"Melayani dengan Baik, Profesional dan Akuntabel" Kritik, saran, dan pertanyaan bisa lewat email sungkaijaya01@gmail.com / Facebook KUA Sungkai Jaya
Pelayanan pada KUA Sungkai Jaya meliputi Bimbingan Perkawinan, Pencatatan Nikah, Rekomendasi Nikah, Keterangan Belum Menikah, Rekomendasi Haji, Keterangan Mahrom, Duplikat Buku Nikah, Legalisasi Buku Nikah, Pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW), Sertifikat Mualaf, Konsultasi Masalah Keluarga, SK Pengurus Masjid dan masalah keagamaan lainnya.

Selasa, 08 Agustus 2017

Bagaimana Cara Mendapatkan Buku Nikah Jika Usia Belum Cukup?

ASSALAMU'ALAIKUM. Mohon dijelaskan adik perempuan saya akan menikah, tetapi usianya masih 15 tahun. Bagaimana caranya agar nikahnya sah, tercatat dan mendapatkan buku nikah. Katanya harus ke Pengadilan Agama, bagaimana cara dan prosedurnya dan berapa biayanya. Terima kasih. Gunawan.

Saudara Gunawan, terima kasih atas pertanyaannya. Menurut UU Perkawinan No 1 Tahun 1974 pasal 7 ayat (1),    perkawinan hanya diizinkan apabila seorang pria telah berusia 19 tahun dan perempuan berusia 16 tahun. Itu adalah batas usia minimal. Apabila terjadi penyimpangan (batas usia tersebut tidak terpenuhi), dijelaskan dalam pasal (2) untuk meminta dispensasi dari Pengadilan, dalam hal ini Pengadilan Agama setempat.
Caranya adalah anda meminta N1 dan lainnya dari Kepala Desa /Kelurahan sebagaimana biasa dan ditulis sesuai identitasnya yang benar dan melampirkan berkas-berkas lainnya, seperti KK, Akte Kelahiran dsb. Selanjutnya berkas tersebut dibawa ke Kantor Urusan Agama (KUA). Oleh pegawai pencatat nikah tentu saja akan ditolak karena batas usia belum memenuhi persyaratan. Bentuk penolakannya berupa berkas Model N9. Berkas penolakan Model N9 dari KUA tersebut dan identitas keluarga yang lain selanjutnya dibawa oleh orang tua / wali ke Pengadilan Agama untuk mendapatkan dispensasi. Setelah surat dispensasi dikeluarkan oleh Pengadilan Agama, saudara lampirkan bersama N1 dll adik saudara beserta N1 calon suaminya didaftarkan ke KUA agar pernikahan adik saudara tercatat secara sah dan mendapatkan kutipan akta nikah atau buku nikah.

Selasa, 18 April 2017

Niatkan Pernikahan itu Karena Allah

Pernikahan di Kantor/Foto: Ali
LURUSKANLAH niat, demikian nasihat perkawinan yang disampaikan Amirul Huda dalam acara pernikahan Sutiyo dan Martina Sulandari di Ruang Akad Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sungkai Jaya hari ini (Selasa, 18 April 2017). Niatkanlah pernikahan itu karena li mardhatillah, untuk mendapatkan ridha dari Allah swt, kata pria yang lahir bulan Juni tersebut. Karena dengan niat yang lurus, insya Allah pernikahan akan barokah, terarah dan ketika mendapat ujian akan tegar menghadapinya, lanjutnya.
            Selain itu kedua pengantin pun harus bisa menerima kekurangan masing-masing. Apalagi bagi Martina pernikahan hari ini adalah pernikahan yang kedua baginya. Khusus kepada pengantin perempuan, penghulu yang memelihara jenggot dan kumis tesebut berpesan agar ia bisa mengambil hikmah dari kegagalan pernikahan yang pertama. Pengalaman adalah guru yang terbaik, maka apa-apa yang baik dipertahankan, sedangkan hal-hal yang bisa merusak keharmonisan keluarga agar jangan dilakukan.
Sutiyo merupakan warga Desa Isorejo Kecamatan Bunga Mayang, sedangkan Martina Sulandari berasal dari Desa Sri Jaya Kecamatan Sungkai Jaya. Mereka memilih menikah di KUA Sungkai Jaya karena ruangannya cukup representatif, menikah di kantor pun tidak dipungut biaya. Selain itu juga dengan alasan kepraktisan, sebab mereka ingin menikah  secara sederhana tidak mengadakan pesta di rumah. Bagi mereka yang penting pernikahannya sah dan tercatat sesuai peraturan yang berlaku. Setalah acara selesai, pada kesempatan itu juga mereka langsung mendapatkan kutipan akta nikah atau buku nikah.

Senin, 17 April 2017

KUA Sungkai Jaya Berganti Nahkoda Baru

Zirman (Tengah) / Foto: Ali
DI Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sungkai Jaya hari ini (Senin, 17 April 2017), berlangsung acara pisah sambut atau serah terima jabatan Kepala KUA. KUA Sungkai Jaya yang sebelumnya dinahkodai oleh Azis Musyafa, kini diserahkan ke nahkoda baru, yakni Zirman. Sedangkan pelantikannya sendiri sudah dilangsungkan pada Rabu, 12 April 2017 di Aula Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lampung Utara oleh Kepala Kemenag Lampung Utara, Budi Cipto Utomo. Zirman sebelumnya merupakan Kepala KUA Kecamatan Abung Tengah, sedangkan Azis Musyafa akan menempati kantor baru di KUA Kecamatan Abung Pekurun.
Pada acara pisah sambut tersebut, turut dihadiri seluruh pegawai KUA dan penyuluh agama non-PNS Kecamatan Sungkai Jaya. Dalam sambutannya, Azis Musyafa menyampaikan bahwa pergantian pimpinan KUA adalah dalam rangka penyegaran suasana kerja dan perbaikan roda organisasi. Ayah dari Mumtaz Abdurrahman itu mengucapkan permohonan maaf jika selama memimpin KUA Sungkai Jaya atau selama berinteraksi dengan para staf terdapat banyak kesalahan dan kekhilafan. Kepala yang telah lima tahun memimpin KUA Sungkai Jaya tersebut juga berpesan agar komunikasi dan tali silaturahmi tetap terjaga dan tidak putus. Baik dengan silaturahmi di dunia maya maupun berinteraksi secara langsung.