"Melayani dengan Baik, Profesional dan Akuntabel" Kritik, saran, dan pertanyaan bisa lewat email sungkaijaya01@gmail.com / Facebook KUA Sungkai Jaya
Pelayanan pada KUA Sungkai Jaya meliputi Bimbingan Perkawinan, Pencatatan Nikah, Rekomendasi Nikah, Keterangan Belum Menikah, Rekomendasi Haji, Keterangan Mahrom, Duplikat Buku Nikah, Legalisasi Buku Nikah, Pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW), Sertifikat Mualaf, Konsultasi Masalah Keluarga, SK Pengurus Masjid dan masalah keagamaan lainnya.

Kamis, 30 Maret 2017

Kepala KUA Sungkai Jaya Minta Penyuluh Agama Waspadai Aliran sesat

Dari kiri: Amirul Huda, Azis Musyafa, Khalmini
HARI ini (Kamis, 30 Maret 2017), untuk kedua kalinya di tahun 2017, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sungkai Jaya mengadakan rapat koordinasi dengan Penyuluh Agama Islam PNS dan non-PNS. Rapat koordinasi berlangsung di ruang akad nikah KUA Kecamatan Sungkai Jaya. Rapat dihadiri seluruh pegawai KUA dan seluruh penyuluh agama Islam Kecamatan Sungkai Jaya yang berjumlah 8 orang.
            Rapat koordinasi dipimpin langsung oleh Penyuluh Agama Islam Kecamatan Sungkai Jaya, Khalmini, dan dimoderatori oleh Amirul Huda selaku Penghulu pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sungkai Jaya.
            Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sungkai Jaya, Azis Musyafa, memulai dengan sambutan dan pengarahan. Dalam sambutannya Azis Musyafa menyampaikan pentingnya koordinasi dan sinergi antara pegawai KUA dengan penyuluh agama non-PNS dalam mensukseskan program Kementerian Agama. Terutama dalam masalah penyuluhan, perkawinan, data-data keagamaan dan bahaya aliran sesat. Kepala KUA menekankan untuk mewaspadai adanya aliran sesat di tempatnya masing-masing. “Jangan sampai ada orang atau tokoh yang mengajarkan aliran sesat dan tidak terdeteksi, seperti yang baru-baru ini terjadi di Banyumas, Jawa Tengah,” ujar Azis. Azis menjelaskan, di Banyumas ada aliran sesat yang mengajarkan shalat sehari semalam cukup satu kali dan menghadap ke arah timur.

Penyuluh Agama Islam non-PNS Sungkai Jaya
Selain itu Kepala KUA Kecamatan Sungkai Jaya juga mewanti-wanti agar para penyuluh agama tidak melakukan blunder atau kesalahan yang tidak perlu. Seperti mengusik masalah tata cara ibadah masyarakat setempat yang sudah berjalan dan tidak terlalu prinsip, seperti masalah kunut dan sebagainya. “Ikuti saja yang sudah ada,” pesannya.

Dalam pengarahannya Khalmini meminta kepada penyuluh agama non-PNS untuk melakukan penyuluhan sekaligus melakukan pendataan data keagamaan. Juga diminta membuat pelaporan bimbingan dan penyuluhan setiap bulan. “Penyuluh agama harus membuat kegiatan setiap minggu minimal tiga pembinaan,” ujar alumnus IAIN Wali Songo tersebut. Terakhir, ia meminta para penyuluh untuk hadir di Kantor KUA Kecamatan Sungkai Jaya minimal seminggu sekali.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar