"Melayani dengan Baik, Profesional dan Akuntabel" Kritik, saran, dan pertanyaan bisa lewat email sungkaijaya01@gmail.com / Facebook KUA Sungkai Jaya
Pelayanan pada KUA Sungkai Jaya meliputi Bimbingan Perkawinan, Pencatatan Nikah, Rekomendasi Nikah, Keterangan Belum Menikah, Rekomendasi Haji, Keterangan Mahrom, Duplikat Buku Nikah, Legalisasi Buku Nikah, Pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW), Sertifikat Mualaf, Konsultasi Masalah Keluarga, SK Pengurus Masjid dan masalah keagamaan lainnya.

Selasa, 08 Agustus 2017

Bagaimana Cara Mendapatkan Buku Nikah Jika Usia Belum Cukup?

ASSALAMU'ALAIKUM. Mohon dijelaskan adik perempuan saya akan menikah, tetapi usianya masih 15 tahun. Bagaimana caranya agar nikahnya sah, tercatat dan mendapatkan buku nikah. Katanya harus ke Pengadilan Agama, bagaimana cara dan prosedurnya dan berapa biayanya. Terima kasih. Gunawan.

Saudara Gunawan, terima kasih atas pertanyaannya. Menurut UU Perkawinan No 1 Tahun 1974 pasal 7 ayat (1),    perkawinan hanya diizinkan apabila seorang pria telah berusia 19 tahun dan perempuan berusia 16 tahun. Itu adalah batas usia minimal. Apabila terjadi penyimpangan (batas usia tersebut tidak terpenuhi), dijelaskan dalam pasal (2) untuk meminta dispensasi dari Pengadilan, dalam hal ini Pengadilan Agama setempat.
Caranya adalah anda meminta N1 dan lainnya dari Kepala Desa /Kelurahan sebagaimana biasa dan ditulis sesuai identitasnya yang benar dan melampirkan berkas-berkas lainnya, seperti KK, Akte Kelahiran dsb. Selanjutnya berkas tersebut dibawa ke Kantor Urusan Agama (KUA). Oleh pegawai pencatat nikah tentu saja akan ditolak karena batas usia belum memenuhi persyaratan. Bentuk penolakannya berupa berkas Model N9. Berkas penolakan Model N9 dari KUA tersebut dan identitas keluarga yang lain selanjutnya dibawa oleh orang tua / wali ke Pengadilan Agama untuk mendapatkan dispensasi. Setelah surat dispensasi dikeluarkan oleh Pengadilan Agama, saudara lampirkan bersama N1 dll adik saudara beserta N1 calon suaminya didaftarkan ke KUA agar pernikahan adik saudara tercatat secara sah dan mendapatkan kutipan akta nikah atau buku nikah.
Kemudian soal berapa biayanya, kami tidak tahu persis karena biaya perkara di Pengadilan Agama tergantung zona yang telah ditentukan oleh mereka. Jika jarak tempat tinggal saudara dengan pengadilan masuk zona B, maka akan lebih mahal dibandingkan dengan yang tempat tinggalnya masuk zona A. Semakin jauh tempat tinggl saudara dengan Kantor Pengadilan Agama, maka akan semakin mahal. Sebaliknya, semakin dekat, tentu semakin terjangkau. Demikian semoga bermanfaat. 
Amirul Huda/Penghulu KUA Sungkai Jaya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar