Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) / Foto: Agus |
KEPALA Badan Pertanahan Nasional
(BPN) Lampung Utara, Lampri, mengharapkan masyarakat Sungkai Jaya untuk
memanfaatkan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan sebaik
mungkin. Karena pada program PTSL ini selain diberi banyak kemudahan, juga
biayanya jauh sangat murah dibandingkan apabila mengurus sertifikat secara
mandiri. “Semua rumah ibadah wajib disertifikat, tetapi terlebih dahulu harus
berkoordinasi dengan Kantor Urusan Agama (KUA) setempat untuk dibuatkan Akta
Ikrar Wakaf (AIW),” demikian penjelasannya. Hal itu disampaikan dihadapan
ratusan warga pada acara Penyuluhan Program Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap (PTSL) Tahun 2018 di Desa Cempaka Kecamatan Sungkai Jaya, (Selasa, 27/03). Pemberian
sertifikat untuk rumah ibadah diakuinya selama ini agak terlupakan, karena itu
ia mewajibkan pada program PTSL tahun kedua ini semua tanah wakaf, khususnya rumah
ibadah untuk wajib diprioritaskan.