruh siswa yang sudah lulus “diwisuda” seperti mahasiswa di perguruan tinggi yang sudah menyelesaikan pendidikannya. Seluruh peserta memakai atribut toga. Sedangkan pemindahan tali toga dilakukan oleh Kepala Sekolah, Haidir Yusuf.
Tampilkan postingan dengan label Pelayanan KUA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pelayanan KUA. Tampilkan semua postingan
Senin, 29 April 2019
Rabu, 07 November 2018
Kepala KUA Sungkai Jaya Beri Bekal Perkawinan Kepada Catin
KEPALA Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sungkai Jaya, Zirman, memberikan bimbingan perkawinan kepada calon pengantin (Catin) hari ini, Rabu, 7 November 2018, di aula KUA Sungkai Jaya. Catin yang diberikan bekal perkawinan tersebut adalah Zulkipli-Levi Ratna Sari dan Erwansyah-Ria Kontesa. Pemberian bekal perkawinan dianggap sangat penting, walaupun mungkin yang diberikan sangat terbatas materi dan waktunya. Setidaknya catin menjadi terbuka wawasannya mengenai seluk-beluk, suka-duka, hak dan kewajiban sebagai suami istri.
Pemberian bekal perkawinan ini dilakukan secara mandiri selain untuk memberikan kisi-kisi seputar dunia rumah tangga, aturan perkawinan juga sebagai kelanjutan pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran data catin. Seperti data dari catin Levi Ratna Sari dari Desa Sri Agung ditemukan tiga data tempat kelahiran yang berbeda-beda. Maka untuk memastikan kebenarannya kepadanya dimintai klarifikasi serta harus menyatakan “hitam di atas putih” data yang benar yang ingin tertulis dalam buku nikah. Klarifikasi semacam itu dianggap sangat penting agar dikemudian hari tidak ada lagi komplain karena kesalahan data di buku nikah.
Selasa, 13 Maret 2018
Bagaimana Jika Data di Buku Nikah Tidak Sama dengan di Ijazah?
Assalamu’alaikum. Pak, ada warga Sri Jaya yang data di buku
nikahnya tidak sama dengan ijazah dan identitas kependudukan yang lain. Apakah bisa
diperbaiki dan disamakan dengan berkas lainnya? Andri, Sri Jaya.
Wa’alaikum
salam. Kasus data kependudukan tidak sinkron (sama) dengan data
kependudukan yang lainnya memang banyak ditemui dimasyarakat. Misalnya penulisan
nama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak sama dengan di Kartu Keluarga (KK)
atau dengan ijazah atau dengan berkas
lainnya. Ada juga kesalahan ada pada tanggal, bulan dan tahun kelahiran. Karena
itu setiap mengurus berkas-berkas apapun termasuk berkas permohonan pencatatan nikah sebaiknya
calon pengantin mengurus sendiri tanpa melalui perantara untuk meminimalisir
kesalahan data.
Sebelum kesalahan terjadi
maka periksa kembali semua berkas ketika hendak mengurus atau mendaftarkan
pencatatan nikah. Karena itu untuk meminimalisisr kesalahan data, petugas biasanya
meminta melampirkan seluruh berkas tambahan berupa KTP, KK, Akte Kelahiran, Ijazah
dan lainnya. Jika terdapat beberapa data yang berbeda segera sampaikan ke
petugas pencatat nikah untuk dicari jalan keluarnya.
Selasa, 12 Desember 2017
Hari Amal Bakti Kementerian Agama, KUA Sungkai Jaya Adakan Bersih-Bersih Masjid
MENJELANG peringatan Hari Amal Bakti (HAB) Kementerian Agama ke-72, hari ini, Selasa,
12 Desember 2017, pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sungkai Jaya mengadakan
kerja bakti bersih-bersih masjid. Masjid yang dibersihkan adalah Masjid
Miftahul Jannah, Cempaka, yang berjarak sekira seratus meter dari kantor KUA. Kegiatan
tersebut dipimpin langsung oleh Kepala KUA Sungkai Jaya, Zirman. Kemudian dilanjutkan
bersih-bersih di lingkungan Kantor KUA Sungkai Jaya.
Kerja bakti dan bersih-bersih masjid tersebut dilakukan atas
instruksi Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lampung Utara, Qomaru
Zaman dan dilakukan serentak di seluruh wilayah satuan kerja Kemenag Kabupaten
Lampung Utara, baik di Kantor Kementerian Agama Kabupaten, KUA, juga lingkungan
sekolah-sekolah. HAB Kemenag sendiri jatuh pada setiap tanggal 3 Januari. Maka untuk
mendekatkan diri dan dirasakan kehadirannya oleh masyarakat dilaksanakanlah
beragam kegiatan, salah satunya bersih-bersih masjid. Selain itu ada kegitan pemberian
santunan, bakti sosial, lomba-lomba serta bersepeda kerukunan umat beragama
yang dilakukan Kemenag Kabupaten Lampung Utara.
Selasa, 05 September 2017
Pesan Penghulu Sungkai Jaya Kepada Pengantin Baru
"KALAU diibaratkan
sebuah perjalanan, berumahtangga adalah proses menempuh perjalanan yang panjang
dan jauh. Dan didalam perjalanan tersebut bisa saja terjadi sesuatu yang tidak
pernah kita duga sebelumnya, karena itu persiapkanlah mental, fisik, ruhani dan
sebagainya, terutama mempersiapkan banyak kesabaran", demikian pesan yang
disampaikan Penghulu KUA Kecamatan Sungkai Jaya, Amirul Huda, pada acara
pernikahan Bambang Sutrisno dan Sumarni di Desa Sri Agung hari ini (Selasa,
05/09). Selain sabar pasangan pengantin pun diminta untuk bisa saling menerima
kekurangan, karena semuanya mempunyai kekurangan dan tidak ada
orang yang sempurna. Maka menerima kekurangan pasangan adalah cara yang paling baik.
Selanjutnya didalam rumah tangga, suami dan istri harus tenggang rasa dan mempunyai sifat pemaaf, karena menurut penghulu penggemar Valentino Rossi tersebut, didalam perjalanan rumah tangga pasti akan terjadi perselisihan, konflik atau
pertengkaran. Baik perselisihan dalam skala kecil maupun perselisihan yang besar. Maka
ketika perselisihan terjadi, kedua belah pihak harus bisa saling memaafkan. Seorang
suami dan istri pun harus memahami kewajiban masing-masing. Terakhir, penghulu
Sungkai Jaya berpesan untuk menghiasi rumah tangga mereka dengan nilai-nilai agama.
Mudah-mudahan jika hal itu dilakukan, cita-cita menjadikan rumah tangga yang
sakinah, mawaddah wa rahmah akan terwujud.
Selasa, 22 Agustus 2017
Perlukah Rekomendasi Nikah Calon Pengantin Pria?
Saya berencana menikah di tempat calon istri saya, di
luar wilayah Kecamatan Sungkai Jaya, oleh Kepala Desa saya diminta mengurus
rekomendasi nikah dulu ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sungkai Jaya,
sementara menurut mantan Pembantu PPN tidak perlu minta rekomendasi nikah.
Mohon penjelasan, mana yang benar? Ashabul Kahfi.
Menurut Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 11 tahun 2007
tentang Pencatatan Nikah pasal 17 ayat (1), akad nikah adalah di tempat tinggal
istri. Apabila akad nikah dilaksanakan diluar ketentuan sebagaimana dimaksud
ayat (1), maka calon istri atau walinya harus memberitahukan kepada Pegawai
Pencatan Nikah (PPN) wilayah tempat tinggal istri untuk mendapatkan rekomendasi
nikah.
Selasa, 18 April 2017
Niatkan Pernikahan itu Karena Allah
![]() |
| Pernikahan di Kantor/Foto: Ali |
LURUSKANLAH niat, demikian nasihat
perkawinan yang disampaikan Amirul Huda dalam acara pernikahan Sutiyo dan
Martina Sulandari di Ruang Akad Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan
Sungkai Jaya hari ini (Selasa, 18 April 2017). Niatkanlah pernikahan itu karena
li mardhatillah, untuk mendapatkan ridha dari Allah swt, kata pria yang
lahir bulan Juni tersebut. Karena dengan niat yang lurus, insya Allah
pernikahan akan barokah, terarah dan ketika mendapat ujian akan tegar
menghadapinya, lanjutnya.
Selain itu kedua pengantin pun harus
bisa menerima kekurangan masing-masing. Apalagi bagi Martina pernikahan hari
ini adalah pernikahan yang kedua baginya. Khusus kepada pengantin perempuan,
penghulu yang memelihara jenggot dan kumis tesebut berpesan agar ia bisa
mengambil hikmah dari kegagalan pernikahan yang pertama. Pengalaman adalah guru
yang terbaik, maka apa-apa yang baik dipertahankan, sedangkan hal-hal yang bisa
merusak keharmonisan keluarga agar jangan dilakukan.
Sutiyo merupakan warga Desa Isorejo Kecamatan Bunga Mayang,
sedangkan Martina Sulandari berasal dari Desa Sri Jaya Kecamatan Sungkai Jaya.
Mereka memilih menikah di KUA Sungkai Jaya karena ruangannya cukup representatif,
menikah di kantor pun tidak dipungut biaya. Selain itu juga dengan alasan
kepraktisan, sebab mereka ingin menikah
secara sederhana tidak mengadakan pesta di rumah. Bagi mereka yang
penting pernikahannya sah dan tercatat sesuai peraturan yang berlaku. Setalah acara selesai, pada
kesempatan itu juga mereka langsung mendapatkan kutipan akta nikah atau buku
nikah.
Kamis, 30 Maret 2017
Kepala KUA Sungkai Jaya Minta Penyuluh Agama Waspadai Aliran sesat
![]() |
| Dari kiri: Amirul Huda, Azis Musyafa, Khalmini |
HARI ini (Kamis,
30 Maret 2017), untuk kedua kalinya di tahun 2017, Kepala Kantor Urusan Agama
(KUA) Kecamatan Sungkai Jaya mengadakan rapat koordinasi dengan Penyuluh Agama
Islam PNS dan non-PNS. Rapat koordinasi berlangsung di ruang akad nikah KUA
Kecamatan Sungkai Jaya. Rapat dihadiri seluruh pegawai KUA dan seluruh penyuluh
agama Islam Kecamatan Sungkai Jaya yang berjumlah 8 orang.
Rapat koordinasi dipimpin langsung oleh
Penyuluh Agama Islam Kecamatan Sungkai Jaya, Khalmini, dan dimoderatori oleh
Amirul Huda selaku Penghulu pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sungkai
Jaya.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA)
Kecamatan Sungkai Jaya, Azis Musyafa, memulai dengan sambutan dan pengarahan. Dalam
sambutannya Azis Musyafa menyampaikan pentingnya koordinasi dan sinergi antara
pegawai KUA dengan penyuluh agama non-PNS dalam mensukseskan program Kementerian
Agama. Terutama dalam masalah penyuluhan, perkawinan, data-data keagamaan dan bahaya
aliran sesat. Kepala KUA menekankan untuk mewaspadai adanya aliran sesat di tempatnya
masing-masing. “Jangan sampai ada orang atau tokoh yang mengajarkan aliran
sesat dan tidak terdeteksi, seperti yang baru-baru ini terjadi di Banyumas,
Jawa Tengah,” ujar Azis. Azis menjelaskan, di Banyumas ada aliran sesat yang
mengajarkan shalat sehari semalam cukup satu kali dan menghadap ke arah timur.
Jumat, 24 Maret 2017
Kepala KUA Hadiri Khataman Qur’an di Pesantren Minhajul Huda
Lintas Sektoral
![]() |
| Azis Musyafa (kiri) |
KEPALA Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sungkai Jaya, Azis Musyafa, menghadiri acara Tahtimul Qur’an (khataman Al-Qur’an) di Pondok Pesantren Minhajul Huda, Cempaka Timur, Kecamatan Sungkai Jaya (Jum’at, Maret 2017). Acara yang dihadiri sekira 80 santri dan 30 masyarakat sekitar itu berlangsung mulai pukul 14.00 sampai kira-kira waktu ashar di Masjid lingkungan pesantren.
Menurut pengasuh Pondok Pesantren Minhajul Huda, Mustafa’ah Imam, acara khataman Al-Qur’an ini bukanlah yang pertama, tetapi dilaksanakan rutin setiap sebulan, yang diikuti oleh santri dan jamaah pengajian ibu-ibu muslimat. Turut hadir juga pada hari itu Khalmini selaku Penyuluh Agama Islam. Dalam sambutannya, Khalmini menyampaikan pentingnya menjalin silaturrahmi antara warga dan santri dalam bentuk kegiatan pengajian semacam itu.
![]() |
| Santri Pesantren Minhajul Huda |
Sementara Kepala KUA Sungkai Jaya, Azis Musyafa, yang hari itu diminta mengisi pengajian menyampaikan bahwa umat Islam sekarang banyak yang meninggalkan buku petunjuk manusia yaitu Al-Qur an. “Mereka lebih asyik melihat televisi daripada membaca Al-Qur an. Yang muda lebih asyik memainkan hp android-nya ketimbang berlama-lama membaca dan mempelajari kandungan Al-Qur’an,” ujarnya. Mengapa bisa terjadi yang demikian, menurut pria yang lahir tahun 1972 itu, karena umat Islam sudah banyak yang mengikuti agenda besar orang kafir yang sudah jelas dan sudah dibongkar rahasianya dalam Al-Qur’an surat Al-Fussilat ayat 26 yang artinya “Dan orang-orang yang kafir itu berkata, janganlah kamu mendengarkan (bacaan) Al-Quran ini dan buatlah kegaduhan terhadapnya supaya kamu dapat mengalahkan mereka.”
Kepada para santri yang mengikuti acara tersebut, Azis Musyafa mengajak para santri untuk terus semangat dan bersungguh dalam meraih Ilmu. “Bila Allah menghendaki hamba-Nya yang baik, maka Allah akan memfaqihkan (mengerti dan mengamalkan—red) ilmu Agama, dalam hal ini Al-Qur’an,” demikian ia mengatakan dalam tausyiahnya.
Rabu, 22 Maret 2017
Azis Musyafa: Tidak Perlu Gengsi Mencari Nafkah yang Halal
![]() |
| Kepala KUA Sungkai Jaya, Azis Musyafa (kiri) |
BERTEMPAT di
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sungkai Jaya, hari ini (Rabu, 22 Maret
2017) Kepala KUA, Azis Musyafa, memberikan materi Kursus Calon Pengantin
(Suscatin). Peserta yang mengikuti Suscatin berasal dari Desa Cahaya Makmur
Kecamatan Sungkai Jaya. Pada kesempatan itu Kepala KUA memberikan informasi
tata cara dan prosedur perkawinan. Mulai dari berkas apa saja yang harus
disiapkan, batas minimal waktu pendaftaran dan jumlah biaya pencatatan
nikahnya. Ia menjelaskan biaya nikah di luar kantor adalah enam ratus ribu
rupiah dan harus disetor sendiri, sedangkan biaya nikah di kantor adalah gratis,
tetapi harus pada hari kerja.
Alumnus Pondok Pesantren Tebu Ireng, Jombang, tersebut juga mengingatkan
kepada calon pengantin agar banyak bersyukur karena telah dipertemukan dan diberikan
jodohnya oleh Allah swt. “Salah satu bukti rasa syukur tersebut adalah dengan
memperbanyak dan rajin beribadah,” ujarnya. Selain itu, Kepala KUA yang sudah
bertugas selama lima tahun tersebut juga memberikan materi tentang tugas-tugas
yang harus diemban oleh pemimpin rumah tangga atau suami. Diantaranya yang
utama adalah bertanggungjawab damalm mencari dan memberikan nafkah kepada istri dan anaknya.
Maka ketika sudah menikah harus lebih giat lagi bekerja. “Tidak perlu gengsi
dalam mencari nafkah yang penting halal,” pesannya kepada Nardi, si calon
pengantin laki-laki.
Mengakhiri sesi terakhir Suscatin, calon pengantin laki-laki
dibimbing tata cara ijab qabul yang benar agar lancar dan tidak grogi pada saat
ijab qabul. Calon pengantin diberi pilihan menggunakan ucapan qabul yang
panjang atau pendek. Akhirnya dipilihlah kalimat yang pendek. Beberapa kali Nardi
terdengar mengucapkan qabul dengan tidak lancar dan terbata-bata. Setelah beberapa
kali latihan, akhirnya ia pun lancar mengucapkan qabul, “Saya terima nikahnya
dengan mas kawin tersebut,” ujarnya dengan mantap.
Jumat, 17 Maret 2017
Pentingnya Kursus Calon Pengantin
(Sebuah Catatan Pengalaman)
Oleh Amirul Huda
![]() |
| Sumber: banananina.co.id |
Melalui kegiatan Suscatin, sesungguhnya banyak hal yang bisa diungkap dan didapatkan, baik oleh peserta maupun oleh pemateri sendiri. Saya ingin menceritakan sedikit pengalaman pada waktu menjadi fasilitator pada kegiatan Suscatin tersebut di KUA Kecamatan Sungkai Jaya.
Saat memberikan Suscatin, hal pertama yang saya sampaikan adalah latar belakang serta alasan kenapa Catin harus datang ke kantor dan mengikuti Suscatin. Karena banyak pasangan yang tidak tahu apa itu Suscatin dan mengapa harus Suscatin. Setelah itu baru berdialog santai, menanyakan hal-hal ringan, seperti sudah berapa lama saling kenal? kenal di mana? melalui apa? dan sebagainya. Tentang perkenalan, banyak yang mengaku kenal lewat telepon dan sosial media. Selanjutnya menanyakan sudah seberapa siap mereka memasuki kehidupan rumah tangga dan apa yang sudah dipersiapkan.
Jumat, 10 Maret 2017
Siap Menikah Harus Siap Berubah
KETIKA seorang sudah siap dan memutuskan
untuk memasuki gerbang rumah tangga, maka ia harus siap untuk berubah. Demikian
inti materi yang disampaikan Amirul Huda, saat memberikan materi Kursus Calon
Pengantin (Suscatin) hari ini (Jum’at, 10 Maret 2017) di Kantor Urusan Agama (KUA)
Kecamatan Sungkai Jaya. Pasangan yang mengikuti Suscatin adalah Jasuli dan Nina
Arisa. Jasuli berasal dari Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, sedangkan
Nina Arisa merupakan warga Desa Sri Agung Kecamatan Sungkai Jaya.
![]() |
| Kegiatan Kursus Calon Pengantin (Jum'at, 10/3) / Foto: Ali |
Perubahan yang dimaksud Penghulu
pada KUA Kecamatan Sungkai Jaya tersebut adalah perubahan dalam segala hal. Calon
suami atau calon istri harus siap mengubah pola pikirnya, perilakunya termasuk ibadahnya.
Tentu saja perubahan kearah yang lebih baik, lebih baik daripada saat masih
hidup sendiri. Karena begitu sudah menjadi suami dan atau istri, masing-masing
akan mendapatkan tugas dan tanggung jawab baru. “Jika belum punya pekerjaan,
cepat cari pekerjaan. Jika sudah bekerja, harus lebih giat dan semangat lagi
dalam bekerja,” ujar alumnus Fakultas Syari’ah UIN Raden Intan Lampung tersebut. “Bila
saat ini shalatnya masih satu-dua kali dalam sehari, harus lebih baik, menjadi tiga
atau empat kali, syukur-syukur bisa lima kali dalam sehari semalam,” ia
menambahkan.
Rabu, 01 Maret 2017
Mau Menikah? Ini lho Tata Cara dan Prosedurnya
![]() |
| Prosedur Nikah di KUA dan Luar KUA |
SAAT hendak mengurus pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) maka calon mempelai / walinya / wakilnya menyampaikan kehendak nikahnya 10 (sepuluh) hari sebelum
waktu pelaksanaan pernikahan kepada PPN di KUA Kecamatan Sungkai Jaya dengan membawa surat-surat yang diperlukan, yaitu:
1.
Surat pengantar kehendak nikah (model N1)
2.
Surat permohonan kehendak nikah, (Model N2)
3. Surat keterangan persetujuan mempelai, Model N3
4.
Surat keterangan izin dari orang tua, Model N4
Tugas Pokok dan Fungsi KUA Sungkai Jaya
Tugas Pokok Kantor Urusan Agama (KUA)
Melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara dibidang urusan agama Islam di wilayah Kecamatan Sungkai Jaya.
Fungsi Kantor Urusan Agama (KUA)
Dalam melaksanakan tugasnya, sebagaimana PMA No. 34 Tahun 2016 pasal 3, KUA Kecamatan Sungkai Jaya menyelenggarakan fungsi:
1. Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk.
2. Penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam.
3. Pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA Kecamatan.
4. Pelayanan bimbingan keluarga sakinah.
5. Pelayanan bimbingan kemasjidan.
6. Pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syari’ah.
7. Pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam.
8. Pelayanan bimbingan zakat dan wakaf.
9. Pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan, dan juga
1. Pelayanan bimbingan manasik haji bagi jamaah haji reguler.
Langganan:
Postingan (Atom)














