"Melayani dengan Baik, Profesional dan Akuntabel" Kritik, saran, dan pertanyaan bisa lewat email sungkaijaya01@gmail.com / Facebook KUA Sungkai Jaya
Pelayanan pada KUA Sungkai Jaya meliputi Bimbingan Perkawinan, Pencatatan Nikah, Rekomendasi Nikah, Keterangan Belum Menikah, Rekomendasi Haji, Keterangan Mahrom, Duplikat Buku Nikah, Legalisasi Buku Nikah, Pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW), Sertifikat Mualaf, Konsultasi Masalah Keluarga, SK Pengurus Masjid dan masalah keagamaan lainnya.

Selasa, 22 Agustus 2017

Perlukah Rekomendasi Nikah Calon Pengantin Pria?

Saya berencana menikah di tempat calon istri saya, di luar wilayah Kecamatan Sungkai Jaya, oleh Kepala Desa saya diminta mengurus rekomendasi nikah dulu ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sungkai Jaya, sementara menurut mantan Pembantu PPN tidak perlu minta rekomendasi nikah. Mohon penjelasan, mana yang benar? Ashabul Kahfi.


Menurut Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 11 tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah pasal 17 ayat (1), akad nikah adalah di tempat tinggal istri. Apabila akad nikah dilaksanakan diluar ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1), maka calon istri atau walinya harus memberitahukan kepada Pegawai Pencatan Nikah (PPN) wilayah tempat tinggal istri untuk mendapatkan rekomendasi nikah.
Dari ketentuan tersebut maka rekomendasi nikah dari KUA hanya diperuntukkan bagi calon pengantin wanita. Sementara untuk calon pengantin pria tidak perlu. Demikian semoga bisa dimaklumi.
Amirul Huda/Penghulu KUA Sungkai Jaya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar