"Melayani dengan Baik, Profesional dan Akuntabel" Kritik, saran, dan pertanyaan bisa lewat email sungkaijaya01@gmail.com / Facebook KUA Sungkai Jaya
Pelayanan pada KUA Sungkai Jaya meliputi Bimbingan Perkawinan, Pencatatan Nikah, Rekomendasi Nikah, Keterangan Belum Menikah, Rekomendasi Haji, Keterangan Mahrom, Duplikat Buku Nikah, Legalisasi Buku Nikah, Pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW), Sertifikat Mualaf, Konsultasi Masalah Keluarga, SK Pengurus Masjid dan masalah keagamaan lainnya.

Kamis, 15 November 2018

Meluruskan “Gagal Paham” Perihal Kartu Nikah

MINGGU ini Kementerian Agama (Kemenag) sedang viral di media sosial. Pangkal masalahnya adalah ketika Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Nikah (SIMKAH) berbasis website secara resmi pada Kamis, 8 November 2018 di Kantor Kemenag, Jakarta Pusat. Dijelaskan dalam peluncuran SIMKAH tersebut mulai bulan November 2018 pengantin akan mendapatkan kartu nikah. 

Berbagai kanal berita dalam jaringan (daring) menyambut dan memberitakan kartu nikah dengan judul yang beragam. Okezone.com misalnya memuat berita “Kemenag Luncurkan Kartu Nikah Pengganti Buku Nikah.” Republika.co.id memberi judul “Mengapa Buku Nikah Diganti Kartu?” Kompas.com pun turut mengangkat tema ini dengan judul “Alasan Kemenag Ubah Buku Nikah Jadi Kartu Nikah.” “Tahun 2020 Buku Nikah Pensiun, Akan Digantikan dengan Kartu Nikah,” demikian indonews.id memuat berita pada Senin, 12/11/2018. Detik.com menulis judul mirip, yakni “Siap-Siap! Kartu Nikah Bakal Gantikan Buku Nikah untuk Suami-Istri.”

Jumat, 09 November 2018

Do'a Peringatan Hari Pahlawan


بسم  الله الرحمن الرحيم. الحمد لله ربّ العلمين.  حمدا شاكرين حمدا ناعمين حمدايوافى نعمه ويكافى مزيده. يا ربّنا لك الحمد كما ينبغى لجلال وجهك الكريم وعظيم سلطانك.  اللهم صل على سيّد نا محمّد وعلى أله وصحبه أجمعين. اللّهم اَعِنَا عَلَى ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ وَحُسْنِ عِبَا دَتِكَ.

Ya Allah, Tuhan Semesta Alam. Curahkanlah rahmat dan kasih sayang-Mu kepada para pahlawan kami. Kepada mereka yang telah gugur sebagai kusuma bangsa. Ampunilah dosa-dosa mereka. Lipat gandakanlah pahala atas pengabdian dan pengorbanan mereka. Masukkanlah mereka ke dalam kelompok hamba-hamba-Mu  yang berhak menikmati surga.

Rabu, 07 November 2018

Kepala KUA Sungkai Jaya Beri Bekal Perkawinan Kepada Catin


KEPALA Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sungkai Jaya, Zirman, memberikan bimbingan perkawinan kepada calon pengantin (Catin) hari ini, Rabu, 7 November 2018, di aula KUA Sungkai Jaya. Catin yang diberikan bekal perkawinan tersebut adalah Zulkipli-Levi Ratna Sari dan Erwansyah-Ria Kontesa. Pemberian bekal perkawinan dianggap sangat penting, walaupun mungkin yang diberikan sangat terbatas materi dan waktunya. Setidaknya catin menjadi terbuka wawasannya mengenai seluk-beluk, suka-duka, hak dan kewajiban sebagai suami istri.

Pemberian bekal perkawinan ini dilakukan secara mandiri selain untuk memberikan kisi-kisi seputar dunia rumah tangga, aturan perkawinan juga sebagai kelanjutan pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran data catin. Seperti data dari catin Levi Ratna Sari dari Desa Sri Agung ditemukan tiga data tempat kelahiran yang berbeda-beda. Maka untuk memastikan kebenarannya kepadanya dimintai klarifikasi serta harus menyatakan “hitam di atas putih” data yang benar yang ingin tertulis dalam buku nikah. Klarifikasi semacam itu dianggap sangat penting agar dikemudian hari tidak ada lagi komplain karena kesalahan data di buku nikah.

Selasa, 06 November 2018

Mau Poligami? Ini Lho Syarat-Syaratnya


BERISTRI lebih dari satu alias poligami adalah dambaan semua laki-laki. Kira-kira demikian kesimpulannya kalau kita mendengar obrolan-obrolan para kaum adam. Entah itu obrolan yang sifatnya bercanda, semi-bercanda maupun obrolan serius. Walaupun laki-laki ada keiinginan poligami, tapi ujung-ujungnya biasanya “mentok”, karena tidak takut sama istri atau karena belum cukup sejahtera finansialnya.

Walaupun pada dasarnya pernikahan di Indonesia berazas monogami (beristri hanya satu orang), tetapi perpoligami sebenarnya bukan hal yang terlarang, undang-undang membolehkannya. Yakni UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974. Dalam Pasal 2 ayat (2) disebutkan “Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak yang bersangkutan.” Artinya jika ingin berpoligami harus ada izin dari Pengadilan (Agama) di daerah tempat tinggalnya.