"Melayani dengan Baik, Profesional dan Akuntabel" Kritik, saran, dan pertanyaan bisa lewat email sungkaijaya01@gmail.com / Facebook KUA Sungkai Jaya
Pelayanan pada KUA Sungkai Jaya meliputi Bimbingan Perkawinan, Pencatatan Nikah, Rekomendasi Nikah, Keterangan Belum Menikah, Rekomendasi Haji, Keterangan Mahrom, Duplikat Buku Nikah, Legalisasi Buku Nikah, Pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW), Sertifikat Mualaf, Konsultasi Masalah Keluarga, SK Pengurus Masjid dan masalah keagamaan lainnya.

Kamis, 30 Maret 2017

Kepala KUA Sungkai Jaya Minta Penyuluh Agama Waspadai Aliran sesat

Dari kiri: Amirul Huda, Azis Musyafa, Khalmini
HARI ini (Kamis, 30 Maret 2017), untuk kedua kalinya di tahun 2017, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sungkai Jaya mengadakan rapat koordinasi dengan Penyuluh Agama Islam PNS dan non-PNS. Rapat koordinasi berlangsung di ruang akad nikah KUA Kecamatan Sungkai Jaya. Rapat dihadiri seluruh pegawai KUA dan seluruh penyuluh agama Islam Kecamatan Sungkai Jaya yang berjumlah 8 orang.
            Rapat koordinasi dipimpin langsung oleh Penyuluh Agama Islam Kecamatan Sungkai Jaya, Khalmini, dan dimoderatori oleh Amirul Huda selaku Penghulu pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sungkai Jaya.
            Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sungkai Jaya, Azis Musyafa, memulai dengan sambutan dan pengarahan. Dalam sambutannya Azis Musyafa menyampaikan pentingnya koordinasi dan sinergi antara pegawai KUA dengan penyuluh agama non-PNS dalam mensukseskan program Kementerian Agama. Terutama dalam masalah penyuluhan, perkawinan, data-data keagamaan dan bahaya aliran sesat. Kepala KUA menekankan untuk mewaspadai adanya aliran sesat di tempatnya masing-masing. “Jangan sampai ada orang atau tokoh yang mengajarkan aliran sesat dan tidak terdeteksi, seperti yang baru-baru ini terjadi di Banyumas, Jawa Tengah,” ujar Azis. Azis menjelaskan, di Banyumas ada aliran sesat yang mengajarkan shalat sehari semalam cukup satu kali dan menghadap ke arah timur.

Senin, 27 Maret 2017

Cara Mengenali Keaslian Buku Nikah “Terbaru”

KUTIPAN Akta Nikah atau lebih dikenal dengan Buku Nikah merupakan dokumen yang sangat penting. Dengan adanya buku tersebut, menunjukan bahwa hubungan seorang laki-laki dan seorang perempuan sudah sah menjadi suami istri menurut hukum Islam dan tercatat sesuai perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia. Buku nikah sangat diperlukan untuk berbagai pengurusan administrasi kependudukan maupun keperluan yang lainnya. Misalnya untuk pembuatan Paspor, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, keperluan ibadah haji, izin usaha, pengajuan pinjaman bank dan sebagainya. Buku nikah tidak hanya berguna bagi suami istri yang tercantum dalam buku tersebut, tetapi juga diperlukan bagi keluarga lain seperti anak-anaknya. Buku nikah orang tua diperlukan oleh mereka untuk mendapatkan beasiswa, pendaftaran anggota TNI/POLRI, klaim asuransi atau keperluan lain yang memerlukan persyaratan buku nikah kedua orang tua.
           
Karena begitu pentingnya buku nikah tersebut, banyak pihak yang tidak bertanggungjawab yang memalsukan buku nikah. Sebagai bentuk kehati-hatian, maka perlu mengetahui keaslian buku nikah, terutama bagi seseorang yang sering bersentuhan dengan berkas-berkas pencatatan pernikahan. Termasuk pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) yang biasanya sering mendapat permohonan legalisasi buku nikah dari tempat lain. Berikut ini cara mengenali keaslian buku nikah “terbaru” yang diterbitkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

Jumat, 24 Maret 2017

Kepala KUA Hadiri Khataman Qur’an di Pesantren Minhajul Huda

Lintas Sektoral

Azis Musyafa (kiri)
KEPALA Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sungkai Jaya, Azis Musyafa, menghadiri acara Tahtimul Qur’an (khataman Al-Qur’an) di Pondok Pesantren Minhajul Huda, Cempaka Timur, Kecamatan Sungkai Jaya (Jum’at, Maret 2017). Acara yang dihadiri sekira 80 santri dan 30 masyarakat sekitar itu berlangsung mulai pukul 14.00 sampai kira-kira waktu ashar di Masjid lingkungan pesantren.
Menurut pengasuh Pondok Pesantren Minhajul Huda, Mustafa’ah Imam, acara khataman Al-Qur’an ini bukanlah yang pertama, tetapi dilaksanakan rutin setiap sebulan, yang diikuti oleh santri dan jamaah pengajian ibu-ibu muslimat. Turut hadir juga pada hari itu Khalmini selaku Penyuluh Agama Islam. Dalam sambutannya, Khalmini menyampaikan pentingnya menjalin silaturrahmi antara warga dan santri dalam bentuk kegiatan pengajian semacam itu.
Santri Pesantren Minhajul Huda
Sementara Kepala KUA Sungkai Jaya, Azis Musyafa, yang hari itu diminta mengisi pengajian menyampaikan bahwa umat Islam sekarang banyak yang meninggalkan buku petunjuk manusia yaitu Al-Qur an. “Mereka lebih asyik melihat televisi daripada membaca Al-Qur an. Yang muda lebih asyik memainkan hp android-nya ketimbang berlama-lama membaca dan mempelajari kandungan Al-Qur’an,” ujarnya. Mengapa bisa terjadi yang demikian, menurut pria yang lahir tahun 1972 itu, karena umat Islam sudah banyak yang mengikuti agenda besar orang kafir yang sudah jelas dan sudah dibongkar rahasianya dalam Al-Qur’an surat Al-Fussilat ayat 26 yang artinya “Dan orang-orang yang kafir itu berkata, janganlah kamu mendengarkan (bacaan) Al-Quran ini dan buatlah kegaduhan terhadapnya supaya kamu dapat mengalahkan mereka.”
Kepada para santri yang mengikuti acara tersebut, Azis Musyafa mengajak para santri untuk terus semangat dan bersungguh dalam meraih Ilmu. “Bila Allah menghendaki hamba-Nya yang baik, maka Allah akan memfaqihkan (mengerti dan mengamalkan—red) ilmu Agama, dalam hal ini Al-Qur’an,” demikian ia mengatakan dalam tausyiahnya.

Rabu, 22 Maret 2017

Azis Musyafa: Tidak Perlu Gengsi Mencari Nafkah yang Halal

Kepala KUA Sungkai Jaya, Azis Musyafa (kiri)
BERTEMPAT di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sungkai Jaya, hari ini (Rabu, 22 Maret 2017) Kepala KUA, Azis Musyafa, memberikan materi Kursus Calon Pengantin (Suscatin). Peserta yang mengikuti Suscatin berasal dari Desa Cahaya Makmur Kecamatan Sungkai Jaya. Pada kesempatan itu Kepala KUA memberikan informasi tata cara dan prosedur perkawinan. Mulai dari berkas apa saja yang harus disiapkan, batas minimal waktu pendaftaran dan jumlah biaya pencatatan nikahnya. Ia menjelaskan biaya nikah di luar kantor adalah enam ratus ribu rupiah dan harus disetor sendiri, sedangkan biaya nikah di kantor adalah gratis, tetapi harus pada hari kerja.
Alumnus Pondok Pesantren Tebu Ireng, Jombang, tersebut juga mengingatkan kepada calon pengantin agar banyak bersyukur karena telah dipertemukan dan diberikan jodohnya oleh Allah swt. “Salah satu bukti rasa syukur tersebut adalah dengan memperbanyak dan rajin beribadah,” ujarnya. Selain itu, Kepala KUA yang sudah bertugas selama lima tahun tersebut juga memberikan materi tentang tugas-tugas yang harus diemban oleh pemimpin rumah tangga atau suami. Diantaranya yang utama adalah bertanggungjawab damalm mencari dan memberikan nafkah kepada istri dan anaknya. Maka ketika sudah menikah harus lebih giat lagi bekerja. “Tidak perlu gengsi dalam mencari nafkah yang penting halal,” pesannya kepada Nardi, si calon pengantin laki-laki.
Mengakhiri sesi terakhir Suscatin, calon pengantin laki-laki dibimbing tata cara ijab qabul yang benar agar lancar dan tidak grogi pada saat ijab qabul. Calon pengantin diberi pilihan menggunakan ucapan qabul yang panjang atau pendek. Akhirnya dipilihlah kalimat yang pendek. Beberapa kali Nardi terdengar mengucapkan qabul dengan tidak lancar dan terbata-bata. Setelah beberapa kali latihan, akhirnya ia pun lancar mengucapkan qabul, “Saya terima nikahnya dengan mas kawin tersebut,” ujarnya dengan mantap.

Jumat, 17 Maret 2017

Pentingnya Kursus Calon Pengantin

(Sebuah Catatan Pengalaman)

Oleh Amirul Huda

Sumber: banananina.co.id
BAGI pasangan calon pengantin (Catin) yang akan menikah, wajib mengikuti pembinaan pra-nikah atau Kursus Calon Pengantin (Suscatin) di Kantor Urusan Agama (KUA). Salah satu alasannya karena banyaknya pasangan Catin yang belum memiliki persiapan cukup memasuki kehidupan rumah tangga. Kemudian dengan minimnya kesiapan mereka mengarungi bahtera rumah tangga, salah satunya menjadi faktor banyak ikatan perkawinan yang putus ditengah jalan. Hal ini bisa dilihat dengan tingginya angka perceraian yang terjadi di Pengadilan Agama di seluruh wilayah Indonesia. Baik cerai gugat maupun cerai talak.
            Melalui kegiatan Suscatin, sesungguhnya banyak hal yang bisa diungkap dan didapatkan, baik oleh peserta maupun oleh pemateri sendiri. Saya ingin menceritakan sedikit pengalaman pada waktu menjadi fasilitator pada kegiatan Suscatin tersebut di KUA Kecamatan Sungkai Jaya.
            Saat memberikan Suscatin, hal pertama yang saya sampaikan adalah latar belakang serta alasan kenapa Catin harus datang ke kantor dan mengikuti Suscatin. Karena banyak pasangan yang tidak tahu apa itu Suscatin dan mengapa harus Suscatin. Setelah itu baru berdialog santai, menanyakan hal-hal ringan, seperti sudah berapa lama saling kenal? kenal di mana? melalui apa? dan sebagainya. Tentang perkenalan, banyak yang mengaku kenal lewat telepon dan sosial media. Selanjutnya menanyakan sudah seberapa siap mereka memasuki kehidupan rumah tangga dan apa yang sudah dipersiapkan.

Jumat, 10 Maret 2017

Siap Menikah Harus Siap Berubah

KETIKA seorang sudah siap dan memutuskan untuk memasuki gerbang rumah tangga, maka ia harus siap untuk berubah. Demikian inti materi yang disampaikan Amirul Huda, saat memberikan materi Kursus Calon Pengantin (Suscatin) hari ini (Jum’at, 10 Maret 2017) di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sungkai Jaya. Pasangan yang mengikuti Suscatin adalah Jasuli dan Nina Arisa. Jasuli berasal dari Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, sedangkan Nina Arisa merupakan warga Desa Sri Agung Kecamatan Sungkai Jaya.
Kegiatan Kursus Calon Pengantin (Jum'at, 10/3) / Foto: Ali
Perubahan yang dimaksud Penghulu pada KUA Kecamatan Sungkai Jaya tersebut adalah perubahan dalam segala hal. Calon suami atau calon istri harus siap mengubah pola pikirnya, perilakunya termasuk ibadahnya. Tentu saja perubahan kearah yang lebih baik, lebih baik daripada saat masih hidup sendiri. Karena begitu sudah menjadi suami dan atau istri, masing-masing akan mendapatkan tugas dan tanggung jawab baru. “Jika belum punya pekerjaan, cepat cari pekerjaan. Jika sudah bekerja, harus lebih giat dan semangat lagi dalam bekerja,” ujar alumnus Fakultas Syari’ah UIN Raden Intan Lampung tersebut. “Bila saat ini shalatnya masih satu-dua kali dalam sehari, harus lebih baik, menjadi tiga atau empat kali, syukur-syukur bisa lima kali dalam sehari semalam,” ia menambahkan.

Senin, 06 Maret 2017

“Rotasi Pegawai Jangan Dipelintir dengan Informasi yang Macam-Macam,”

Lintas Sektoral
                
Dari kiri: Wartoni, Herwan, Eka Nugraha
 HARI ini (Senin, 6 Maret 2017), bertempat di Kantor Kecamatan Sungkai Jaya berlangsung serah terima jabatan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) secara sederhana. Serah terima terjadi dari Sekcam yang lama, Eka Nugraha, kepada Herwan selaku Sekcam yang baru. Selain dihadiri Camat Sungkai Jaya, Wartoni, pegawai dari Kantor Urusan Agama (KUA) Sungkai Jaya, elemen masyarakat lain, enam Kepala Desa se-Kecamatan Sungkai Jaya juga turut hadir menyaksikan acara serah terima jabatan tersebut.

                “Rotasi pegawai adalah hal biasa dalam sistem pemerintahan. Selain untuk penyegaran juga untuk dalam rangka perbaikan pelayanan kepada masyarakat. Jadi rotasi pegawai jangan dipelintir  dengan informasi yang macam-macam,” demikian Camat Sungkai Jaya mengatakan dalam sambutannya. Ia juga mengucapkan terima kasih banyak kepada Eka Nugraha yang telah menjabat Sekcam Sungkai Jaya selama enam bulan. Camat mendo’akan semoga Eka Nugraha sukses ditempat tugas yang baru.

Jumat, 03 Maret 2017

Nilai dan Arti 5 Budaya Kerja Kementerian Agama



NILAI BUDAYA KERJA

ARTI
INDIKASI POSITIF
INDIKASI NEGATIF
INTERGRITAS
Keselarasan antara hati, pikiran, perkataan dan perbuatan yang baik dan benar
§  Bertekad dan berkemauan untuk berbuat baik.
§  Berpikiran positif dan bijaksana dalam melaksanakan tugas dan fungsi.
§  Mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
§  Menolak korupsi, suap dan gratifikasi.
§  Melanggar sumpah dan janji jabatan / pegawai.
§  Melakukan perbuatan rekayasa atau manipulasi.
§  Menerima pemberian dalam bentuk apapun diluar ketentuan.
PROFESIONALITAS
Bekerja secara disiplin, kompeten dan tepat waktu dengan hasil terbaik
§  Melakukan pekerjaan sesuai kompetensi jabatan.
§  Disiplin dan sungguh-sungguh dalam bekerja.
§  Melakukan pekerjaan secara terukur.
§  Menyelesaikan tugas dengan tepat waktu.
§  Menerima reward dan punisment sesuai ketentuan.
§  Melakukan pekerjaan tanpa perencanaan yang matang.
§  Melakukan pekerjaan tidak sesuai dengan tugas dan fungsi.
§  Melakukan pekerjaan dengan hasil yang tidak sesuai dengan standar.

INOVASI
Menyempurnakan yang sudah ada dan mengkreasi hal baru yang lebih baik
§  Selalu melakukan penyempur-naan dan perbaikan berkala dan berkelanjutan.
§  Bersikap terbuka dan menerima ide-ide baru yang konstruktif.
§  Meningkatkan kompetensi dan kapasitas pribadi.
§  Berani mengambil terobosan dan solusi dalam memecahkan masalah.
§  Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi agar bekerja secara efekti dan efesien.
§  Merasa cepat puas dengan hasil yang dicapai.
§  Bersikap apatis dalam merespon kebutuhan stakeholder dan user.
§  Malas bekerja, bertanya dan berdiskusi.
§  Bersikap tertutup terhadap ide-ide pengembangan.
TANGGUNGJAWAB
Bekerja secara tuntas dan konsekuen
§  Menyelesaikan pekerjaan dengan baik dan tepat waktu.
§  Berani mengakui kesalahan, bersedia menerima konsekuensi dan melakukan langkah perbaikan.
§  Mengatasi masalah dengan segera.
§  Komitmen dengan tugas yang diberikan.
§  Lalai dalam melaksanakan tugas.
§  Menunda atau menghindari tugas.
§  Menolak risiko hasil pekerjaan.
§  Memilih pekerjaan berdasarkan keinginan pribadi.
§  Menyalahgunakan wewenang dan tanggungjawab.
KETELADANAN
Menjadi contoh yang baik bagi orang lain
§  Berakhlak terpuji.
§  Memberikan pelayanan dengan sikap yang baik dan ramah.
§  Membimbing bawahan dan teman sejawat.
§  Melakukan pekerjaan yang baik dimulai dari diri sendiri.
§  Berakhlak tercela.
§  Melayani dengan seadanya dan setengah hati.
§  Memperlakukan orang berbeda-beda secara subyektif.
§  Melanggar peraturan perundang-undangan.
§  Melakukan pembiaran terhadap pelanggaran.

Anda bisa unduh Nilai dan Arti 5 Budaya  Kerja Kementerian Agama disini 


Kamis, 02 Maret 2017

Contoh-Contoh Berkas pada Kantor Urusan Agama

ANDA memerlukan contoh-contoh blanko pada Kantor Urusan Agama? Berikut ini salah satu contohnya, anda bisa edit sesuai kebutuhan.


1. Berkas Kehendak Nikah (Model N7) untuk pendaftaran nikah Silakan download
2. Pemberitahuan adanya halangan/kekurangan persyaratan (Model N8) download
3. Pemberitahuan adanya halangan/kekurangan persyaratan (Model N9) download 
4. Rekomendasi Nikah download
5. Rekomendasi Nikah Luar Negeri download
6. Ikrar Taukil bil-Kitabah / Taukil tertulis download
7. Mohon Pengesahan Nikah (Isbath) ke Pengadilan Agama download

Sementara ini dulu deh.

Rabu, 01 Maret 2017

Mau Menikah? Ini lho Tata Cara dan Prosedurnya

Prosedur Nikah di KUA dan Luar KUA
SAAT hendak mengurus pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) maka calon mempelai / walinya / wakilnya menyampaikan kehendak nikahnya 10 (sepuluh) hari sebelum waktu pelaksanaan pernikahan kepada PPN di KUA Kecamatan Sungkai Jaya dengan membawa surat-surat yang diperlukan, yaitu:
1.    Surat pengantar kehendak nikah (model N1)
2.    Surat permohonan kehendak nikah, (Model N2)    
3.    Surat keterangan persetujuan mempelai, Model N3
4.    Surat keterangan izin dari orang tua, Model N4

Mengapa Harus Nadhor?

Ilustrasi: Pasangan calon pengantin
Oleh Amirul Huda
Penghulu Pertama KUA Sungkai Jaya


SALING tertarik antar lawan jenis adalah fitrah manusia. Ketika sudah sama-sama memiliki ketertarikan, jalan untuk mewujudkan kehidupan bersamanya adalah dengan menikah. Dan sebelum menikah biasanya laki-laki dan perempuan mencoba saling mengenal satu sama lain. Salah satu caranya yakni dengan melihat si calon alias nadhor. Dimasa sekarang dimana interaksi dan pergaulan  laki-laki dan perempuan sudah semakin terbuka, masih perlukah nadhor?
          Dari beberapa diskusi tentang masalah pernikahan, pertanyaan tentang nadhor masih sering muncul, masihkah relevan dengan kondisi saat ini ataukah tidak. Apakah nadhor hanya berlaku bagi laki-laki saja atau juga berlaku bagi perempuan? Penulis tertarik mengulas topik yang satu ini.

Kegiatan Supervisi di KUA Sungkai Jaya

Kegiatan supervisi bersama Drs. H. Ahmad Nuhman (tengah)
dan staf beberapa waktu yang lalu.

Menikmati kudapan seadanya.


"Kalau sudah sip, baru tandatangan," kata pak Hermoni

Kegiatan Kursus Calon Pengantin

Salah satu kegiatan Kursus Calon Pengantin (SUSCATIN) yang
diadakan di KUA Sungkai Jaya dalam rangka menyiapkan bekal
memasuki kehidupan rumah tangga. 

Kerjasama Lintas Sektoral KUA Sungkai Jaya

Foto lama: Menjadi petugas do'a pada upacara HUT RI di SMAN 1

Foto lama: Kepala dan staf sesaat setelah mengikuti HUT KORPRI
di SMAN1 Kecamatan Sungkai Jaya berbincang dengan santai.

Foto lama: bersama siswa-siswi petugas upacara HUT RI

Kunjungan Kerja dan Pembinaan MUI Kabupaten Lampung Utara

Dari Kiri: Wakil Ketua MUI Lampung Utara, Drs. H. Makmur, M.Ag,
Nasoha (mewakili Camat Sungkai Jaya), H. Azis Musyafa, S.Ag (Kepala
KUA SUngkai Jaya, Ust. Jasmo (Wakil Ketua MUI Sungkai Jaya),
Koriansyah, SE (Kepala Desa Cempaka). 27 Desember 2016.

Kepala KUA dan Penghulu KUA Sungkai Jaya bersama sebagaian panitia

Tugas Pokok dan Fungsi KUA Sungkai Jaya

Tugas Pokok Kantor Urusan Agama (KUA)
         Melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara dibidang urusan agama Islam di wilayah Kecamatan Sungkai Jaya.
Fungsi Kantor Urusan Agama (KUA)
        Dalam melaksanakan tugasnya, sebagaimana PMA No. 34 Tahun 2016 pasal 3, KUA Kecamatan Sungkai Jaya menyelenggarakan fungsi:
1.      Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk.
2.      Penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam.
3.      Pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA Kecamatan.
4.      Pelayanan bimbingan keluarga sakinah.
5.      Pelayanan bimbingan kemasjidan.
6.      Pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syari’ah.
7.      Pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam.
8.      Pelayanan bimbingan zakat dan wakaf.
9.      Pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan, dan juga
1.  Pelayanan bimbingan manasik haji bagi jamaah haji reguler.


Profil KUA Kecamatan Sungkai Jaya

Peta Sungkai Jaya/Amirul Huda
I.  PROFIL SINGKAT
Nama KUA : KUA Kecamatan Sungkai Jaya
Nama   Kepala pertama: H. Rahmatullah, S.Ag, kemudain H. Azis Musyafa, S.Ag dan Zirman, S.Pd.I.
Alamat Kantor : Jalan Raya Cempaka No.01 Sungkai Jaya, Lampung Utara 34552
Blog: www.kuasungkaijaya.blogspot.com
E-mail : sungkaijaya01@gmail.com
Tahun berdiri (definitif): Februari 2010
Status tanah : Hak Milik Kementerian Agama
Status Bangunan : Hak Milik Kementerian  Agama
Dibangun pertama pada : 2012
Luas Tanah : 660 M²
Luas Bangunan : 120 M²
Jumlah personil/pegawai: 4 orang (3 PNS dan 1 TKS)

II. PROFIL LENGKAP
A.  Sejarah KUA Kecamatan Sungkai Jaya
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sungkai Jaya merupakan KUA kecamatan pemekaran dari kecamatan Sungkai Selatan.  Pada masa awal, KUA Kecamatan Sungkai Jaya masih menyewa di salah satu rumah penduduk setempat di Desa Cempaka Timur dan sempat berpindah-pindah sebanyak tiga kali. Namun berkat koordinasi dan kerjasama dengan tokoh agama, adat dan tokoh masyarakat yang ada di kecamatan Sungkai Jaya dan dengan fasilitas yang sederhana, alhamdulillah dapat melaksanakan tugas dan pelayanan dengan baik, meskipun hasilnya masih belum memadai.