ASSALAMU'ALAIKUM.
Mohon dijelaskan adik perempuan saya akan menikah, tetapi usianya masih 15
tahun. Bagaimana caranya agar nikahnya sah, tercatat dan mendapatkan buku
nikah. Katanya harus ke Pengadilan Agama, bagaimana cara dan prosedurnya dan
berapa biayanya. Terima kasih. Gunawan.
Saudara Gunawan, terima kasih atas pertanyaannya. Menurut UU
Perkawinan No 1 Tahun 1974 pasal 7 ayat (1), perkawinan
hanya diizinkan apabila seorang pria telah berusia 19 tahun dan perempuan
berusia 16 tahun. Itu adalah batas usia minimal. Apabila terjadi penyimpangan
(batas usia tersebut tidak terpenuhi), dijelaskan dalam pasal (2) untuk meminta
dispensasi dari Pengadilan, dalam hal ini Pengadilan Agama setempat.
Caranya adalah anda meminta N1 dan lainnya dari Kepala Desa
/Kelurahan sebagaimana biasa dan ditulis sesuai identitasnya yang benar dan
melampirkan berkas-berkas lainnya, seperti KK, Akte Kelahiran dsb. Selanjutnya
berkas tersebut dibawa ke Kantor Urusan Agama (KUA). Oleh pegawai pencatat
nikah tentu saja akan ditolak karena batas usia belum memenuhi persyaratan.
Bentuk penolakannya berupa berkas Model N9. Berkas penolakan Model N9 dari KUA tersebut
dan identitas keluarga yang lain selanjutnya dibawa oleh orang tua / wali ke
Pengadilan Agama untuk mendapatkan dispensasi. Setelah surat dispensasi
dikeluarkan oleh Pengadilan Agama, saudara lampirkan bersama N1 dll adik
saudara beserta N1 calon suaminya didaftarkan ke KUA agar pernikahan adik
saudara tercatat secara sah dan mendapatkan kutipan akta nikah atau buku nikah.



