"Melayani dengan Baik, Profesional dan Akuntabel" Kritik, saran, dan pertanyaan bisa lewat email sungkaijaya01@gmail.com / Facebook KUA Sungkai Jaya
Pelayanan pada KUA Sungkai Jaya meliputi Bimbingan Perkawinan, Pencatatan Nikah, Rekomendasi Nikah, Keterangan Belum Menikah, Rekomendasi Haji, Keterangan Mahrom, Duplikat Buku Nikah, Legalisasi Buku Nikah, Pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW), Sertifikat Mualaf, Konsultasi Masalah Keluarga, SK Pengurus Masjid dan masalah keagamaan lainnya.

Rabu, 01 Maret 2017

Mau Menikah? Ini lho Tata Cara dan Prosedurnya

Prosedur Nikah di KUA dan Luar KUA
SAAT hendak mengurus pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) maka calon mempelai / walinya / wakilnya menyampaikan kehendak nikahnya 10 (sepuluh) hari sebelum waktu pelaksanaan pernikahan kepada PPN di KUA Kecamatan Sungkai Jaya dengan membawa surat-surat yang diperlukan, yaitu:
1.    Surat pengantar kehendak nikah (model N1)
2.    Surat permohonan kehendak nikah, (Model N2)    
3.    Surat keterangan persetujuan mempelai, Model N3
4.    Surat keterangan izin dari orang tua, Model N4

5.    Surat Dispensasi dari Pengadilan Agama (jika usia calon pengantin laki-laki kurang dari 19 tahun dan calon pengantin perempuan kurang dari 16 tahun).
6.    Surat Keterangan kematian (bagi janda/duda mati), Model N6
7.    Akte Cerai asli dari Pengadilan Agama bagi Duda/ Janda cerai talak/cerai gugat
8. Fotokopi ijazah terakhir
9. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) catin dan ortu/wali.
10. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) ortu/wali.
11. Fotokopi Akte Kelahiran
12. Pas foto (berlatar belakang biru) 2 x 3 = 5 lbr 4 x 6 = 1 lembar
13. Surat pernyataan status perkawinan (masih jejaka / perawan) bermaterai
14. Surat keterangan Imunisasi  Tetanus Tiroid  dari Puskesmas
15. Rekomendasi dari KUA Kecamatan asal (bagi yang berasal dari luar kecamatan)
16. Dispensasi dari Camat (jika waktu pendaftaran kurang dari 10 hari kerja)
17. Surat izin dari atasan bagi Anggota TNI /POLRI
18. Membayar  biaya pencatatan nikah sejumlah Rp. 600.000,- (Enam ratus ribu rupiah) bagi yang melangsungkan pernikahan di luar kantor KUA. Calon pengantin akan diberikan kode billing untuk dibawa pada saat pemabayaran di Bank, Kantor Pos, ATM maupun tempat pembayaran lainnya yang sah.

Apabila terdapat kekurangan / halangan persyaratan perkawinan sebagaimana yang telah ditetapkan undang-undang dan peraturan tentang perkawinan, maka pegawai pencatat nikah berhak menolak untuk melangsungkan (pencatatan) perkawinan. selanjutnya apabila terdapat pihak yang tidak dapat penerima penolakan tersebut, maka berhak dan dipersilahkan mengajukan gugatan di Pengadilan Agama setempat.[]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar