"KALAU diibaratkan
sebuah perjalanan, berumahtangga adalah proses menempuh perjalanan yang panjang
dan jauh. Dan didalam perjalanan tersebut bisa saja terjadi sesuatu yang tidak
pernah kita duga sebelumnya, karena itu persiapkanlah mental, fisik, ruhani dan
sebagainya, terutama mempersiapkan banyak kesabaran", demikian pesan yang
disampaikan Penghulu KUA Kecamatan Sungkai Jaya, Amirul Huda, pada acara
pernikahan Bambang Sutrisno dan Sumarni di Desa Sri Agung hari ini (Selasa,
05/09). Selain sabar pasangan pengantin pun diminta untuk bisa saling menerima
kekurangan, karena semuanya mempunyai kekurangan dan tidak ada
orang yang sempurna. Maka menerima kekurangan pasangan adalah cara yang paling baik.
Selanjutnya didalam rumah tangga, suami dan istri harus tenggang rasa dan mempunyai sifat pemaaf, karena menurut penghulu penggemar Valentino Rossi tersebut, didalam perjalanan rumah tangga pasti akan terjadi perselisihan, konflik atau
pertengkaran. Baik perselisihan dalam skala kecil maupun perselisihan yang besar. Maka
ketika perselisihan terjadi, kedua belah pihak harus bisa saling memaafkan. Seorang
suami dan istri pun harus memahami kewajiban masing-masing. Terakhir, penghulu
Sungkai Jaya berpesan untuk menghiasi rumah tangga mereka dengan nilai-nilai agama.
Mudah-mudahan jika hal itu dilakukan, cita-cita menjadikan rumah tangga yang
sakinah, mawaddah wa rahmah akan terwujud.
Pernikahan Bambang
Sutrisno yang berasal dari Desa Cempaka Barat dan Sumarni yang merupakan warga
Sri Agung berlangsung dengan sederhana dan “dibumbui” dengan tradisi sunda
tersebut berlangsung khidmat di saksikan para tokoh agama, tokoh
masyarakat dan tokoh adat. Juga dihadiri Kepala Desa Sri Agung, Mulyadi.
Setelah ijab qabul selesai, atas permintaan istri, suami membacakan sighat
taktik. Kemudian setelah proses penandatanganan berkas-berkas selesai, pada
saat itu juga Kutipan Akta Nikah langsung diberikan kepada mempelai. Penghulu
Sungkai Jaya berpesan agar buku nikah tersebut diterima dan disimpan dengan
baik karena buku tersebut adalah bukti pernikahan mereka yang sah sesuai dengan
perundang-undangan yang berlaku.[]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar