|
Ilustrasi Perkawinan |
MUNGKIN setiap minggu terjadi peristiwa perkawinan, tapi masih
banyak orang yang belum tahu atau tidak mencari tahu apa saja persyaratan
perkawinan yang harus dilengkapai ke Kantor Urusan Agama (KUA). Peraturaran
atau persyaratan perkawinan tidak selalu sama, tetapi harus menyesuaikan peraturan
yang terbaru.
Berikut ini adalah berkas yang harus disiapkan oleh calon mempelai / walinya /
wakilnya ke KUA Sungkai Jaya atau KUA lain tempat pencatatan perkawinan. Pertama
harus diingat bahwa menyampaikan kehendak
nikahnya adalah minimal 10 (sepuluh) hari kerja sebelum waktu pelaksanaan
pernikahan kepada PPN di KUA Kecamatan Sungkai
Jaya (dua minggu sebelumnya), dengan membawa berkas-berkas yang diperlukan, yaitu: