"Melayani dengan Baik, Profesional dan Akuntabel" Kritik, saran, dan pertanyaan bisa lewat email sungkaijaya01@gmail.com / Facebook KUA Sungkai Jaya
Pelayanan pada KUA Sungkai Jaya meliputi Bimbingan Perkawinan, Pencatatan Nikah, Rekomendasi Nikah, Keterangan Belum Menikah, Rekomendasi Haji, Keterangan Mahrom, Duplikat Buku Nikah, Legalisasi Buku Nikah, Pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW), Sertifikat Mualaf, Konsultasi Masalah Keluarga, SK Pengurus Masjid dan masalah keagamaan lainnya.

Selasa, 10 September 2019

Revisi! Batas Minimal Usia Perkawinan Laki-Laki dan Perempuan 19 Tahun

republika

PRESIDEN Joko Widodo menolak usulan Panitia Kerja Dewan Perwakilan Rakyar (DPR) yang menyepakati adanya revisi secara terbatas Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 dan menyetujui batas minimal usia perkawinan adalah 18 tahun.
Sebelumnya dalam Pasal 1 Ayat 1 UU Perkawinan (yang lama) disebutkan Perkawinan hanya diizinkan bila pihak pria mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 (enam belas) tahun. Oleh anggota DPR pasal tersebut direvisi batas minimal usia perkawinan menjadi 18 tahun bagi laki-laki dan 18 tahun bagi perempuan.

Alasannya menurut salah satu anggota DPR, Rieke Diah Pitaloka, revisi tersebut selain karena merupakan amanat dari putusan Mahkamah Konsitusi (MK) yang telah mengabulkan gugatan sekelompok warga Indonesia tentang batas minimal usia perkawinan—karena menurut penggugat pasal 7 yang lama dianggap diskriminatif bagi kaum perempuan. Ditinggikannya  batas minimal usia perkawinan juga bertujuan untuk melindungi dari praktik pernikahan dini bagi anak-anak. “semangatnya adalah mencegah pernikahan anak,” kata Diah.

Namun ternyata usulan DPR tentang batas minimal usia perkawinan minta direvisi oleh Presiden Jokowi. Demikian dikutip dari laman detik.com. Menurut Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), Yohana Susana Yembise, perlunya persamaan batas minimal usia pekawinan adalah sebagai bentuk pengakuan negara yang tidak diskriminatif karena perbedaan jenis kelamin. Karena dalam UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak disebutkan bahwa anak adalah mereka yang berusia 0 sampai 18 tahun, maka dirinya dan juga pemerintah meminta batas minimal usia perkawinan adalah 19 tahun, karena mereka sudah melewati masa anak-anak. Begitu komentar Menteri Yohana mengutip pikiran-rakyat.com.

Menurut Menteri PPPA adanya perubahan dalam UU Perkawinan adalah sesuatu yang wajar, karena beberapa aturan dalam UU Perkawinan sudah tidak relevan dengan kondisi masyarakat saat ini. Masih menurut Yohana, mereka yang melakukan perkawinan diusia anak-anak memiliki risiko berbagai persoalan yang lebih besar dibandingkan pasangan perkawinan yang sudah cukup umurnya. Diantaranya risiko saat masa kehamilan ibu dibawah umur 4,5 kali lebih besar dibandingkan kehamilan ibu muda diatas 20 tahun.

Saat ini Indonesia menempati negara kedua di Asia Tengga dan yang ketujuh di dunia dalam kasaus perkawinan anak. Setidaknya terdapat 340 ribu anak perempuan yang menikahdibawah umur, demikian menurut Badan Pusat Statistik (BPS) tahun laporan 2017.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar