"Melayani dengan Baik, Profesional dan Akuntabel" Kritik, saran, dan pertanyaan bisa lewat email sungkaijaya01@gmail.com / Facebook KUA Sungkai Jaya
Pelayanan pada KUA Sungkai Jaya meliputi Bimbingan Perkawinan, Pencatatan Nikah, Rekomendasi Nikah, Keterangan Belum Menikah, Rekomendasi Haji, Keterangan Mahrom, Duplikat Buku Nikah, Legalisasi Buku Nikah, Pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW), Sertifikat Mualaf, Konsultasi Masalah Keluarga, SK Pengurus Masjid dan masalah keagamaan lainnya.
Tampilkan postingan dengan label Pernikahan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pernikahan. Tampilkan semua postingan

Kamis, 11 Oktober 2018

Siapkan 4 Hal Ini Sebelum Memasuki Kehidupan Rumah Tangga

Islamidia.com
BERUMAHTANGGA bisa diibaratkan seperti mengarungi lautan yang sangat jauh dan luas. Segala sesuatunya bisa saja terjadi diluar perkiraan. Bisa saja diperjalanan terjadi hujan badai, ombak tinggi, kapal bocor dan sebagainya. Begitupun dengan perkawinan, bisa saja terjadi hal-hal yang tidak pernah terpikirkan sebelumnya, karena itu perlu menyiapkan bekal sebanyak-banyaknya ketika akan menjalani kehidupan rumahtangga. Berikut ini adalah emapat hal yang harus dipersiapkan oleh calon pengantin (catin):

1. Persiapan Kesehatan
Persiapan kesehatan dilakukan dengan memeriksa kesehatan catin, yang tujuannya untuk mengetahui masalah kesehatan yang dimiliki calon pasangan, baik pemeriksaan yang umum maupun yang berkaitan dengan penyakit yang dapat diturunkan. Pemeriksaan yang umum misalnya pemeriksaan fisik lengkap, pemeriksaan darah. Pemeriksaan beberapa penyakit yang bisa diturunkan misalnya Alergi, Asma, Thalasemia, Hepatitis B, HIV/AIDS. Maka penting juga bagi cain untuk melakukan imunisasi seperti Tetatus Toxoid (TT), Hepatisis B, Mumps Measles Rubela (MMR), Cacar air dan Human Papiloma Virus (HPV) virus penyebab kanker leher rahim.

Selasa, 05 September 2017

Pesan Penghulu Sungkai Jaya Kepada Pengantin Baru

"KALAU diibaratkan sebuah perjalanan, berumahtangga adalah proses menempuh perjalanan yang panjang dan jauh. Dan didalam perjalanan tersebut bisa saja terjadi sesuatu yang tidak pernah kita duga sebelumnya, karena itu persiapkanlah mental, fisik, ruhani dan sebagainya, terutama mempersiapkan banyak kesabaran", demikian pesan yang disampaikan Penghulu KUA Kecamatan Sungkai Jaya, Amirul Huda, pada acara pernikahan Bambang Sutrisno dan Sumarni di Desa Sri Agung hari ini (Selasa, 05/09). Selain sabar pasangan pengantin pun diminta untuk bisa saling menerima kekurangan, karena semuanya mempunyai kekurangan dan tidak ada orang yang sempurna. Maka menerima kekurangan pasangan adalah cara yang paling baik. Selanjutnya didalam rumah tangga, suami dan istri harus tenggang rasa dan mempunyai sifat pemaaf, karena menurut penghulu penggemar Valentino Rossi tersebut, didalam perjalanan rumah tangga pasti akan terjadi perselisihan, konflik atau pertengkaran. Baik perselisihan dalam skala kecil maupun perselisihan yang besar. Maka ketika perselisihan terjadi, kedua belah pihak harus bisa saling memaafkan. Seorang suami dan istri pun harus memahami kewajiban masing-masing. Terakhir, penghulu Sungkai Jaya berpesan untuk menghiasi rumah tangga mereka dengan nilai-nilai agama. Mudah-mudahan jika hal itu dilakukan, cita-cita menjadikan rumah tangga yang sakinah, mawaddah wa rahmah akan terwujud.

Selasa, 22 Agustus 2017

Perlukah Rekomendasi Nikah Calon Pengantin Pria?

Saya berencana menikah di tempat calon istri saya, di luar wilayah Kecamatan Sungkai Jaya, oleh Kepala Desa saya diminta mengurus rekomendasi nikah dulu ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sungkai Jaya, sementara menurut mantan Pembantu PPN tidak perlu minta rekomendasi nikah. Mohon penjelasan, mana yang benar? Ashabul Kahfi.


Menurut Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 11 tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah pasal 17 ayat (1), akad nikah adalah di tempat tinggal istri. Apabila akad nikah dilaksanakan diluar ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1), maka calon istri atau walinya harus memberitahukan kepada Pegawai Pencatan Nikah (PPN) wilayah tempat tinggal istri untuk mendapatkan rekomendasi nikah.

Selasa, 18 April 2017

Niatkan Pernikahan itu Karena Allah

Pernikahan di Kantor/Foto: Ali
LURUSKANLAH niat, demikian nasihat perkawinan yang disampaikan Amirul Huda dalam acara pernikahan Sutiyo dan Martina Sulandari di Ruang Akad Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sungkai Jaya hari ini (Selasa, 18 April 2017). Niatkanlah pernikahan itu karena li mardhatillah, untuk mendapatkan ridha dari Allah swt, kata pria yang lahir bulan Juni tersebut. Karena dengan niat yang lurus, insya Allah pernikahan akan barokah, terarah dan ketika mendapat ujian akan tegar menghadapinya, lanjutnya.
            Selain itu kedua pengantin pun harus bisa menerima kekurangan masing-masing. Apalagi bagi Martina pernikahan hari ini adalah pernikahan yang kedua baginya. Khusus kepada pengantin perempuan, penghulu yang memelihara jenggot dan kumis tesebut berpesan agar ia bisa mengambil hikmah dari kegagalan pernikahan yang pertama. Pengalaman adalah guru yang terbaik, maka apa-apa yang baik dipertahankan, sedangkan hal-hal yang bisa merusak keharmonisan keluarga agar jangan dilakukan.
Sutiyo merupakan warga Desa Isorejo Kecamatan Bunga Mayang, sedangkan Martina Sulandari berasal dari Desa Sri Jaya Kecamatan Sungkai Jaya. Mereka memilih menikah di KUA Sungkai Jaya karena ruangannya cukup representatif, menikah di kantor pun tidak dipungut biaya. Selain itu juga dengan alasan kepraktisan, sebab mereka ingin menikah  secara sederhana tidak mengadakan pesta di rumah. Bagi mereka yang penting pernikahannya sah dan tercatat sesuai peraturan yang berlaku. Setalah acara selesai, pada kesempatan itu juga mereka langsung mendapatkan kutipan akta nikah atau buku nikah.

Senin, 27 Maret 2017

Cara Mengenali Keaslian Buku Nikah “Terbaru”

KUTIPAN Akta Nikah atau lebih dikenal dengan Buku Nikah merupakan dokumen yang sangat penting. Dengan adanya buku tersebut, menunjukan bahwa hubungan seorang laki-laki dan seorang perempuan sudah sah menjadi suami istri menurut hukum Islam dan tercatat sesuai perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia. Buku nikah sangat diperlukan untuk berbagai pengurusan administrasi kependudukan maupun keperluan yang lainnya. Misalnya untuk pembuatan Paspor, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, keperluan ibadah haji, izin usaha, pengajuan pinjaman bank dan sebagainya. Buku nikah tidak hanya berguna bagi suami istri yang tercantum dalam buku tersebut, tetapi juga diperlukan bagi keluarga lain seperti anak-anaknya. Buku nikah orang tua diperlukan oleh mereka untuk mendapatkan beasiswa, pendaftaran anggota TNI/POLRI, klaim asuransi atau keperluan lain yang memerlukan persyaratan buku nikah kedua orang tua.
           
Karena begitu pentingnya buku nikah tersebut, banyak pihak yang tidak bertanggungjawab yang memalsukan buku nikah. Sebagai bentuk kehati-hatian, maka perlu mengetahui keaslian buku nikah, terutama bagi seseorang yang sering bersentuhan dengan berkas-berkas pencatatan pernikahan. Termasuk pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) yang biasanya sering mendapat permohonan legalisasi buku nikah dari tempat lain. Berikut ini cara mengenali keaslian buku nikah “terbaru” yang diterbitkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

Rabu, 22 Maret 2017

Azis Musyafa: Tidak Perlu Gengsi Mencari Nafkah yang Halal

Kepala KUA Sungkai Jaya, Azis Musyafa (kiri)
BERTEMPAT di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sungkai Jaya, hari ini (Rabu, 22 Maret 2017) Kepala KUA, Azis Musyafa, memberikan materi Kursus Calon Pengantin (Suscatin). Peserta yang mengikuti Suscatin berasal dari Desa Cahaya Makmur Kecamatan Sungkai Jaya. Pada kesempatan itu Kepala KUA memberikan informasi tata cara dan prosedur perkawinan. Mulai dari berkas apa saja yang harus disiapkan, batas minimal waktu pendaftaran dan jumlah biaya pencatatan nikahnya. Ia menjelaskan biaya nikah di luar kantor adalah enam ratus ribu rupiah dan harus disetor sendiri, sedangkan biaya nikah di kantor adalah gratis, tetapi harus pada hari kerja.
Alumnus Pondok Pesantren Tebu Ireng, Jombang, tersebut juga mengingatkan kepada calon pengantin agar banyak bersyukur karena telah dipertemukan dan diberikan jodohnya oleh Allah swt. “Salah satu bukti rasa syukur tersebut adalah dengan memperbanyak dan rajin beribadah,” ujarnya. Selain itu, Kepala KUA yang sudah bertugas selama lima tahun tersebut juga memberikan materi tentang tugas-tugas yang harus diemban oleh pemimpin rumah tangga atau suami. Diantaranya yang utama adalah bertanggungjawab damalm mencari dan memberikan nafkah kepada istri dan anaknya. Maka ketika sudah menikah harus lebih giat lagi bekerja. “Tidak perlu gengsi dalam mencari nafkah yang penting halal,” pesannya kepada Nardi, si calon pengantin laki-laki.
Mengakhiri sesi terakhir Suscatin, calon pengantin laki-laki dibimbing tata cara ijab qabul yang benar agar lancar dan tidak grogi pada saat ijab qabul. Calon pengantin diberi pilihan menggunakan ucapan qabul yang panjang atau pendek. Akhirnya dipilihlah kalimat yang pendek. Beberapa kali Nardi terdengar mengucapkan qabul dengan tidak lancar dan terbata-bata. Setelah beberapa kali latihan, akhirnya ia pun lancar mengucapkan qabul, “Saya terima nikahnya dengan mas kawin tersebut,” ujarnya dengan mantap.

Jumat, 17 Maret 2017

Pentingnya Kursus Calon Pengantin

(Sebuah Catatan Pengalaman)

Oleh Amirul Huda

Sumber: banananina.co.id
BAGI pasangan calon pengantin (Catin) yang akan menikah, wajib mengikuti pembinaan pra-nikah atau Kursus Calon Pengantin (Suscatin) di Kantor Urusan Agama (KUA). Salah satu alasannya karena banyaknya pasangan Catin yang belum memiliki persiapan cukup memasuki kehidupan rumah tangga. Kemudian dengan minimnya kesiapan mereka mengarungi bahtera rumah tangga, salah satunya menjadi faktor banyak ikatan perkawinan yang putus ditengah jalan. Hal ini bisa dilihat dengan tingginya angka perceraian yang terjadi di Pengadilan Agama di seluruh wilayah Indonesia. Baik cerai gugat maupun cerai talak.
            Melalui kegiatan Suscatin, sesungguhnya banyak hal yang bisa diungkap dan didapatkan, baik oleh peserta maupun oleh pemateri sendiri. Saya ingin menceritakan sedikit pengalaman pada waktu menjadi fasilitator pada kegiatan Suscatin tersebut di KUA Kecamatan Sungkai Jaya.
            Saat memberikan Suscatin, hal pertama yang saya sampaikan adalah latar belakang serta alasan kenapa Catin harus datang ke kantor dan mengikuti Suscatin. Karena banyak pasangan yang tidak tahu apa itu Suscatin dan mengapa harus Suscatin. Setelah itu baru berdialog santai, menanyakan hal-hal ringan, seperti sudah berapa lama saling kenal? kenal di mana? melalui apa? dan sebagainya. Tentang perkenalan, banyak yang mengaku kenal lewat telepon dan sosial media. Selanjutnya menanyakan sudah seberapa siap mereka memasuki kehidupan rumah tangga dan apa yang sudah dipersiapkan.

Rabu, 01 Maret 2017

Mengapa Harus Nadhor?

Ilustrasi: Pasangan calon pengantin
Oleh Amirul Huda
Penghulu Pertama KUA Sungkai Jaya


SALING tertarik antar lawan jenis adalah fitrah manusia. Ketika sudah sama-sama memiliki ketertarikan, jalan untuk mewujudkan kehidupan bersamanya adalah dengan menikah. Dan sebelum menikah biasanya laki-laki dan perempuan mencoba saling mengenal satu sama lain. Salah satu caranya yakni dengan melihat si calon alias nadhor. Dimasa sekarang dimana interaksi dan pergaulan  laki-laki dan perempuan sudah semakin terbuka, masih perlukah nadhor?
          Dari beberapa diskusi tentang masalah pernikahan, pertanyaan tentang nadhor masih sering muncul, masihkah relevan dengan kondisi saat ini ataukah tidak. Apakah nadhor hanya berlaku bagi laki-laki saja atau juga berlaku bagi perempuan? Penulis tertarik mengulas topik yang satu ini.

Kegiatan Kursus Calon Pengantin

Salah satu kegiatan Kursus Calon Pengantin (SUSCATIN) yang
diadakan di KUA Sungkai Jaya dalam rangka menyiapkan bekal
memasuki kehidupan rumah tangga.