Prosedur Nikah di KUA dan Luar KUA |
SAAT hendak mengurus pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) maka calon mempelai / walinya / wakilnya menyampaikan kehendak nikahnya 10 (sepuluh) hari sebelum
waktu pelaksanaan pernikahan kepada PPN di KUA Kecamatan Sungkai Jaya dengan membawa surat-surat yang diperlukan, yaitu:
1.
Surat pengantar kehendak nikah (model N1)
2.
Surat permohonan kehendak nikah, (Model N2)
3. Surat keterangan persetujuan mempelai, Model N3
4.
Surat keterangan izin dari orang tua, Model N4
5. Surat Dispensasi dari
Pengadilan Agama (jika usia calon pengantin laki-laki kurang dari 19 tahun dan
calon pengantin perempuan kurang dari 16 tahun).
6.
Surat Keterangan kematian (bagi janda/duda mati), Model N6
7. Akte Cerai asli dari
Pengadilan Agama bagi Duda/ Janda cerai talak/cerai gugat
8. Fotokopi
ijazah terakhir
9. Fotokopi
Kartu Tanda Penduduk (KTP) catin dan ortu/wali.
10. Fotokopi
Kartu Keluarga (KK) ortu/wali.
11. Fotokopi Akte Kelahiran
12. Pas foto (berlatar belakang biru) 2 x 3 = 5 lbr 4 x 6
= 1 lembar
13. Surat
pernyataan status perkawinan (masih jejaka / perawan) bermaterai
14. Surat keterangan Imunisasi Tetanus
Tiroid dari Puskesmas
15. Rekomendasi
dari KUA Kecamatan asal (bagi yang berasal dari luar kecamatan)
16. Dispensasi
dari Camat (jika waktu pendaftaran
kurang dari 10 hari kerja)
17. Surat izin dari atasan
bagi Anggota TNI /POLRI
18. Membayar biaya
pencatatan nikah sejumlah Rp. 600.000,- (Enam ratus ribu rupiah) bagi yang
melangsungkan pernikahan di luar kantor KUA. Calon pengantin akan diberikan
kode billing untuk dibawa pada saat pemabayaran di Bank, Kantor Pos, ATM maupun
tempat pembayaran lainnya yang sah.
Apabila terdapat
kekurangan / halangan persyaratan perkawinan sebagaimana yang telah ditetapkan
undang-undang dan peraturan tentang perkawinan, maka pegawai pencatat nikah
berhak menolak untuk melangsungkan (pencatatan) perkawinan. selanjutnya apabila
terdapat pihak yang tidak dapat penerima penolakan tersebut, maka berhak dan
dipersilahkan mengajukan gugatan di Pengadilan Agama setempat.[]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar