"Melayani dengan Baik, Profesional dan Akuntabel" Kritik, saran, dan pertanyaan bisa lewat email sungkaijaya01@gmail.com / Facebook KUA Sungkai Jaya
Pelayanan pada KUA Sungkai Jaya meliputi Bimbingan Perkawinan, Pencatatan Nikah, Rekomendasi Nikah, Keterangan Belum Menikah, Rekomendasi Haji, Keterangan Mahrom, Duplikat Buku Nikah, Legalisasi Buku Nikah, Pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW), Sertifikat Mualaf, Konsultasi Masalah Keluarga, SK Pengurus Masjid dan masalah keagamaan lainnya.

Senin, 08 Juli 2019

Terbaru, Persyaratan Pencatatan Perkawinan Berdasarkan PMA No.19 Tahun 2018


Ilustrasi Perkawinan
MUNGKIN setiap minggu terjadi peristiwa perkawinan, tapi masih banyak orang yang belum tahu atau tidak mencari tahu apa saja persyaratan perkawinan yang harus dilengkapai ke Kantor Urusan Agama (KUA). Peraturaran atau persyaratan perkawinan tidak selalu sama, tetapi harus menyesuaikan peraturan yang terbaru.
Berikut ini adalah berkas yang harus disiapkan oleh calon mempelai / walinya / wakilnya ke KUA Sungkai Jaya atau KUA lain tempat pencatatan perkawinan. Pertama harus diingat bahwa menyampaikan kehendak nikahnya adalah minimal 10 (sepuluh) hari kerja sebelum waktu pelaksanaan pernikahan kepada PPN di KUA Kecamatan Sungkai Jaya (dua minggu sebelumnya), dengan membawa berkas-berkas yang diperlukan, yaitu:

1.Surat permohonan pengantar perkawinan dari Kepala Desa/Lurah (model N1)
2.     Surat permohonan kehendak perkawinan yang sudah diisi lengkap, diantaranya berisi hari dan tanggal, waktu, tempat perkawinan dan maskawinnya, Model N2
3.     Surat keterangan persetujuan mempelai, Model N3
4.     Surat keterangan izin orang tua, Model N4 (jika usia laki-laki /wanita kurang dari 21 tahun).
5.     Surat Dispensasi dari Pengadilan Agama (jika usia calon pengantin laki-laki kurang dari 19 tahun dan calon pengantin perempuan kurang dari 16 tahun).
6.     Surat Keterangan kematian (bagi janda/duda mati), Model N6
7.     Akte Cerai asli dari Pengadilan Agama bagi Duda/ Janda cerai talak/cerai gugat. Bagi Janda cerai, masa iddah harus sudah habis (3 bulan) terhitung dari tanggal putusan hakim yang tertulis di Akte Cerai.
8.     Fotokopi ijazah terakhir
9.     Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) catin dan orang tua/wali.
10. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) orang tua/wali.
11. Fotokopi Akte Kelahiran
12. Pas foto (berlatar belakang biru) 2 x 3 = 5 lbr 4 x 6 = 1 lembar
13. Rekomendasi dari KUA Kecamatan asal (bagi yang berasal dari luar kecamatan)
14. Dispensasi dari Camat (jika waktu pendaftaran kurang dari 10 hari kerja)
15. Surat izin dari atasan bagi anggota TNI /POLRI
16. Surat pernyataan status perkawinan (masih jejaka / perawan) bermaterai.
17. Surat keterangan Imunisasi  Tetanus Tiroid  dari Puskesmas bagi catin perempuan.

Semua berkas selanjutnya dimasukkan kedalam map snelhecter. Jika persyaratan sudah lengkap, calon pengantin akan diberikan kode billing pembayaran di Bank, Kantor Pos, ATM maupun tempat pembayaran lainnya yang sah. Biaya pencatatan perkawinan berdasarkan peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014 sejumlah Rp. 600.000,- (Enam ratus ribu rupiah) bagi yang melangsungkan pernikahan di luar kantor KUA.
Demikan prosedur atau persyaratan perkawianan berdsasrkan PMA No 19 Tahun 2018. Apabila terdapat kekurangan / halangan persyaratan perkawinan sebagaimana yang telah ditetapkan undang-undang dan peraturan tentang perkawinan, maka pegawai pencatat nikah berhak menolak untuk melangsungkan (pencatatan) perkawinan. Selanjutnya apabila terdapat pihak yang tidak dapat penerima penolakan tersebut, maka berhak dan dipersilahkan mengajukan gugatan di Pengadilan Agama setempat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar