"Melayani dengan Baik, Profesional dan Akuntabel" Kritik, saran, dan pertanyaan bisa lewat email sungkaijaya01@gmail.com / Facebook KUA Sungkai Jaya
Pelayanan pada KUA Sungkai Jaya meliputi Bimbingan Perkawinan, Pencatatan Nikah, Rekomendasi Nikah, Keterangan Belum Menikah, Rekomendasi Haji, Keterangan Mahrom, Duplikat Buku Nikah, Legalisasi Buku Nikah, Pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW), Sertifikat Mualaf, Konsultasi Masalah Keluarga, SK Pengurus Masjid dan masalah keagamaan lainnya.

Rabu, 19 September 2018

8 Fungsi Keluarga yang Harus Diketahui

Ilustrasi/Intisari

PERNIKAHAN tidak sekadar menyatukan atau mengikat lahir dan batin antara seorang laki-laki dan perempuan semata, juga bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan nilai-nilai ketuhanan (agama). Karena itu sebuah keluarga setidaknya mempunyai 8 (delapan) fungsi, diantaranya:

1. Fungsi Agama
Keluarga adalah tempat pertama seorang anak mengenal agama, karena itu setiap pasangan suami istri wajib menanamkan, mengembangkan dan mengamalkan nilai-nilai luhur agama. Dengan adanya penanaman nilai agama sejak dini diharapkan setiap anggota keluarga menjadi manusia yang berakhlak baik juga bertaqwa kepada Allah swt. Nilai-nilai dasar yang harus ditanamkan dalam keluarga diantaranya tentang keimanan, ketaqwaan, kejujuran, toleransi, ketaatan, kedisiplinan, sopan santun, keikhlsan dan kesabaran serta kasih sayang.

2. Fungsi Sosial Budaya
Sebagai makhluk sosial yang membutuhkan bantuan orang lain dan interaksi dengan sesamanya. Maka nilai-nilai dasar seperti gotong-royong, sopan-santun, kerukunan, kepedulian, sikap saling menghargai dan kesadaran diri sebagi warga negara harus ditanamkan juga di dalam keluarga.