“KUTUNGGU Jandamu,” demikian istilah yang dulu populer diucapkan oleh seseorang yang ditinggal wanita yang disukainya, tapi sudah menikah dengan laki-laki lain, sementara ia masih terus berharap bisa bersama dengan wanita pujaannya. Tulisan “Kutunggu Jandamu” bahkan sering terlihat dan menghiasi di belakang truk. Menunggu dan berharap boleh-boleh saja, tapi perhatikan hal-hal berikut ini, karena ada kewajiban bagi janda yang baru putus ikatan rumahtangganya baik karena perceraian maupun karena ditinggal mati suaminya. Kewajiban tersebut berupa iddah, yakni masa menunggu. Masa menunggu janda yang diceraikan suaminya adalah 90 hari, sedangkan janda yang tinggal mati suaminya masa iddahnya 130 hari atau 4 bulan 10 hari. Selama masa menunggu seorang janda dilarang untuk:
Tampilkan postingan dengan label Perkawinan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perkawinan. Tampilkan semua postingan
Rabu, 07 Agustus 2019
Senin, 08 Juli 2019
Terbaru, Persyaratan Pencatatan Perkawinan Berdasarkan PMA No.19 Tahun 2018
![]() |
| Ilustrasi Perkawinan |
MUNGKIN setiap minggu terjadi peristiwa perkawinan, tapi masih
banyak orang yang belum tahu atau tidak mencari tahu apa saja persyaratan
perkawinan yang harus dilengkapai ke Kantor Urusan Agama (KUA). Peraturaran
atau persyaratan perkawinan tidak selalu sama, tetapi harus menyesuaikan peraturan
yang terbaru.
Berikut ini adalah berkas yang harus disiapkan oleh calon mempelai / walinya /
wakilnya ke KUA Sungkai Jaya atau KUA lain tempat pencatatan perkawinan. Pertama
harus diingat bahwa menyampaikan kehendak
nikahnya adalah minimal 10 (sepuluh) hari kerja sebelum waktu pelaksanaan
pernikahan kepada PPN di KUA Kecamatan Sungkai
Jaya (dua minggu sebelumnya), dengan membawa berkas-berkas yang diperlukan, yaitu:
Rabu, 07 November 2018
Kepala KUA Sungkai Jaya Beri Bekal Perkawinan Kepada Catin
KEPALA Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sungkai Jaya, Zirman, memberikan bimbingan perkawinan kepada calon pengantin (Catin) hari ini, Rabu, 7 November 2018, di aula KUA Sungkai Jaya. Catin yang diberikan bekal perkawinan tersebut adalah Zulkipli-Levi Ratna Sari dan Erwansyah-Ria Kontesa. Pemberian bekal perkawinan dianggap sangat penting, walaupun mungkin yang diberikan sangat terbatas materi dan waktunya. Setidaknya catin menjadi terbuka wawasannya mengenai seluk-beluk, suka-duka, hak dan kewajiban sebagai suami istri.
Pemberian bekal perkawinan ini dilakukan secara mandiri selain untuk memberikan kisi-kisi seputar dunia rumah tangga, aturan perkawinan juga sebagai kelanjutan pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran data catin. Seperti data dari catin Levi Ratna Sari dari Desa Sri Agung ditemukan tiga data tempat kelahiran yang berbeda-beda. Maka untuk memastikan kebenarannya kepadanya dimintai klarifikasi serta harus menyatakan “hitam di atas putih” data yang benar yang ingin tertulis dalam buku nikah. Klarifikasi semacam itu dianggap sangat penting agar dikemudian hari tidak ada lagi komplain karena kesalahan data di buku nikah.
Kamis, 11 Oktober 2018
Siapkan 4 Hal Ini Sebelum Memasuki Kehidupan Rumah Tangga
![]() |
| Islamidia.com |
1. Persiapan Kesehatan
Persiapan kesehatan dilakukan dengan memeriksa kesehatan catin, yang tujuannya untuk mengetahui masalah kesehatan yang dimiliki calon pasangan, baik pemeriksaan yang umum maupun yang berkaitan dengan penyakit yang dapat diturunkan. Pemeriksaan yang umum misalnya pemeriksaan fisik lengkap, pemeriksaan darah. Pemeriksaan beberapa penyakit yang bisa diturunkan misalnya Alergi, Asma, Thalasemia, Hepatitis B, HIV/AIDS. Maka penting juga bagi cain untuk melakukan imunisasi seperti Tetatus Toxoid (TT), Hepatisis B, Mumps Measles Rubela (MMR), Cacar air dan Human Papiloma Virus (HPV) virus penyebab kanker leher rahim.
Langganan:
Postingan (Atom)



