"Melayani dengan Baik, Profesional dan Akuntabel" Kritik, saran, dan pertanyaan bisa lewat email sungkaijaya01@gmail.com / Facebook KUA Sungkai Jaya
Pelayanan pada KUA Sungkai Jaya meliputi Bimbingan Perkawinan, Pencatatan Nikah, Rekomendasi Nikah, Keterangan Belum Menikah, Rekomendasi Haji, Keterangan Mahrom, Duplikat Buku Nikah, Legalisasi Buku Nikah, Pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW), Sertifikat Mualaf, Konsultasi Masalah Keluarga, SK Pengurus Masjid dan masalah keagamaan lainnya.

Kamis, 30 April 2020

Do’a Sesudah Shalat Tarawih dan Witir Beserta Artinya


Shalat dimasa darurat Corona
MEMASUKI bulan ramadan tahun 1441 H ini, pandemi virus  Corona atau Covid-19 belum juga ada tanda-tanda menurun penyebarannya, maka kita dianjurkan oleh pemerintah dan tokoh-tokoh agama untuk ibadah di rumah saja. Shalat tarawih yang biasanya kita lakukan di masjid secara berjamaah, kali ini kita lakukan sendiri-sendiri atau berjamaa bersama anggota keluarga.

Karena tarawih hanya kita jalankan satu tahun sekali, barangkali kita lupa bacaan do’a sesudah shalat tarawih tersebut, termasuk lupa bacaan witirnya. Mungkin juga ada diantara kita yang malah tidak tahu atau tidak hafal karena selama ini terbiasa menjadi makmum, jadi tidak repot-repot membacanya, cukup mengaminkan saja. Maka tidak tidak ada salahnya kita mengingat kembali atau belajar kembali do’a bacaan sesudah shalat sunnah tarawih—biasa disebut juga do’a kamilin—dan witir. Selengkapnya silakan unduh di sini.

Senin, 13 April 2020

Resmi, Wabah Corona Ditetapkan Sebagai Bencana Nasional

Senin, (13/04/2020), Presiden Joko Widodo secara resmi menetapkan virus Corona (Covid-19) sebagai bencana nasional. Penetapan bencana nasional dilakukan dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) sebagai bencana nasional.

Ada tiga poin dalam Keppres tersebut. Pada poin pertama Keppres tersebut berbunyi, “Menyatakan bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) sebagai bencana nasional.”

Poin kedua menjelaskan bahwa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19 dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memalui sinegi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Poin ketiga menyatakan, Gubernur, bupati dan walikota sebagai Ketua Gugus Tuga Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di daerah. Dalam menetapkan kebijakan di daerah masingmasing harus memperhatikan kebijakan pemerintah pusat.

Selengkapnya isi Keppres Nomor 12 Tahun 2020 pdf bisa diundah di sini. []