"Melayani dengan Baik, Profesional dan Akuntabel" Kritik, saran, dan pertanyaan bisa lewat email sungkaijaya01@gmail.com / Facebook KUA Sungkai Jaya
Pelayanan pada KUA Sungkai Jaya meliputi Bimbingan Perkawinan, Pencatatan Nikah, Rekomendasi Nikah, Keterangan Belum Menikah, Rekomendasi Haji, Keterangan Mahrom, Duplikat Buku Nikah, Legalisasi Buku Nikah, Pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW), Sertifikat Mualaf, Konsultasi Masalah Keluarga, SK Pengurus Masjid dan masalah keagamaan lainnya.
Tampilkan postingan dengan label Buku Nikah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Buku Nikah. Tampilkan semua postingan

Rabu, 20 Februari 2019

Bagaimana Mengurus Buku Nikah yang Rusak?


ASSALAMU’ALAIKUM. Pak Penghulu, ada warga saya buku nikahnya rusak karena kebanjiran. Apakah bisa diganti? Dan bagaimana prosedurnya? Terima kasih. Efendi, Kades Suka Jaya.

Buku nikah yang rusak, terbakar atau hilang bisa diganti dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Diganti yang dimaksud disini bukanlah dibuatkan buku nikah yang baru, tetapi dibuatkan duplikat nikah. Sama seperti STNK yang hilang, maka bisa dibuatkan STNK duplikat.

Kamis, 15 November 2018

Meluruskan “Gagal Paham” Perihal Kartu Nikah

MINGGU ini Kementerian Agama (Kemenag) sedang viral di media sosial. Pangkal masalahnya adalah ketika Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Nikah (SIMKAH) berbasis website secara resmi pada Kamis, 8 November 2018 di Kantor Kemenag, Jakarta Pusat. Dijelaskan dalam peluncuran SIMKAH tersebut mulai bulan November 2018 pengantin akan mendapatkan kartu nikah. 

Berbagai kanal berita dalam jaringan (daring) menyambut dan memberitakan kartu nikah dengan judul yang beragam. Okezone.com misalnya memuat berita “Kemenag Luncurkan Kartu Nikah Pengganti Buku Nikah.” Republika.co.id memberi judul “Mengapa Buku Nikah Diganti Kartu?” Kompas.com pun turut mengangkat tema ini dengan judul “Alasan Kemenag Ubah Buku Nikah Jadi Kartu Nikah.” “Tahun 2020 Buku Nikah Pensiun, Akan Digantikan dengan Kartu Nikah,” demikian indonews.id memuat berita pada Senin, 12/11/2018. Detik.com menulis judul mirip, yakni “Siap-Siap! Kartu Nikah Bakal Gantikan Buku Nikah untuk Suami-Istri.”

Selasa, 13 Maret 2018

Bagaimana Jika Data di Buku Nikah Tidak Sama dengan di Ijazah?


Assalamu’alaikum. Pak, ada warga Sri Jaya yang data di buku nikahnya tidak sama dengan ijazah dan identitas kependudukan yang lain. Apakah bisa diperbaiki dan disamakan dengan berkas lainnya? Andri, Sri Jaya.
            Wa’alaikum salam. Kasus data kependudukan tidak sinkron (sama) dengan data kependudukan yang lainnya memang banyak ditemui dimasyarakat. Misalnya penulisan nama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak sama dengan di Kartu Keluarga (KK) atau dengan ijazah  atau dengan berkas lainnya. Ada juga kesalahan ada pada tanggal, bulan dan tahun kelahiran. Karena itu setiap mengurus berkas-berkas apapun termasuk berkas permohonan pencatatan nikah sebaiknya calon pengantin mengurus sendiri tanpa melalui perantara untuk meminimalisir kesalahan data.
Sebelum kesalahan terjadi maka periksa kembali semua berkas ketika hendak mengurus atau mendaftarkan pencatatan nikah. Karena itu untuk meminimalisisr kesalahan data, petugas biasanya meminta melampirkan seluruh berkas tambahan berupa KTP, KK, Akte Kelahiran, Ijazah dan lainnya. Jika terdapat beberapa data yang berbeda segera sampaikan ke petugas pencatat nikah untuk dicari jalan keluarnya.

Selasa, 08 Agustus 2017

Bagaimana Cara Mendapatkan Buku Nikah Jika Usia Belum Cukup?

ASSALAMU'ALAIKUM. Mohon dijelaskan adik perempuan saya akan menikah, tetapi usianya masih 15 tahun. Bagaimana caranya agar nikahnya sah, tercatat dan mendapatkan buku nikah. Katanya harus ke Pengadilan Agama, bagaimana cara dan prosedurnya dan berapa biayanya. Terima kasih. Gunawan.

Saudara Gunawan, terima kasih atas pertanyaannya. Menurut UU Perkawinan No 1 Tahun 1974 pasal 7 ayat (1),    perkawinan hanya diizinkan apabila seorang pria telah berusia 19 tahun dan perempuan berusia 16 tahun. Itu adalah batas usia minimal. Apabila terjadi penyimpangan (batas usia tersebut tidak terpenuhi), dijelaskan dalam pasal (2) untuk meminta dispensasi dari Pengadilan, dalam hal ini Pengadilan Agama setempat.
Caranya adalah anda meminta N1 dan lainnya dari Kepala Desa /Kelurahan sebagaimana biasa dan ditulis sesuai identitasnya yang benar dan melampirkan berkas-berkas lainnya, seperti KK, Akte Kelahiran dsb. Selanjutnya berkas tersebut dibawa ke Kantor Urusan Agama (KUA). Oleh pegawai pencatat nikah tentu saja akan ditolak karena batas usia belum memenuhi persyaratan. Bentuk penolakannya berupa berkas Model N9. Berkas penolakan Model N9 dari KUA tersebut dan identitas keluarga yang lain selanjutnya dibawa oleh orang tua / wali ke Pengadilan Agama untuk mendapatkan dispensasi. Setelah surat dispensasi dikeluarkan oleh Pengadilan Agama, saudara lampirkan bersama N1 dll adik saudara beserta N1 calon suaminya didaftarkan ke KUA agar pernikahan adik saudara tercatat secara sah dan mendapatkan kutipan akta nikah atau buku nikah.

Senin, 27 Maret 2017

Cara Mengenali Keaslian Buku Nikah “Terbaru”

KUTIPAN Akta Nikah atau lebih dikenal dengan Buku Nikah merupakan dokumen yang sangat penting. Dengan adanya buku tersebut, menunjukan bahwa hubungan seorang laki-laki dan seorang perempuan sudah sah menjadi suami istri menurut hukum Islam dan tercatat sesuai perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia. Buku nikah sangat diperlukan untuk berbagai pengurusan administrasi kependudukan maupun keperluan yang lainnya. Misalnya untuk pembuatan Paspor, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, keperluan ibadah haji, izin usaha, pengajuan pinjaman bank dan sebagainya. Buku nikah tidak hanya berguna bagi suami istri yang tercantum dalam buku tersebut, tetapi juga diperlukan bagi keluarga lain seperti anak-anaknya. Buku nikah orang tua diperlukan oleh mereka untuk mendapatkan beasiswa, pendaftaran anggota TNI/POLRI, klaim asuransi atau keperluan lain yang memerlukan persyaratan buku nikah kedua orang tua.
           
Karena begitu pentingnya buku nikah tersebut, banyak pihak yang tidak bertanggungjawab yang memalsukan buku nikah. Sebagai bentuk kehati-hatian, maka perlu mengetahui keaslian buku nikah, terutama bagi seseorang yang sering bersentuhan dengan berkas-berkas pencatatan pernikahan. Termasuk pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) yang biasanya sering mendapat permohonan legalisasi buku nikah dari tempat lain. Berikut ini cara mengenali keaslian buku nikah “terbaru” yang diterbitkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.