"Melayani dengan Baik, Profesional dan Akuntabel" Kritik, saran, dan pertanyaan bisa lewat email sungkaijaya01@gmail.com / Facebook KUA Sungkai Jaya
Pelayanan pada KUA Sungkai Jaya meliputi Bimbingan Perkawinan, Pencatatan Nikah, Rekomendasi Nikah, Keterangan Belum Menikah, Rekomendasi Haji, Keterangan Mahrom, Duplikat Buku Nikah, Legalisasi Buku Nikah, Pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW), Sertifikat Mualaf, Konsultasi Masalah Keluarga, SK Pengurus Masjid dan masalah keagamaan lainnya.
Tampilkan postingan dengan label Revisi UU Perkawinan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Revisi UU Perkawinan. Tampilkan semua postingan

Selasa, 10 September 2019

Revisi! Batas Minimal Usia Perkawinan Laki-Laki dan Perempuan 19 Tahun

republika

PRESIDEN Joko Widodo menolak usulan Panitia Kerja Dewan Perwakilan Rakyar (DPR) yang menyepakati adanya revisi secara terbatas Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 dan menyetujui batas minimal usia perkawinan adalah 18 tahun.
Sebelumnya dalam Pasal 1 Ayat 1 UU Perkawinan (yang lama) disebutkan Perkawinan hanya diizinkan bila pihak pria mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 (enam belas) tahun. Oleh anggota DPR pasal tersebut direvisi batas minimal usia perkawinan menjadi 18 tahun bagi laki-laki dan 18 tahun bagi perempuan.