"Melayani dengan Baik, Profesional dan Akuntabel" Kritik, saran, dan pertanyaan bisa lewat email sungkaijaya01@gmail.com / Facebook KUA Sungkai Jaya
Pelayanan pada KUA Sungkai Jaya meliputi Bimbingan Perkawinan, Pencatatan Nikah, Rekomendasi Nikah, Keterangan Belum Menikah, Rekomendasi Haji, Keterangan Mahrom, Duplikat Buku Nikah, Legalisasi Buku Nikah, Pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW), Sertifikat Mualaf, Konsultasi Masalah Keluarga, SK Pengurus Masjid dan masalah keagamaan lainnya.

Selasa, 24 September 2019

Amirul Huda: Jadilah ASN yang Baik dan Istiqamahlah

Foto: Herman

“JADILAH ASN yang baik dan istiqomahlah,” demikian pesan Amirul Huda saat menjadi pembina pada Apel Pegawai Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara, Senin, 23 September 2019. Menurut Amir, demikian biasa ia dipanggil, pesan tersebut menyadur dari pesan Nabi kepada sahabat Sufyan bin Abdillah ketika ia minta “nasihat” kepada Nabi. Kata Nabi, Aamantu billah summastaqim (berimanlah kepada Allah kemudian istiqomahlah). Oleh Amirul Huda kata-kata “Berimanlah kepada Allah dan istiqomahlah” diserap dan dimodifikasi menjadi “Jadilah ASN yang baik dan istiqomahlah.”
Menurut bapak dengan tiga anak ini menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baik parameternya sederhana saja. Katanya asal bisa melaksanakan 5 Budaya Kerja Kementerian Agama sudah bisa dikatakan ASN yang baik. Kelima budaya kerja tersebut adalah Integritas, Profesionalitas, Inovasi, Tanggungjawab dan Kerjasama. “Menjadi ASN yang berintegritas itu mudah, namun bisa terus konsisten (istiqomah) menjadi ASN yang berintegritas sampai pensiun itu yang sulit,” ujarnya. Menjadi ASN yang profesional mudah tapi terus menerus menjaga profesionalitas itu yang sulit. Karena itu ASN perlu untuk meng-upgrade, meningkatkan kemampuan dan pengetahuannya dalam rangka menjaga profesionalitas tersebut. Seperti misalnya mempelajari dan meningkatkan pengetahuan tentang peraturan-peraturan baru dan bisa mengoperasikan aplikasi-aplikasi online yang kadang sering berganti-ganti sistem. Semuanya demi menunjang kelancaran pekerjaan.

Selasa, 10 September 2019

Revisi! Batas Minimal Usia Perkawinan Laki-Laki dan Perempuan 19 Tahun

republika

PRESIDEN Joko Widodo menolak usulan Panitia Kerja Dewan Perwakilan Rakyar (DPR) yang menyepakati adanya revisi secara terbatas Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 dan menyetujui batas minimal usia perkawinan adalah 18 tahun.
Sebelumnya dalam Pasal 1 Ayat 1 UU Perkawinan (yang lama) disebutkan Perkawinan hanya diizinkan bila pihak pria mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 (enam belas) tahun. Oleh anggota DPR pasal tersebut direvisi batas minimal usia perkawinan menjadi 18 tahun bagi laki-laki dan 18 tahun bagi perempuan.