"Melayani dengan Baik, Profesional dan Akuntabel" Kritik, saran, dan pertanyaan bisa lewat email sungkaijaya01@gmail.com / Facebook KUA Sungkai Jaya
Pelayanan pada KUA Sungkai Jaya meliputi Bimbingan Perkawinan, Pencatatan Nikah, Rekomendasi Nikah, Keterangan Belum Menikah, Rekomendasi Haji, Keterangan Mahrom, Duplikat Buku Nikah, Legalisasi Buku Nikah, Pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW), Sertifikat Mualaf, Konsultasi Masalah Keluarga, SK Pengurus Masjid dan masalah keagamaan lainnya.

Selasa, 22 Agustus 2017

Perlukah Rekomendasi Nikah Calon Pengantin Pria?

Saya berencana menikah di tempat calon istri saya, di luar wilayah Kecamatan Sungkai Jaya, oleh Kepala Desa saya diminta mengurus rekomendasi nikah dulu ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sungkai Jaya, sementara menurut mantan Pembantu PPN tidak perlu minta rekomendasi nikah. Mohon penjelasan, mana yang benar? Ashabul Kahfi.


Menurut Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 11 tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah pasal 17 ayat (1), akad nikah adalah di tempat tinggal istri. Apabila akad nikah dilaksanakan diluar ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1), maka calon istri atau walinya harus memberitahukan kepada Pegawai Pencatan Nikah (PPN) wilayah tempat tinggal istri untuk mendapatkan rekomendasi nikah.

Selasa, 08 Agustus 2017

Bagaimana Cara Mendapatkan Buku Nikah Jika Usia Belum Cukup?

ASSALAMU'ALAIKUM. Mohon dijelaskan adik perempuan saya akan menikah, tetapi usianya masih 15 tahun. Bagaimana caranya agar nikahnya sah, tercatat dan mendapatkan buku nikah. Katanya harus ke Pengadilan Agama, bagaimana cara dan prosedurnya dan berapa biayanya. Terima kasih. Gunawan.

Saudara Gunawan, terima kasih atas pertanyaannya. Menurut UU Perkawinan No 1 Tahun 1974 pasal 7 ayat (1),    perkawinan hanya diizinkan apabila seorang pria telah berusia 19 tahun dan perempuan berusia 16 tahun. Itu adalah batas usia minimal. Apabila terjadi penyimpangan (batas usia tersebut tidak terpenuhi), dijelaskan dalam pasal (2) untuk meminta dispensasi dari Pengadilan, dalam hal ini Pengadilan Agama setempat.
Caranya adalah anda meminta N1 dan lainnya dari Kepala Desa /Kelurahan sebagaimana biasa dan ditulis sesuai identitasnya yang benar dan melampirkan berkas-berkas lainnya, seperti KK, Akte Kelahiran dsb. Selanjutnya berkas tersebut dibawa ke Kantor Urusan Agama (KUA). Oleh pegawai pencatat nikah tentu saja akan ditolak karena batas usia belum memenuhi persyaratan. Bentuk penolakannya berupa berkas Model N9. Berkas penolakan Model N9 dari KUA tersebut dan identitas keluarga yang lain selanjutnya dibawa oleh orang tua / wali ke Pengadilan Agama untuk mendapatkan dispensasi. Setelah surat dispensasi dikeluarkan oleh Pengadilan Agama, saudara lampirkan bersama N1 dll adik saudara beserta N1 calon suaminya didaftarkan ke KUA agar pernikahan adik saudara tercatat secara sah dan mendapatkan kutipan akta nikah atau buku nikah.