"Melayani dengan Baik, Profesional dan Akuntabel" Kritik, saran, dan pertanyaan bisa lewat email sungkaijaya01@gmail.com / Facebook KUA Sungkai Jaya
Pelayanan pada KUA Sungkai Jaya meliputi Bimbingan Perkawinan, Pencatatan Nikah, Rekomendasi Nikah, Keterangan Belum Menikah, Rekomendasi Haji, Keterangan Mahrom, Duplikat Buku Nikah, Legalisasi Buku Nikah, Pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW), Sertifikat Mualaf, Konsultasi Masalah Keluarga, SK Pengurus Masjid dan masalah keagamaan lainnya.

Selasa, 27 Maret 2018

Kepala BPN Kotabumi: Semua Rumah Ibadah Wajib Disertifikat

Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) / Foto: Agus
Lintas Sektoral

KEPALA Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Utara, Lampri, mengharapkan masyarakat Sungkai Jaya untuk memanfaatkan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan sebaik mungkin. Karena pada program PTSL ini selain diberi banyak kemudahan, juga biayanya jauh sangat murah dibandingkan apabila mengurus sertifikat secara mandiri. “Semua rumah ibadah wajib disertifikat, tetapi terlebih dahulu harus berkoordinasi dengan Kantor Urusan Agama (KUA) setempat untuk dibuatkan Akta Ikrar Wakaf (AIW),” demikian penjelasannya. Hal itu disampaikan dihadapan ratusan warga pada acara Penyuluhan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2018 di Desa Cempaka Kecamatan Sungkai Jaya, (Selasa, 27/03). Pemberian sertifikat untuk rumah ibadah diakuinya selama ini agak terlupakan, karena itu ia mewajibkan pada program PTSL tahun kedua ini semua tanah wakaf, khususnya rumah ibadah untuk wajib diprioritaskan.

Selasa, 13 Maret 2018

Bagaimana Jika Data di Buku Nikah Tidak Sama dengan di Ijazah?


Assalamu’alaikum. Pak, ada warga Sri Jaya yang data di buku nikahnya tidak sama dengan ijazah dan identitas kependudukan yang lain. Apakah bisa diperbaiki dan disamakan dengan berkas lainnya? Andri, Sri Jaya.
            Wa’alaikum salam. Kasus data kependudukan tidak sinkron (sama) dengan data kependudukan yang lainnya memang banyak ditemui dimasyarakat. Misalnya penulisan nama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak sama dengan di Kartu Keluarga (KK) atau dengan ijazah  atau dengan berkas lainnya. Ada juga kesalahan ada pada tanggal, bulan dan tahun kelahiran. Karena itu setiap mengurus berkas-berkas apapun termasuk berkas permohonan pencatatan nikah sebaiknya calon pengantin mengurus sendiri tanpa melalui perantara untuk meminimalisir kesalahan data.
Sebelum kesalahan terjadi maka periksa kembali semua berkas ketika hendak mengurus atau mendaftarkan pencatatan nikah. Karena itu untuk meminimalisisr kesalahan data, petugas biasanya meminta melampirkan seluruh berkas tambahan berupa KTP, KK, Akte Kelahiran, Ijazah dan lainnya. Jika terdapat beberapa data yang berbeda segera sampaikan ke petugas pencatat nikah untuk dicari jalan keluarnya.