Saya berencana menikah di tempat calon istri saya, di
luar wilayah Kecamatan Sungkai Jaya, oleh Kepala Desa saya diminta mengurus
rekomendasi nikah dulu ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sungkai Jaya,
sementara menurut mantan Pembantu PPN tidak perlu minta rekomendasi nikah.
Mohon penjelasan, mana yang benar? Ashabul Kahfi.
Menurut Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 11 tahun 2007
tentang Pencatatan Nikah pasal 17 ayat (1), akad nikah adalah di tempat tinggal
istri. Apabila akad nikah dilaksanakan diluar ketentuan sebagaimana dimaksud
ayat (1), maka calon istri atau walinya harus memberitahukan kepada Pegawai
Pencatan Nikah (PPN) wilayah tempat tinggal istri untuk mendapatkan rekomendasi
nikah.
Dari ketentuan tersebut maka rekomendasi nikah dari KUA hanya diperuntukkan
bagi calon pengantin wanita. Sementara untuk calon pengantin pria tidak perlu.
Demikian semoga bisa dimaklumi.Amirul Huda/Penghulu KUA Sungkai Jaya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar