Ilustrasi Perkawinan |
MUNGKIN setiap minggu terjadi peristiwa perkawinan, tapi masih
banyak orang yang belum tahu atau tidak mencari tahu apa saja persyaratan
perkawinan yang harus dilengkapai ke Kantor Urusan Agama (KUA). Peraturaran
atau persyaratan perkawinan tidak selalu sama, tetapi harus menyesuaikan peraturan
yang terbaru.
Berikut ini adalah berkas yang harus disiapkan oleh calon mempelai / walinya /
wakilnya ke KUA Sungkai Jaya atau KUA lain tempat pencatatan perkawinan. Pertama
harus diingat bahwa menyampaikan kehendak
nikahnya adalah minimal 10 (sepuluh) hari kerja sebelum waktu pelaksanaan
pernikahan kepada PPN di KUA Kecamatan Sungkai
Jaya (dua minggu sebelumnya), dengan membawa berkas-berkas yang diperlukan, yaitu:
2. Surat permohonan kehendak perkawinan yang sudah diisi lengkap, diantaranya berisi hari dan tanggal, waktu, tempat perkawinan dan maskawinnya, Model N2
3. Surat keterangan persetujuan mempelai, Model N3
4. Surat keterangan izin orang tua, Model N4 (jika usia laki-laki /wanita kurang dari 21 tahun).
5. Surat Dispensasi dari Pengadilan Agama (jika usia calon pengantin laki-laki kurang dari 19 tahun dan calon pengantin perempuan kurang dari 16 tahun).
6. Surat Keterangan kematian (bagi janda/duda mati), Model N6
7. Akte Cerai asli dari Pengadilan Agama bagi Duda/ Janda cerai talak/cerai gugat. Bagi Janda cerai, masa iddah harus sudah habis (3 bulan) terhitung dari tanggal putusan hakim yang tertulis di Akte Cerai.
8. Fotokopi ijazah terakhir
9. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) catin dan orang tua/wali.
10. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) orang tua/wali.
11. Fotokopi Akte Kelahiran
12. Pas foto (berlatar belakang biru) 2 x 3 = 5 lbr 4 x 6 = 1 lembar
13. Rekomendasi dari KUA Kecamatan asal (bagi yang berasal dari luar kecamatan)
14. Dispensasi dari Camat (jika waktu pendaftaran kurang dari 10 hari kerja)
15. Surat izin dari atasan bagi anggota TNI /POLRI
16. Surat pernyataan status perkawinan (masih jejaka / perawan) bermaterai.
17. Surat keterangan Imunisasi Tetanus Tiroid dari Puskesmas bagi catin perempuan.
Semua berkas selanjutnya dimasukkan kedalam map snelhecter. Jika persyaratan
sudah lengkap, calon pengantin akan diberikan kode billing pembayaran di Bank,
Kantor Pos, ATM maupun tempat pembayaran lainnya yang sah. Biaya pencatatan perkawinan
berdasarkan peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014 sejumlah Rp.
600.000,- (Enam ratus ribu rupiah) bagi yang melangsungkan pernikahan di luar
kantor KUA.
Demikan prosedur atau persyaratan perkawianan berdsasrkan PMA No
19 Tahun 2018. Apabila terdapat kekurangan / halangan persyaratan perkawinan
sebagaimana yang telah ditetapkan undang-undang dan peraturan tentang
perkawinan, maka pegawai pencatat nikah berhak menolak untuk melangsungkan
(pencatatan) perkawinan. Selanjutnya apabila terdapat pihak yang tidak dapat
penerima penolakan tersebut, maka berhak dan dipersilahkan mengajukan gugatan
di Pengadilan Agama setempat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar