"Melayani dengan Baik, Profesional dan Akuntabel" Kritik, saran, dan pertanyaan bisa lewat email sungkaijaya01@gmail.com / Facebook KUA Sungkai Jaya
Pelayanan pada KUA Sungkai Jaya meliputi Bimbingan Perkawinan, Pencatatan Nikah, Rekomendasi Nikah, Keterangan Belum Menikah, Rekomendasi Haji, Keterangan Mahrom, Duplikat Buku Nikah, Legalisasi Buku Nikah, Pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW), Sertifikat Mualaf, Konsultasi Masalah Keluarga, SK Pengurus Masjid dan masalah keagamaan lainnya.

Jumat, 10 Maret 2017

Siap Menikah Harus Siap Berubah

KETIKA seorang sudah siap dan memutuskan untuk memasuki gerbang rumah tangga, maka ia harus siap untuk berubah. Demikian inti materi yang disampaikan Amirul Huda, saat memberikan materi Kursus Calon Pengantin (Suscatin) hari ini (Jum’at, 10 Maret 2017) di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sungkai Jaya. Pasangan yang mengikuti Suscatin adalah Jasuli dan Nina Arisa. Jasuli berasal dari Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, sedangkan Nina Arisa merupakan warga Desa Sri Agung Kecamatan Sungkai Jaya.
Kegiatan Kursus Calon Pengantin (Jum'at, 10/3) / Foto: Ali
Perubahan yang dimaksud Penghulu pada KUA Kecamatan Sungkai Jaya tersebut adalah perubahan dalam segala hal. Calon suami atau calon istri harus siap mengubah pola pikirnya, perilakunya termasuk ibadahnya. Tentu saja perubahan kearah yang lebih baik, lebih baik daripada saat masih hidup sendiri. Karena begitu sudah menjadi suami dan atau istri, masing-masing akan mendapatkan tugas dan tanggung jawab baru. “Jika belum punya pekerjaan, cepat cari pekerjaan. Jika sudah bekerja, harus lebih giat dan semangat lagi dalam bekerja,” ujar alumnus Fakultas Syari’ah UIN Raden Intan Lampung tersebut. “Bila saat ini shalatnya masih satu-dua kali dalam sehari, harus lebih baik, menjadi tiga atau empat kali, syukur-syukur bisa lima kali dalam sehari semalam,” ia menambahkan.
                Materi yang diberikan pada saat Suscatin meliputi tata cara dan prosedur perkawinan, persyaratan yang harus dipenuhi jika pernikahannya ingin dicatat dan sesuai dengan perundang-undangan. Syarat yang dimaksud adalah syarat yang sesuai dengan Undang-Undang No.1 tahun 1974 tentang pernikahan dan Peraturan Menteri Agama No. 11 tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah. Tetapi materi yang diberikan lebih banyak tentang pengetahuan agama Islam, seperti tata cara mandi wajib, shalat dan tata cara ijab qabul, hak dan kewajiban suami istri dan sebagainya.

                Setelah mendapatkan sedikit materi Suscatin, pasangan calon pengantin akhirnya menyadari masih banyak hal yang belum diketahui dan belum disiapkan ketika akan memasuki kehidupan rumah tangga. Mereka pun bersyukur bisa mengikuti Suscatin di KUA Kecamatan Sungkai Jaya, karena bisa mendapat tambahan bekal dan wawasan tentang kehidupan rumah tangga. Amirul Huda, selaku penghulu pun berpesan agar kedua belah pihak saling bekerja sama, saling belajar, saling mengajari kepada yang belum bisa. Serta  mendo’akan semoga acara pernikahan mereka lancar dan rumah tangga mereka menjadi keluarga yang sakinah mawaddah warahmah.

1 komentar: