ASSALAMU’ALAIKUM. Pak Penghulu, ada warga saya buku nikahnya rusak karena kebanjiran. Apakah bisa diganti? Dan bagaimana prosedurnya? Terima kasih. Efendi, Kades Suka Jaya.
Buku nikah yang rusak, terbakar atau hilang bisa diganti dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Diganti yang dimaksud disini bukanlah dibuatkan buku nikah yang baru, tetapi dibuatkan duplikat nikah. Sama seperti STNK yang hilang, maka bisa dibuatkan STNK duplikat.
Syarat penggantian untuk buku nikah yang rusak akibat kebanjuran atau kebakaran adalah dengan membawa buku nikah tersebut (jika masih tersisa) ke tempat Kantor Urusan Agama (KUA) yang mengeluarkan buku nikah tersebut. Jika buku nikahnya hilang, maka harus menyertakan surat kehilangan dari kepolisian. Membawa fotokopi Kartu Keluarga dan KTP serta pas foto berlatar belakang biru. Selanjutnya mengisi formulir permohonan duplikat buku nikah. Jika syaratnya sudah cukup, maka KUA akan memproses dan mengajukan penggantian buku nikah ke Kepala Seksi Bimas Islam Kementerian Agama Kabupaten. Jadi kemungkinn besar untuk pembuatan duplikat nikah tidak bisa langsung selesai dalam satu hari, karena KUA tidak menyimpan sendiri duplikat buku nikah. Untuk pengurusan duplikat nikah tidak ada biaya yang harus disetorkan ke negara sebagaimana pernikahan baru. Demikian, semoga bisa dipahami.[]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar