"Melayani dengan Baik, Profesional dan Akuntabel" Kritik, saran, dan pertanyaan bisa lewat email sungkaijaya01@gmail.com / Facebook KUA Sungkai Jaya
Pelayanan pada KUA Sungkai Jaya meliputi Bimbingan Perkawinan, Pencatatan Nikah, Rekomendasi Nikah, Keterangan Belum Menikah, Rekomendasi Haji, Keterangan Mahrom, Duplikat Buku Nikah, Legalisasi Buku Nikah, Pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW), Sertifikat Mualaf, Konsultasi Masalah Keluarga, SK Pengurus Masjid dan masalah keagamaan lainnya.
Tampilkan postingan dengan label Munakahat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Munakahat. Tampilkan semua postingan

Rabu, 07 Agustus 2019

Hai Laki-Laki, Jangan Asal Dekati Janda, Perhatikan Hal-Hal Ini



“KUTUNGGU Jandamu,” demikian istilah yang dulu populer diucapkan oleh seseorang yang ditinggal wanita yang disukainya, tapi sudah menikah dengan laki-laki lain, sementara ia masih terus berharap bisa bersama dengan wanita pujaannya. Tulisan “Kutunggu Jandamu” bahkan sering terlihat dan menghiasi di belakang truk. Menunggu dan berharap boleh-boleh saja, tapi perhatikan hal-hal berikut ini, karena ada kewajiban bagi janda yang baru putus ikatan rumahtangganya baik karena perceraian maupun karena ditinggal mati suaminya. Kewajiban tersebut berupa iddah, yakni masa menunggu. Masa menunggu janda yang diceraikan suaminya adalah 90 hari, sedangkan janda yang tinggal mati suaminya masa iddahnya 130 hari atau 4 bulan 10 hari. Selama masa menunggu seorang janda dilarang untuk: