"Melayani dengan Baik, Profesional dan Akuntabel" Kritik, saran, dan pertanyaan bisa lewat email sungkaijaya01@gmail.com / Facebook KUA Sungkai Jaya
Pelayanan pada KUA Sungkai Jaya meliputi Bimbingan Perkawinan, Pencatatan Nikah, Rekomendasi Nikah, Keterangan Belum Menikah, Rekomendasi Haji, Keterangan Mahrom, Duplikat Buku Nikah, Legalisasi Buku Nikah, Pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW), Sertifikat Mualaf, Konsultasi Masalah Keluarga, SK Pengurus Masjid dan masalah keagamaan lainnya.

Jumat, 19 Oktober 2018

Peringati Hari Santri, Pegawai KUA Sungkai Jaya Lakukan Kerja Bakti

Kerja Bakti Hari Santri 2018 di Masjid Miftahul Jannah
HARI ini, Jum’at, 19 Oktober 2018 pegawai KUA Sungkai Jaya melakukan kerja bakti membersihkan lingkungan kantor dan masjid sekitar kantor KUA, yaitu masjid Miftahul Jannah. Seluruh pegawai yang terdiri dari Kepala KUA, Penghulu, Penyuluh Agama Islam, Penyuluh Agama Honorer dan pegawai Tenaga Kerja Sukarela turun langsung membersihkan sampah-sampah. Kegiatan ini merupakan rangkaian peringatan Hari Santri Nasional (HSN) yang diperingati setiap tanggal 22 Oktober. Tahun ini adalah tahun ketiga peringatan Hari Santri Nasional. Peringatan HSN pertama kali ditetapkan pada masa pemerintahan Presiden Jokowi dengan Keputusan Presiden (Keppres) No. 22 Tahun 2015. Pada peringatan HSN kali ini mengambil tema “Bersama Santri, Damailah Negeri.”. Dengan tema itu diharapkan santri bisa menebar kedamaian di seluruh negeri dan bisa merekatkan serta menjaga persatuan sesama anak bangsa.
Sejarah Hari santri
        Penetapan HSN merupakan pengakuan negara atas jasa  ulama dan santri dalam memperjuangkan, mempertahankan dan mengisi kemerdekaan Republik Indonesia. Penetapan tanggal 22 Oktober sendiri merujuk pada peristiwa sejarah berupa Resolusi Jihad tanggal 22 Oktober 1945 di Surabaya yang diserukan oleh KH Hasyim Asy’ari, pendiri Nahdhatul Ulama (NU). Setelah adanya Resolusi Jihad para Kyai membentuk barisan bernama Pasukan Sabilillah yang dipimpin KH. Maskur. Sekira dua minggu setelah pernyataan resolusi tersebut terjadilah pertempuran 10 November 1945 di Surabaya.
        
Kerja Bakti Hari Santri di KUA Sungkai Jaya
Adapun isi Resolusi Jihad yang dicetuskan KH. Hasyim Asy’ari adalah (1) Kemerdekaan Republik Indonesia yang sudah diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 wajib dipertahankan.  (2) Republik Indonesia sebagai satu-satunya pemerintahan yang sah, wajib dibela dan diselamatkan. (3) Musuh Republik Indonesia, teutama Belanda yang datang dengan “menunggangi” tugas-tugas tentara sekutu (NICA—Nederlandch Indie Civil Administratie) dalam masalah tawanan perang bangsa Jepang tentu akan menggunakan kesempatan untuk kembali menjajajh Indonesia. (4) Umat Islam terutama warga NU wajib mengangkat senjata

melawan Belanda dan sekutunya yang hendak kembali menjajah Indonesia. (5) Kewajiban tersebut adalah suatu Jihad yang menjadi fardhu ‘ain ( kewajiban tiap-tiap individu orang Islam) yang berada pada jarak radius 94 KM (jarak dimana muslim diperkanankan melakukan shalat Jamak dan atau Qashar). Sedangkan mereka yang berada diluar jarak tersebut, berkewajiban membantu saudara-saudaranya yang berada dalam jarak radius 94 KM tersebut.
       
Itulah lima butir Resolusi Jihad KH. Hasyim Asy’ari. Lima butir Resolusi Jihad tersebut kemudian disahkan dalam Muktamar NU ke XVI di Purwokerto tanggal 26-29 Maret 1946. Resolusi Jihad tersebut menggambarkan kontribusi besar NU untuk mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia, sekaligus bukti jasa keterlibatan Kyai dan tokoh NU dalam merebut kemerdekaan.[] AH.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar