![]() |
| republika |
PRESIDEN Joko Widodo menolak usulan Panitia Kerja Dewan Perwakilan Rakyar (DPR) yang menyepakati adanya revisi secara terbatas Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 dan menyetujui batas minimal usia perkawinan adalah 18 tahun.
Sebelumnya dalam Pasal 1 Ayat 1 UU Perkawinan (yang lama) disebutkan Perkawinan hanya diizinkan bila pihak pria mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 (enam belas) tahun. Oleh anggota DPR pasal tersebut direvisi batas minimal usia perkawinan menjadi 18 tahun bagi laki-laki dan 18 tahun bagi perempuan.
