Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) / Foto: Agus |
KEPALA Badan Pertanahan Nasional
(BPN) Lampung Utara, Lampri, mengharapkan masyarakat Sungkai Jaya untuk
memanfaatkan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan sebaik
mungkin. Karena pada program PTSL ini selain diberi banyak kemudahan, juga
biayanya jauh sangat murah dibandingkan apabila mengurus sertifikat secara
mandiri. “Semua rumah ibadah wajib disertifikat, tetapi terlebih dahulu harus
berkoordinasi dengan Kantor Urusan Agama (KUA) setempat untuk dibuatkan Akta
Ikrar Wakaf (AIW),” demikian penjelasannya. Hal itu disampaikan dihadapan
ratusan warga pada acara Penyuluhan Program Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap (PTSL) Tahun 2018 di Desa Cempaka Kecamatan Sungkai Jaya, (Selasa, 27/03). Pemberian
sertifikat untuk rumah ibadah diakuinya selama ini agak terlupakan, karena itu
ia mewajibkan pada program PTSL tahun kedua ini semua tanah wakaf, khususnya rumah
ibadah untuk wajib diprioritaskan.
Hadir
pada acara tersebut diantaranya Kepala BPN Lampung Utara beserta jajarannya,
Polres Kabupaten Lampung Utara, Kejaksaan Kabupaten Lampung Utara, Camat
Sungkai Jaya, Penghulu KUA Sungkai Jaya, Polsek Sungkai Selatan, para Kepala
Desa Kecamatan Sungkai Jaya.
Program PTSL sendiri merupakan
program nasional pemerintah sebagai pengganti Progam Nasional Agraria (Prona)
yang sudah dimulai sejak tahun 2017. Hal yang membedakan program PTSL dengan
Prona adalah pada program PTSL semua tanah diukur dan dipetakan, baik tanah yang
ikut program pemberian sertifikat maupun yang tidak. Dengan demikian peta desa,
luas desa dan tanda batas desa menjadi lebih akurat. Syarat untuk bisa
mendapatkan “sertifikat gratis” pada program PTSL ini menurut pegawai BPN Kabupaten
Lampung Utara yang utama adalah memiliki tanah, berstatus warga negara Indonesia,
tanahnya belum bersertifikat, bukan tanah kawasan milik pemerintah. Kemudian berkas
yang harus dilampirkan berupa fotokopi KTP, Kartu Keluarga, SPT Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB) dan surat-surat asli yang menerangkan kepemilikan tanah. Untuk rumah
ibadah harus ada AIW asli dari Pejabat Pembuat AIW, dalam hal ini Kepala KUA. []
Tidak ada komentar:
Posting Komentar