"Melayani dengan Baik, Profesional dan Akuntabel" Kritik, saran, dan pertanyaan bisa lewat email sungkaijaya01@gmail.com / Facebook KUA Sungkai Jaya
Pelayanan pada KUA Sungkai Jaya meliputi Bimbingan Perkawinan, Pencatatan Nikah, Rekomendasi Nikah, Keterangan Belum Menikah, Rekomendasi Haji, Keterangan Mahrom, Duplikat Buku Nikah, Legalisasi Buku Nikah, Pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW), Sertifikat Mualaf, Konsultasi Masalah Keluarga, SK Pengurus Masjid dan masalah keagamaan lainnya.
Tampilkan postingan dengan label Buku Nikah Asli. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Buku Nikah Asli. Tampilkan semua postingan

Senin, 20 Agustus 2018

Kementerian Agama Lampung Utara Uji Coba SIMKAH Online

Peserta Uji Coba SIMKAH Berbasis WEB

SENIN, 20 Agustus 2018, sebanyak 23 peserta perwakilan dari 23 Kecamatan se-Kabupaten Lampung Utara mengikuti Pembinaan Peningkatan Kualitas Penghulu dan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di Hotel Cahaya, Kotabumi. kegiatan yang dibuka langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara, Qomaru Zaman, ini ditekankan pada penguasaan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) berbasis online atau biasa disebut SIMKAH WEB. Karena itu peserta yang mengikuti kegiatan ini tidak hanya Penghulu dan Kepala KUA, melainkan juga menghadirkan operator SIMKAH dari beberapa Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sungkai Jaya.
             “Lampung menjadi Pilot Project (proyek percontohan) SIMKAH berbasis WEB,” kata Didi Sumardi, salah satu pemateri pada kegiatan ini. Karena itu menurut Kepala KUA Kecamatan Kotabumi Selatan ini, walaupun SIMKAH WEB belum resmi diluncurkan secara nasional, Lampung, khususnya Lampung Utara diminta untuk menguji coba aplikasi ini. Diharapkan semua KUA di Kabupaten Lampung Utara sudah bisa “Log In” dan sudah bisa mencetak buku nikah dari SIMKAH WEB, dengan demikian grafik penikahan sudah bisa terlihat. Selain itu uji coba ini untuk mengetahui kelebihan dan kekurangan pada sistem ini, untuk kemudian mendapatkan perbaikan dan penyempurnaan.

Senin, 27 Maret 2017

Cara Mengenali Keaslian Buku Nikah “Terbaru”

KUTIPAN Akta Nikah atau lebih dikenal dengan Buku Nikah merupakan dokumen yang sangat penting. Dengan adanya buku tersebut, menunjukan bahwa hubungan seorang laki-laki dan seorang perempuan sudah sah menjadi suami istri menurut hukum Islam dan tercatat sesuai perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia. Buku nikah sangat diperlukan untuk berbagai pengurusan administrasi kependudukan maupun keperluan yang lainnya. Misalnya untuk pembuatan Paspor, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, keperluan ibadah haji, izin usaha, pengajuan pinjaman bank dan sebagainya. Buku nikah tidak hanya berguna bagi suami istri yang tercantum dalam buku tersebut, tetapi juga diperlukan bagi keluarga lain seperti anak-anaknya. Buku nikah orang tua diperlukan oleh mereka untuk mendapatkan beasiswa, pendaftaran anggota TNI/POLRI, klaim asuransi atau keperluan lain yang memerlukan persyaratan buku nikah kedua orang tua.
           
Karena begitu pentingnya buku nikah tersebut, banyak pihak yang tidak bertanggungjawab yang memalsukan buku nikah. Sebagai bentuk kehati-hatian, maka perlu mengetahui keaslian buku nikah, terutama bagi seseorang yang sering bersentuhan dengan berkas-berkas pencatatan pernikahan. Termasuk pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) yang biasanya sering mendapat permohonan legalisasi buku nikah dari tempat lain. Berikut ini cara mengenali keaslian buku nikah “terbaru” yang diterbitkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.