Tampilkan postingan dengan label Pusat Data. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pusat Data. Tampilkan semua postingan
Kamis, 31 Agustus 2017
Selasa, 08 Agustus 2017
Bagaimana Cara Mendapatkan Buku Nikah Jika Usia Belum Cukup?
ASSALAMU'ALAIKUM.
Mohon dijelaskan adik perempuan saya akan menikah, tetapi usianya masih 15
tahun. Bagaimana caranya agar nikahnya sah, tercatat dan mendapatkan buku
nikah. Katanya harus ke Pengadilan Agama, bagaimana cara dan prosedurnya dan
berapa biayanya. Terima kasih. Gunawan.
Saudara Gunawan, terima kasih atas pertanyaannya. Menurut UU
Perkawinan No 1 Tahun 1974 pasal 7 ayat (1), perkawinan
hanya diizinkan apabila seorang pria telah berusia 19 tahun dan perempuan
berusia 16 tahun. Itu adalah batas usia minimal. Apabila terjadi penyimpangan
(batas usia tersebut tidak terpenuhi), dijelaskan dalam pasal (2) untuk meminta
dispensasi dari Pengadilan, dalam hal ini Pengadilan Agama setempat.
Caranya adalah anda meminta N1 dan lainnya dari Kepala Desa
/Kelurahan sebagaimana biasa dan ditulis sesuai identitasnya yang benar dan
melampirkan berkas-berkas lainnya, seperti KK, Akte Kelahiran dsb. Selanjutnya
berkas tersebut dibawa ke Kantor Urusan Agama (KUA). Oleh pegawai pencatat
nikah tentu saja akan ditolak karena batas usia belum memenuhi persyaratan.
Bentuk penolakannya berupa berkas Model N9. Berkas penolakan Model N9 dari KUA tersebut
dan identitas keluarga yang lain selanjutnya dibawa oleh orang tua / wali ke
Pengadilan Agama untuk mendapatkan dispensasi. Setelah surat dispensasi
dikeluarkan oleh Pengadilan Agama, saudara lampirkan bersama N1 dll adik
saudara beserta N1 calon suaminya didaftarkan ke KUA agar pernikahan adik
saudara tercatat secara sah dan mendapatkan kutipan akta nikah atau buku nikah.
Jumat, 03 Maret 2017
Nilai dan Arti 5 Budaya Kerja Kementerian Agama
NILAI BUDAYA KERJA | ARTI | INDIKASI POSITIF | INDIKASI NEGATIF |
INTERGRITAS | Keselarasan antara hati, pikiran, perkataan dan perbuatan yang baik dan benar | § Bertekad dan berkemauan untuk berbuat baik. § Berpikiran positif dan bijaksana dalam melaksanakan tugas dan fungsi. § Mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. § Menolak korupsi, suap dan gratifikasi. | § Melanggar sumpah dan janji jabatan / pegawai. § Melakukan perbuatan rekayasa atau manipulasi. § Menerima pemberian dalam bentuk apapun diluar ketentuan. |
PROFESIONALITAS | Bekerja secara disiplin, kompeten dan tepat waktu dengan hasil terbaik | § Melakukan pekerjaan sesuai kompetensi jabatan. § Disiplin dan sungguh-sungguh dalam bekerja. § Melakukan pekerjaan secara terukur. § Menyelesaikan tugas dengan tepat waktu. § Menerima reward dan punisment sesuai ketentuan. | § Melakukan pekerjaan tanpa perencanaan yang matang. § Melakukan pekerjaan tidak sesuai dengan tugas dan fungsi. § Melakukan pekerjaan dengan hasil yang tidak sesuai dengan standar. |
INOVASI | Menyempurnakan yang sudah ada dan mengkreasi hal baru yang lebih baik | § Selalu melakukan penyempur-naan dan perbaikan berkala dan berkelanjutan. § Bersikap terbuka dan menerima ide-ide baru yang konstruktif. § Meningkatkan kompetensi dan kapasitas pribadi. § Berani mengambil terobosan dan solusi dalam memecahkan masalah. § Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi agar bekerja secara efekti dan efesien. | § Merasa cepat puas dengan hasil yang dicapai. § Bersikap apatis dalam merespon kebutuhan stakeholder dan user. § Malas bekerja, bertanya dan berdiskusi. § Bersikap tertutup terhadap ide-ide pengembangan. |
TANGGUNGJAWAB | Bekerja secara tuntas dan konsekuen | § Menyelesaikan pekerjaan dengan baik dan tepat waktu. § Berani mengakui kesalahan, bersedia menerima konsekuensi dan melakukan langkah perbaikan. § Mengatasi masalah dengan segera. § Komitmen dengan tugas yang diberikan. | § Lalai dalam melaksanakan tugas. § Menunda atau menghindari tugas. § Menolak risiko hasil pekerjaan. § Memilih pekerjaan berdasarkan keinginan pribadi. § Menyalahgunakan wewenang dan tanggungjawab. |
KETELADANAN | Menjadi contoh yang baik bagi orang lain | § Berakhlak terpuji. § Memberikan pelayanan dengan sikap yang baik dan ramah. § Membimbing bawahan dan teman sejawat. § Melakukan pekerjaan yang baik dimulai dari diri sendiri. | § Berakhlak tercela. § Melayani dengan seadanya dan setengah hati. § Memperlakukan orang berbeda-beda secara subyektif. § Melanggar peraturan perundang-undangan. § Melakukan pembiaran terhadap pelanggaran. |
Anda bisa unduh Nilai dan Arti 5 Budaya Kerja Kementerian Agama disini
Kamis, 02 Maret 2017
Contoh-Contoh Berkas pada Kantor Urusan Agama
ANDA memerlukan contoh-contoh blanko pada Kantor Urusan Agama? Berikut ini salah satu contohnya, anda bisa edit sesuai kebutuhan.
1. Berkas Kehendak Nikah (Model N7) untuk pendaftaran nikah Silakan download
2. Pemberitahuan adanya halangan/kekurangan persyaratan (Model N8) download
3. Pemberitahuan adanya halangan/kekurangan persyaratan (Model N9) download
4. Rekomendasi Nikah download
5. Rekomendasi Nikah Luar Negeri download
6. Ikrar Taukil bil-Kitabah / Taukil tertulis download
7. Mohon Pengesahan Nikah (Isbath) ke Pengadilan Agama download
Sementara ini dulu deh.
1. Berkas Kehendak Nikah (Model N7) untuk pendaftaran nikah Silakan download
2. Pemberitahuan adanya halangan/kekurangan persyaratan (Model N8) download
3. Pemberitahuan adanya halangan/kekurangan persyaratan (Model N9) download
4. Rekomendasi Nikah download
5. Rekomendasi Nikah Luar Negeri download
6. Ikrar Taukil bil-Kitabah / Taukil tertulis download
7. Mohon Pengesahan Nikah (Isbath) ke Pengadilan Agama download
Sementara ini dulu deh.
Langganan:
Postingan (Atom)

