![]() |
Istimewa
|
Jumat, 29 September 2017
Kepala KUA Sungkai Jaya Ramaikan Nobar Film G30S / PKI
Selasa, 05 September 2017
Pesan Penghulu Sungkai Jaya Kepada Pengantin Baru
"KALAU diibaratkan
sebuah perjalanan, berumahtangga adalah proses menempuh perjalanan yang panjang
dan jauh. Dan didalam perjalanan tersebut bisa saja terjadi sesuatu yang tidak
pernah kita duga sebelumnya, karena itu persiapkanlah mental, fisik, ruhani dan
sebagainya, terutama mempersiapkan banyak kesabaran", demikian pesan yang
disampaikan Penghulu KUA Kecamatan Sungkai Jaya, Amirul Huda, pada acara
pernikahan Bambang Sutrisno dan Sumarni di Desa Sri Agung hari ini (Selasa,
05/09). Selain sabar pasangan pengantin pun diminta untuk bisa saling menerima
kekurangan, karena semuanya mempunyai kekurangan dan tidak ada
orang yang sempurna. Maka menerima kekurangan pasangan adalah cara yang paling baik.
Selanjutnya didalam rumah tangga, suami dan istri harus tenggang rasa dan mempunyai sifat pemaaf, karena menurut penghulu penggemar Valentino Rossi tersebut, didalam perjalanan rumah tangga pasti akan terjadi perselisihan, konflik atau
pertengkaran. Baik perselisihan dalam skala kecil maupun perselisihan yang besar. Maka
ketika perselisihan terjadi, kedua belah pihak harus bisa saling memaafkan. Seorang
suami dan istri pun harus memahami kewajiban masing-masing. Terakhir, penghulu
Sungkai Jaya berpesan untuk menghiasi rumah tangga mereka dengan nilai-nilai agama.
Mudah-mudahan jika hal itu dilakukan, cita-cita menjadikan rumah tangga yang
sakinah, mawaddah wa rahmah akan terwujud.
Kamis, 31 Agustus 2017
Selasa, 22 Agustus 2017
Perlukah Rekomendasi Nikah Calon Pengantin Pria?
Saya berencana menikah di tempat calon istri saya, di
luar wilayah Kecamatan Sungkai Jaya, oleh Kepala Desa saya diminta mengurus
rekomendasi nikah dulu ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sungkai Jaya,
sementara menurut mantan Pembantu PPN tidak perlu minta rekomendasi nikah.
Mohon penjelasan, mana yang benar? Ashabul Kahfi.
Menurut Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 11 tahun 2007
tentang Pencatatan Nikah pasal 17 ayat (1), akad nikah adalah di tempat tinggal
istri. Apabila akad nikah dilaksanakan diluar ketentuan sebagaimana dimaksud
ayat (1), maka calon istri atau walinya harus memberitahukan kepada Pegawai
Pencatan Nikah (PPN) wilayah tempat tinggal istri untuk mendapatkan rekomendasi
nikah.
Langganan:
Postingan (Atom)



