"Melayani dengan Baik, Profesional dan Akuntabel" Kritik, saran, dan pertanyaan bisa lewat email sungkaijaya01@gmail.com / Facebook KUA Sungkai Jaya
Pelayanan pada KUA Sungkai Jaya meliputi Bimbingan Perkawinan, Pencatatan Nikah, Rekomendasi Nikah, Keterangan Belum Menikah, Rekomendasi Haji, Keterangan Mahrom, Duplikat Buku Nikah, Legalisasi Buku Nikah, Pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW), Sertifikat Mualaf, Konsultasi Masalah Keluarga, SK Pengurus Masjid dan masalah keagamaan lainnya.
Tampilkan postingan dengan label Perkawinan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perkawinan. Tampilkan semua postingan

Rabu, 07 Agustus 2019

Hai Laki-Laki, Jangan Asal Dekati Janda, Perhatikan Hal-Hal Ini



“KUTUNGGU Jandamu,” demikian istilah yang dulu populer diucapkan oleh seseorang yang ditinggal wanita yang disukainya, tapi sudah menikah dengan laki-laki lain, sementara ia masih terus berharap bisa bersama dengan wanita pujaannya. Tulisan “Kutunggu Jandamu” bahkan sering terlihat dan menghiasi di belakang truk. Menunggu dan berharap boleh-boleh saja, tapi perhatikan hal-hal berikut ini, karena ada kewajiban bagi janda yang baru putus ikatan rumahtangganya baik karena perceraian maupun karena ditinggal mati suaminya. Kewajiban tersebut berupa iddah, yakni masa menunggu. Masa menunggu janda yang diceraikan suaminya adalah 90 hari, sedangkan janda yang tinggal mati suaminya masa iddahnya 130 hari atau 4 bulan 10 hari. Selama masa menunggu seorang janda dilarang untuk:

Senin, 08 Juli 2019

Terbaru, Persyaratan Pencatatan Perkawinan Berdasarkan PMA No.19 Tahun 2018


Ilustrasi Perkawinan
MUNGKIN setiap minggu terjadi peristiwa perkawinan, tapi masih banyak orang yang belum tahu atau tidak mencari tahu apa saja persyaratan perkawinan yang harus dilengkapai ke Kantor Urusan Agama (KUA). Peraturaran atau persyaratan perkawinan tidak selalu sama, tetapi harus menyesuaikan peraturan yang terbaru.
Berikut ini adalah berkas yang harus disiapkan oleh calon mempelai / walinya / wakilnya ke KUA Sungkai Jaya atau KUA lain tempat pencatatan perkawinan. Pertama harus diingat bahwa menyampaikan kehendak nikahnya adalah minimal 10 (sepuluh) hari kerja sebelum waktu pelaksanaan pernikahan kepada PPN di KUA Kecamatan Sungkai Jaya (dua minggu sebelumnya), dengan membawa berkas-berkas yang diperlukan, yaitu:

Rabu, 07 November 2018

Kepala KUA Sungkai Jaya Beri Bekal Perkawinan Kepada Catin


KEPALA Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sungkai Jaya, Zirman, memberikan bimbingan perkawinan kepada calon pengantin (Catin) hari ini, Rabu, 7 November 2018, di aula KUA Sungkai Jaya. Catin yang diberikan bekal perkawinan tersebut adalah Zulkipli-Levi Ratna Sari dan Erwansyah-Ria Kontesa. Pemberian bekal perkawinan dianggap sangat penting, walaupun mungkin yang diberikan sangat terbatas materi dan waktunya. Setidaknya catin menjadi terbuka wawasannya mengenai seluk-beluk, suka-duka, hak dan kewajiban sebagai suami istri.

Pemberian bekal perkawinan ini dilakukan secara mandiri selain untuk memberikan kisi-kisi seputar dunia rumah tangga, aturan perkawinan juga sebagai kelanjutan pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran data catin. Seperti data dari catin Levi Ratna Sari dari Desa Sri Agung ditemukan tiga data tempat kelahiran yang berbeda-beda. Maka untuk memastikan kebenarannya kepadanya dimintai klarifikasi serta harus menyatakan “hitam di atas putih” data yang benar yang ingin tertulis dalam buku nikah. Klarifikasi semacam itu dianggap sangat penting agar dikemudian hari tidak ada lagi komplain karena kesalahan data di buku nikah.

Kamis, 11 Oktober 2018

Siapkan 4 Hal Ini Sebelum Memasuki Kehidupan Rumah Tangga

Islamidia.com
BERUMAHTANGGA bisa diibaratkan seperti mengarungi lautan yang sangat jauh dan luas. Segala sesuatunya bisa saja terjadi diluar perkiraan. Bisa saja diperjalanan terjadi hujan badai, ombak tinggi, kapal bocor dan sebagainya. Begitupun dengan perkawinan, bisa saja terjadi hal-hal yang tidak pernah terpikirkan sebelumnya, karena itu perlu menyiapkan bekal sebanyak-banyaknya ketika akan menjalani kehidupan rumahtangga. Berikut ini adalah emapat hal yang harus dipersiapkan oleh calon pengantin (catin):

1. Persiapan Kesehatan
Persiapan kesehatan dilakukan dengan memeriksa kesehatan catin, yang tujuannya untuk mengetahui masalah kesehatan yang dimiliki calon pasangan, baik pemeriksaan yang umum maupun yang berkaitan dengan penyakit yang dapat diturunkan. Pemeriksaan yang umum misalnya pemeriksaan fisik lengkap, pemeriksaan darah. Pemeriksaan beberapa penyakit yang bisa diturunkan misalnya Alergi, Asma, Thalasemia, Hepatitis B, HIV/AIDS. Maka penting juga bagi cain untuk melakukan imunisasi seperti Tetatus Toxoid (TT), Hepatisis B, Mumps Measles Rubela (MMR), Cacar air dan Human Papiloma Virus (HPV) virus penyebab kanker leher rahim.