Senin, (13/04/2020), Presiden Joko Widodo secara resmi menetapkan virus Corona (Covid-19) sebagai bencana nasional. Penetapan bencana nasional dilakukan dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) sebagai bencana nasional.
Ada tiga poin dalam Keppres tersebut. Pada poin pertama Keppres tersebut berbunyi, “Menyatakan bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) sebagai bencana nasional.”
Poin kedua menjelaskan bahwa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19 dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memalui sinegi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Poin ketiga menyatakan, Gubernur, bupati dan walikota sebagai Ketua Gugus Tuga Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di daerah. Dalam menetapkan kebijakan di daerah masingmasing harus memperhatikan kebijakan pemerintah pusat.
Selengkapnya isi Keppres Nomor 12 Tahun 2020 pdf bisa diundah di sini. []
Tidak ada komentar:
Posting Komentar