"Melayani dengan Baik, Profesional dan Akuntabel" Kritik, saran, dan pertanyaan bisa lewat email sungkaijaya01@gmail.com / Facebook KUA Sungkai Jaya
Pelayanan pada KUA Sungkai Jaya meliputi Bimbingan Perkawinan, Pencatatan Nikah, Rekomendasi Nikah, Keterangan Belum Menikah, Rekomendasi Haji, Keterangan Mahrom, Duplikat Buku Nikah, Legalisasi Buku Nikah, Pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW), Sertifikat Mualaf, Konsultasi Masalah Keluarga, SK Pengurus Masjid dan masalah keagamaan lainnya.

Kamis, 30 April 2020

Do’a Sesudah Shalat Tarawih dan Witir Beserta Artinya


Shalat dimasa darurat Corona
MEMASUKI bulan ramadan tahun 1441 H ini, pandemi virus  Corona atau Covid-19 belum juga ada tanda-tanda menurun penyebarannya, maka kita dianjurkan oleh pemerintah dan tokoh-tokoh agama untuk ibadah di rumah saja. Shalat tarawih yang biasanya kita lakukan di masjid secara berjamaah, kali ini kita lakukan sendiri-sendiri atau berjamaa bersama anggota keluarga.

Karena tarawih hanya kita jalankan satu tahun sekali, barangkali kita lupa bacaan do’a sesudah shalat tarawih tersebut, termasuk lupa bacaan witirnya. Mungkin juga ada diantara kita yang malah tidak tahu atau tidak hafal karena selama ini terbiasa menjadi makmum, jadi tidak repot-repot membacanya, cukup mengaminkan saja. Maka tidak tidak ada salahnya kita mengingat kembali atau belajar kembali do’a bacaan sesudah shalat sunnah tarawih—biasa disebut juga do’a kamilin—dan witir. Selengkapnya silakan unduh di sini.

Senin, 13 April 2020

Resmi, Wabah Corona Ditetapkan Sebagai Bencana Nasional

Senin, (13/04/2020), Presiden Joko Widodo secara resmi menetapkan virus Corona (Covid-19) sebagai bencana nasional. Penetapan bencana nasional dilakukan dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) sebagai bencana nasional.

Ada tiga poin dalam Keppres tersebut. Pada poin pertama Keppres tersebut berbunyi, “Menyatakan bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) sebagai bencana nasional.”

Poin kedua menjelaskan bahwa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19 dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memalui sinegi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Poin ketiga menyatakan, Gubernur, bupati dan walikota sebagai Ketua Gugus Tuga Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di daerah. Dalam menetapkan kebijakan di daerah masingmasing harus memperhatikan kebijakan pemerintah pusat.

Selengkapnya isi Keppres Nomor 12 Tahun 2020 pdf bisa diundah di sini. []

Selasa, 24 September 2019

Amirul Huda: Jadilah ASN yang Baik dan Istiqamahlah

Foto: Herman

“JADILAH ASN yang baik dan istiqomahlah,” demikian pesan Amirul Huda saat menjadi pembina pada Apel Pegawai Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara, Senin, 23 September 2019. Menurut Amir, demikian biasa ia dipanggil, pesan tersebut menyadur dari pesan Nabi kepada sahabat Sufyan bin Abdillah ketika ia minta “nasihat” kepada Nabi. Kata Nabi, Aamantu billah summastaqim (berimanlah kepada Allah kemudian istiqomahlah). Oleh Amirul Huda kata-kata “Berimanlah kepada Allah dan istiqomahlah” diserap dan dimodifikasi menjadi “Jadilah ASN yang baik dan istiqomahlah.”
Menurut bapak dengan tiga anak ini menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baik parameternya sederhana saja. Katanya asal bisa melaksanakan 5 Budaya Kerja Kementerian Agama sudah bisa dikatakan ASN yang baik. Kelima budaya kerja tersebut adalah Integritas, Profesionalitas, Inovasi, Tanggungjawab dan Kerjasama. “Menjadi ASN yang berintegritas itu mudah, namun bisa terus konsisten (istiqomah) menjadi ASN yang berintegritas sampai pensiun itu yang sulit,” ujarnya. Menjadi ASN yang profesional mudah tapi terus menerus menjaga profesionalitas itu yang sulit. Karena itu ASN perlu untuk meng-upgrade, meningkatkan kemampuan dan pengetahuannya dalam rangka menjaga profesionalitas tersebut. Seperti misalnya mempelajari dan meningkatkan pengetahuan tentang peraturan-peraturan baru dan bisa mengoperasikan aplikasi-aplikasi online yang kadang sering berganti-ganti sistem. Semuanya demi menunjang kelancaran pekerjaan.

Selasa, 10 September 2019

Revisi! Batas Minimal Usia Perkawinan Laki-Laki dan Perempuan 19 Tahun

republika

PRESIDEN Joko Widodo menolak usulan Panitia Kerja Dewan Perwakilan Rakyar (DPR) yang menyepakati adanya revisi secara terbatas Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 dan menyetujui batas minimal usia perkawinan adalah 18 tahun.
Sebelumnya dalam Pasal 1 Ayat 1 UU Perkawinan (yang lama) disebutkan Perkawinan hanya diizinkan bila pihak pria mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 (enam belas) tahun. Oleh anggota DPR pasal tersebut direvisi batas minimal usia perkawinan menjadi 18 tahun bagi laki-laki dan 18 tahun bagi perempuan.