"Melayani dengan Baik, Profesional dan Akuntabel" Kritik, saran, dan pertanyaan bisa lewat email sungkaijaya01@gmail.com / Facebook KUA Sungkai Jaya
Pelayanan pada KUA Sungkai Jaya meliputi Bimbingan Perkawinan, Pencatatan Nikah, Rekomendasi Nikah, Keterangan Belum Menikah, Rekomendasi Haji, Keterangan Mahrom, Duplikat Buku Nikah, Legalisasi Buku Nikah, Pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW), Sertifikat Mualaf, Konsultasi Masalah Keluarga, SK Pengurus Masjid dan masalah keagamaan lainnya.

Selasa, 13 Maret 2018

Bagaimana Jika Data di Buku Nikah Tidak Sama dengan di Ijazah?


Assalamu’alaikum. Pak, ada warga Sri Jaya yang data di buku nikahnya tidak sama dengan ijazah dan identitas kependudukan yang lain. Apakah bisa diperbaiki dan disamakan dengan berkas lainnya? Andri, Sri Jaya.
            Wa’alaikum salam. Kasus data kependudukan tidak sinkron (sama) dengan data kependudukan yang lainnya memang banyak ditemui dimasyarakat. Misalnya penulisan nama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak sama dengan di Kartu Keluarga (KK) atau dengan ijazah  atau dengan berkas lainnya. Ada juga kesalahan ada pada tanggal, bulan dan tahun kelahiran. Karena itu setiap mengurus berkas-berkas apapun termasuk berkas permohonan pencatatan nikah sebaiknya calon pengantin mengurus sendiri tanpa melalui perantara untuk meminimalisir kesalahan data.
Sebelum kesalahan terjadi maka periksa kembali semua berkas ketika hendak mengurus atau mendaftarkan pencatatan nikah. Karena itu untuk meminimalisisr kesalahan data, petugas biasanya meminta melampirkan seluruh berkas tambahan berupa KTP, KK, Akte Kelahiran, Ijazah dan lainnya. Jika terdapat beberapa data yang berbeda segera sampaikan ke petugas pencatat nikah untuk dicari jalan keluarnya.
Jika sudah telanjur terjadi kesalahan penulisan nama atau kesalahan lainnya di buku nikah seperti yang terjadi pada warga Sri Jaya masih bisa diperbaiki. Caranya bawa buku nikah yang asli dan membawa data-data lainnya untuk disinkronkan. Risiko dari perbaikan data di buku nikah mungkin menyebabkan buku nikah menjadi “tidak sedap dipandang” karena terdapat beberapa coretan, paraf dan tanda stempel tambahan. Sekadar tambahan, perbaikan hanya bisa dilakukan di KUA yang mencatat atau mengeluarkan Kutipan Akta Nikah (buku nikah).
            Demikian penjelasan kami, semoga dipahami. Amirul Huda, Penghulu KUA Sungkai Jaya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar