"Melayani dengan Baik, Profesional dan Akuntabel" Kritik, saran, dan pertanyaan bisa lewat email sungkaijaya01@gmail.com / Facebook KUA Sungkai Jaya
Pelayanan pada KUA Sungkai Jaya meliputi Bimbingan Perkawinan, Pencatatan Nikah, Rekomendasi Nikah, Keterangan Belum Menikah, Rekomendasi Haji, Keterangan Mahrom, Duplikat Buku Nikah, Legalisasi Buku Nikah, Pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW), Sertifikat Mualaf, Konsultasi Masalah Keluarga, SK Pengurus Masjid dan masalah keagamaan lainnya.

Selasa, 27 Maret 2018

Kepala BPN Kotabumi: Semua Rumah Ibadah Wajib Disertifikat

Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) / Foto: Agus
Lintas Sektoral

KEPALA Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Utara, Lampri, mengharapkan masyarakat Sungkai Jaya untuk memanfaatkan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan sebaik mungkin. Karena pada program PTSL ini selain diberi banyak kemudahan, juga biayanya jauh sangat murah dibandingkan apabila mengurus sertifikat secara mandiri. “Semua rumah ibadah wajib disertifikat, tetapi terlebih dahulu harus berkoordinasi dengan Kantor Urusan Agama (KUA) setempat untuk dibuatkan Akta Ikrar Wakaf (AIW),” demikian penjelasannya. Hal itu disampaikan dihadapan ratusan warga pada acara Penyuluhan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2018 di Desa Cempaka Kecamatan Sungkai Jaya, (Selasa, 27/03). Pemberian sertifikat untuk rumah ibadah diakuinya selama ini agak terlupakan, karena itu ia mewajibkan pada program PTSL tahun kedua ini semua tanah wakaf, khususnya rumah ibadah untuk wajib diprioritaskan.

            Hadir pada acara tersebut diantaranya Kepala BPN Lampung Utara beserta jajarannya, Polres Kabupaten Lampung Utara, Kejaksaan Kabupaten Lampung Utara, Camat Sungkai Jaya, Penghulu KUA Sungkai Jaya, Polsek Sungkai Selatan, para Kepala Desa Kecamatan Sungkai Jaya.
Program PTSL sendiri merupakan program nasional pemerintah sebagai pengganti Progam Nasional Agraria (Prona) yang sudah dimulai sejak tahun 2017. Hal yang membedakan program PTSL dengan Prona adalah pada program PTSL semua tanah diukur dan dipetakan, baik tanah yang ikut program pemberian sertifikat maupun yang tidak. Dengan demikian peta desa, luas desa dan tanda batas desa menjadi lebih akurat. Syarat untuk bisa mendapatkan “sertifikat gratis” pada program PTSL ini menurut pegawai BPN Kabupaten Lampung Utara yang utama adalah memiliki tanah, berstatus warga negara Indonesia, tanahnya belum bersertifikat, bukan tanah kawasan milik pemerintah. Kemudian berkas yang harus dilampirkan berupa fotokopi KTP, Kartu Keluarga, SPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan surat-surat asli yang menerangkan kepemilikan tanah. Untuk rumah ibadah harus ada AIW asli dari Pejabat Pembuat AIW, dalam hal ini Kepala KUA. []

Tidak ada komentar:

Posting Komentar