ASSALAMU’ALAIKUM. Pak Penghulu, ada warga saya buku nikahnya rusak karena kebanjiran. Apakah bisa diganti? Dan bagaimana prosedurnya? Terima kasih. Efendi, Kades Suka Jaya.
Buku nikah yang rusak, terbakar atau hilang bisa diganti dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Diganti yang dimaksud disini bukanlah dibuatkan buku nikah yang baru, tetapi dibuatkan duplikat nikah. Sama seperti STNK yang hilang, maka bisa dibuatkan STNK duplikat.
