Assalamu’alaikum. Pak, ada warga Sri Jaya yang data di buku
nikahnya tidak sama dengan ijazah dan identitas kependudukan yang lain. Apakah bisa
diperbaiki dan disamakan dengan berkas lainnya? Andri, Sri Jaya.
Wa’alaikum
salam. Kasus data kependudukan tidak sinkron (sama) dengan data
kependudukan yang lainnya memang banyak ditemui dimasyarakat. Misalnya penulisan
nama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak sama dengan di Kartu Keluarga (KK)
atau dengan ijazah atau dengan berkas
lainnya. Ada juga kesalahan ada pada tanggal, bulan dan tahun kelahiran. Karena
itu setiap mengurus berkas-berkas apapun termasuk berkas permohonan pencatatan nikah sebaiknya
calon pengantin mengurus sendiri tanpa melalui perantara untuk meminimalisir
kesalahan data.
Sebelum kesalahan terjadi
maka periksa kembali semua berkas ketika hendak mengurus atau mendaftarkan
pencatatan nikah. Karena itu untuk meminimalisisr kesalahan data, petugas biasanya
meminta melampirkan seluruh berkas tambahan berupa KTP, KK, Akte Kelahiran, Ijazah
dan lainnya. Jika terdapat beberapa data yang berbeda segera sampaikan ke
petugas pencatat nikah untuk dicari jalan keluarnya.
Jika sudah telanjur terjadi
kesalahan penulisan nama atau kesalahan lainnya di buku nikah seperti yang
terjadi pada warga Sri Jaya masih bisa diperbaiki. Caranya bawa buku nikah yang asli
dan membawa data-data lainnya untuk disinkronkan. Risiko dari perbaikan data di
buku nikah mungkin menyebabkan buku nikah menjadi “tidak sedap dipandang”
karena terdapat beberapa coretan, paraf dan tanda stempel tambahan. Sekadar
tambahan, perbaikan hanya bisa dilakukan di KUA yang mencatat atau mengeluarkan
Kutipan Akta Nikah (buku nikah).
Demikian
penjelasan kami, semoga dipahami. Amirul Huda, Penghulu KUA Sungkai Jaya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar